BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PAYAKUMBUH » Bongkar Lapak Tanpa Prosedur, Penertiban Satpol PP Payakumbuh Malah Diduga Langgar Hukum

Bongkar Lapak Tanpa Prosedur, Penertiban Satpol PP Payakumbuh Malah Diduga Langgar Hukum

  • account_circle Sukrianto
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • print Cetak

PAYAKUMBUH — Niat hati ingin menegakkan aturan agar kota tertib, tindakan bongkar lapak yang dilakukan oleh aparat justru berbalik menjadi bumerang. Alih-alih tampil sebagai teladan, operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasatgas Satpol PP setempat, Dewi Centong, dinilai menabrak prosedur baku yang tertulis di dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri.

Lucunya, bukannya menertibkan pelanggar, para petugas ini malah terlihat sibuk melanggar aturan main yang mereka gembar-gemborkan.

Peristiwa kontroversial ini bermula ketika puluhan petugas meratakan lebih dari 100 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jambu, Pasar Ibuh, pada Minggu (19/7) lalu.

Tanpa ada angin tanpa ada hujan, apalagi teguran lisan maupun Surat Peringatan (SP) I hingga III, lapak-lapak pencari nafkah itu langsung dihantam rata dengan tanah.

Tidak berhenti di situ, drama berlanjut pada Rabu (22/7) di Jalan Imam Bonjol saat petugas mengepung pedagang kecil. Ketika warga dengan polosnya menanyakan surat tugas resmi dari Walikota Zulmaita, jawaban yang meluncur justru bikin dahi berkerut: “Tidak ada, Perdanya jelas!” Sungguh jawaban kreatif dari seorang aparat penegak hukum.

Perda Dijadikan Tameng, Tapi Dilanggar Sendiri

Padahal, jika merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, urutan sanksi administratif sudah diatur dengan sangat jelas pada Pasal 16 ayat (3). Mulai dari teguran lisan, Surat Teguran I, II, dan III, penutupan tempat usaha, penahanan identitas, hingga denda.

Namun, dalam praktiknya di lapangan, tahapan humanis tersebut seolah lenyap tertelan angin lalu. Mengandalkan otot ketimbang prosedur, aparat seakan lupa bahwa aturan dibuat bukan untuk dilompati bak atlet lari gawang.

Tanpa Surat Tugas, Aksi Berubah Jadi Perbuatan Melawan Hukum

Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia, Wisran, ikut angkat bicara menyoroti ketiadaan surat tugas yang menjadi cacat hukum paling mendasar dalam insiden bongkar lapak ini. Menurutnya, jika kepolisian saja wajib mengantongi surat perintah tugas saat menjalankan kewajiban, sangat ironis jika Satgas Perda merasa kebal hukum nasional.

Tanpa lembar surat tugas yang sah, aksi penertiban otomatis kehilangan legalitas formalnya. Konsekuensinya tidak main-main, tindakan sewenang-wenang ini berpotensi menjerat oknum pelaku ke dalam ranah pidana:

  • Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun.
  • Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Perusakan barang atau dagangan milik orang lain dengan ancaman penjara hampir 3 tahun.
  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi yang bertindak tanpa perintah kedinasan sah.

Siapa Sebenarnya yang Melanggar Aturan?

Wisran menegaskan bahwa tujuan utama Perda adalah menciptakan kehidupan kota yang harmonis dan manusiawi, bukan malah menebar teror di kalangan wong cilik. Ia juga mempertanyakan apakah tindakan arogan ini merupakan instruksi langsung dari Walikota Zulmaita, atau sekadar inisiatif liar oknum di lapangan yang kelebihan energi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Walikota Zulmaita maupun jajaran Satpol PP Payakumbuh masih memilih bungkam seribu bahasa. Tampaknya mereka masih sibuk mencari alasan hukum yang pas untuk membenarkan aksi bongkar lapak kilat tanpa prosedur yang kadung viral dan mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Payakumbuh.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan laporan narasi fakta dan peristiwa yang terjadi di lapangan. Seluruh isi berita bertujuan untuk kepentingan informasi publik, edukasi hukum, serta fungsi kontrol sosial jurnalistik tanpa maksud mencemarkan nama baik pihak manapun. Konfirmasi lanjutan dari pihak berwenang masih terus dinantikan.

