Dalam 13 Hari, Polri Ungkap 330 Tersangka penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi
- account_circle Toibin
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

Irjen Pol. Nunung Syaifuddin saat konferensi persnya, Selasa (21/4).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMBARBIZ – Sebanyak 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan aparat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Ratusan tersangka itu diamankan dalam dalam periode 7 hingga 20 April 2026 atau kurun waktu 13 hari.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika global.
“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” kata Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi persnya, Selasa (21/4).
Menurutnya masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi dan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.
Pihaknya, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi. Sebab, akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.
“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” tegasnya.
SPBU Terlibat
Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.
“Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” ungkapnya.
Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg dan 161 unit kendaraan (R4/R6).
Para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. seperti pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri.
Kemudian, dengan penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota.
Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi. Pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi.
Pihaknya, akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis. Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.***
- Penulis: Toibin
- Editor: Hanny Bunny
