Pria 59 Tahun Di Pasaman Barat Ditangkap Terkait Kekerasan Seksual
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 12 jam yang lalu
- print Cetak

"Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus MW (59), tersangka persetubuhan anak di bawah umur di kebun sawit Sasak Ranah Pasisie. Kasus terungkap setelah korban berani bicara di hadapan orang tua."
PASAMAN BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial MW (59). Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan perihal penahanan tersangka. MW ditangkap petugas setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup selama proses pemeriksaan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tertanggal 7 April 2026,” ujar Iptu A. Agung di Mapolres Pasaman Barat.
Kronologi Peristiwa di Area Perkebunan
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tragis ini terjadi di areal kebun kelapa sawit yang terletak di kawasan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat. Insiden tersebut berlangsung pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban yang masih di bawah umur bersama sang adik tengah mencari sarang burung di salah satu pohon kelapa sawit. Terduga pelaku kemudian menghampiri kedua anak tersebut dengan dalih ingin membantu mengambil sarang burung yang dimaksud.
Setelah sarang burung berhasil didapatkan, korban segera menyerahkannya kepada sang adik. Petaka terjadi sesaat setelah adik korban meninggalkan lokasi terlebih dahulu. Memanfaatkan situasi kebun yang sepi, MW diduga langsung menarik korban secara paksa ke dalam semak-semak dan melakukan tindakan bejat tersebut.
Terungkap Melalui Kesaksian Teman Korban
Meski adik korban sempat melihat sekilas tindakan mencurigakan pelaku, korban yang berada di bawah tekanan psikologis memilih untuk menutup rapat kejadian tersebut dari pihak keluarga.
Kasus ini akhirnya mulai terkuak setelah seorang saksi mendengar cerita dari teman-teman sebaya korban mengenai trauma yang dialaminya. Saksi tersebut kemudian berinisiatif menemui korban untuk memvalidasi kebenaran informasi tersebut. Di hadapan saksi dan orang tuanya, korban akhirnya berani bersuara dan menceritakan seluruh kronologi serta identitas pelaku MW.
Proses Hukum dan Penahanan Tersangka
Menindaklanjuti laporan pihak keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melayangkan surat panggilan resmi kepada MW untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku langsung kami ringkus saat berada di Mapolres Pasaman Barat,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman perkara, mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya, serta memeriksa sejumlah saksi ahli. Tersangka MW kini telah resmi dijebloskan ke rumah tahanan Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