  • Penulis: Sukrianto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Warga Pasaman Barat Terendam Banjir, Gubernur Sumbar Didesak Segera Bertindak

    Rumah Warga Pasaman Barat Terendam Banjir, Gubernur Sumbar Didesak Segera Bertindak

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Kelalaian pemeliharaan infrastruktur dasar kembali mengancam keselamatan dan kenyamanan warga. Musibah banjir akibat luapan air saluran menerjang kawasan pemukiman serta ruas jalan utama di Kampung Pinariman, Jorong Tanjung Beruang, Nagari Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Peristiwa yang terjadi pada Kamis sore, 3 September 2026, sekitar pukul 17.15 WIB tersebut […]

  • Sakuduang Coffee: Kuliner Kopi Sanger Premium Aceh Gayo Depan RS Ibnu Sina Pasaman Barat

    Sakuduang Coffee: Kuliner Kopi Sanger Premium Aceh Gayo Depan RS Ibnu Sina Pasaman Barat

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Sakuduang Coffee
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Bagi Anda pecinta dan penikmat kopi di kawasan Pasaman Barat, ada satu tempat tongkrongan yang wajib masuk dalam daftar kunjungan utama. Menawarkan cita rasa yang autentik dengan kualitas kelas atas, Sakuduang Coffee sukses mencuri perhatian para pencinta kafein sejak pertama kali berdiri pada tahun 2022 lalu. ​Mengusung tagline yang begitu melekat di […]

  • Daya Rusak PETI Mengkhawatirkan, Ini Langkah Berani Kapolda dan Dinas ESDM Sumbar

    Daya Rusak PETI Mengkhawatirkan, Ini Langkah Berani Kapolda dan Dinas ESDM Sumbar

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 28
    • 0Komentar

    PADANG — Sikap tegas ditunjukkan oleh aparat penegak hukum tertinggi di Sumatera Barat terkait carut-marut aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memberikan peringatan keras bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik tambang emas ilegal, termasuk bagi oknum-oknum yang diduga kuat menjadi “beking” di balik layar. […]

  • Sebanyak 1.274 Personil Polda Sumbar Resmi Terima Kenaikan Pangkat Juli

    Sebanyak 1.274 Personil Polda Sumbar Resmi Terima Kenaikan Pangkat Juli

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PADANG – Suasana penuh khidmat dan kebahagiaan menyelimuti lapangan apel Mapolda Sumatera Barat pada Selasa (30/6/2026) sore. Ratusan personil Polda Sumbar naik pangkat setingkat lebih tinggi dalam sebuah upacara Korps Raport yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar). Momentum ini menandai fase baru dalam perjalanan karier para anggota Korps Bhayangkara di […]

  • Krisis Visa Piala Dunia Menimpa Skuad Afrika Selatan Dan Tim Nasional Iran

    Krisis Visa Piala Dunia Menimpa Skuad Afrika Selatan Dan Tim Nasional Iran

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Bangun S
    • visibility 66
    • 0Komentar

    JOHANNESBURG – Gelombang antusiasme publik Afrika Selatan mendadak berubah menjadi kekecewaan. Skuad tim nasional sepak bola putra, Bafana Bafana, terpaksa menunda keberangkatan mereka menuju Meksiko untuk melakoni laga pembuka Piala Dunia FIFA yang menyisakan waktu 11 hari lagi. Asosiasi Sepak Bola Afrika Selatan (SAFA) mengonfirmasi bahwa penundaan ini dipicu oleh kendala administrasi dalam pengurusan visa […]

  • Nasib Pilu Petani Sawit, Harga TBS Sumatera-Kalimantan Rontok Akibat Ketidakpastian Regulasi

    Nasib Pilu Petani Sawit, Harga TBS Sumatera-Kalimantan Rontok Akibat Ketidakpastian Regulasi

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 55
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang berencana membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis memicu guncangan hebat di sektor perkebunan kelapa sawit. Harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani dilaporkan ambruk akibat pelaku pasar yang memilih untuk menahan diri. Ketua Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengungkapkan bahwa […]

expand_less