Diduga Lakukan Razia Tanpa PKS, Satpol PP Payakumbuh Dinilai Langgar Batas Wilayah Lima Puluh Kota
- account_circle Ril
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- print Cetak

Gambar AI
PAYAKUMBUH – Sebuah operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh kini menuai sorotan setelah diketahui berlangsung beberapa hari sebelum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota.
Jika biasanya administrasi berjalan lebih dahulu lalu tindakan menyusul, dalam kisah ini justru terjadi sebaliknya. Ibarat menonton film dari adegan klimaks terlebih dahulu, dokumen kerja sama baru ditandatangani pada 22 Juni 2026, sementara operasi penertiban telah berlangsung pada dini hari 18 Juni 2026.
Operasi yang dipimpin Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, disebut memasuki wilayah Piladang, Nagari Koto Tangah Batuampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Lokasi tersebut merupakan kawasan administratif yang berada di luar wilayah Kota Payakumbuh.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah hotel yang beroperasi secara legal dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0104240067168 dengan status usaha tingkat risiko rendah yang telah beroperasi sejak 1 April 2024.
Bagi sebagian orang, batas wilayah mungkin hanya terlihat sebagai garis di peta. Namun dalam tata kelola pemerintahan, batas wilayah merupakan batas kewenangan yang tidak dapat dilompati begitu saja.
Jika setiap instansi bebas melintas tanpa koordinasi, bukan tidak mungkin nanti petugas parkir mengatur lalu lintas kapal, atau penjaga kolam renang ikut mengawasi landasan bandara.
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha perhotelan. Pengusaha jasa penginapan mengandalkan rasa aman, kenyamanan, dan privasi tamu sebagai modal utama. Ketika terjadi operasi yang dianggap mengejutkan pengunjung, muncul kekhawatiran sebagian pelanggan akan berpikir dua kali sebelum kembali menginap.
Akibatnya, yang semula berniat memesan kamar bisa saja berubah pikiran dan memilih mencari tempat lain yang dianggap lebih nyaman. Dalam dunia bisnis, kepercayaan pelanggan adalah aset mahal. Sekali goyah, proses pemulihannya tidak semudah mengganti sprei kamar hotel.
Sorotan semakin menguat setelah muncul Perjanjian Kerja Sama antara Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota dan Satpol PP Kota Payakumbuh yang baru ditandatangani pada Senin, 22 Juni 2026.
Dokumen bernomor 100.3.7.1/153/KS/SATPOL-PP/LK/VI/2026 dan 300.1/320/POL PP-PK/P7K/2026 tersebut mengatur kerja sama penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan kedua daerah.
Dalam Pasal 3 disebutkan ruang lingkup kerja sama meliputi penegakan peraturan secara bersama, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, pertukaran data dan informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan personel dan sarana prasarana, pembinaan masyarakat, hingga perlindungan masyarakat.
Namun, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mengatur pelaksanaan razia lintas wilayah tanpa koordinasi atau tanpa keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan di daerah setempat.
Kasatpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Rahmadinol, bahkan menegaskan bahwa razia yang melanggar batas wilayah tidak diperbolehkan. Pernyataan tersebut memperkuat perdebatan mengenai prosedur, koordinasi, dan batas kewenangan antar instansi di kawasan perbatasan.
Pengamat tata pemerintahan menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa semangat penegakan aturan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan penghormatan terhadap batas kewenangan administrasi.
Sebab, dalam negara yang diatur oleh hukum, yang dibutuhkan bukan hanya semangat bertindak, melainkan juga ketepatan prosedur. Jika prosedur ditinggalkan, penertiban bisa berubah menjadi polemik. Dan ketika polemik muncul, masyarakat pun bertanya-tanya: apakah aturan sedang ditegakkan, atau justru sedang bermain petak umpet dengan kewenangannya sendiri?
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kasatpol PP Kota Payakumbuh terkait alasan dan dasar pelaksanaan operasi tersebut sebelum penandatanganan PKS dilakukan.***
- Penulis: Ril
