BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • print Cetak

MOJOKERTO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap tindak pidana penipuan yang mengelabui masyarakat.

Kali ini, modus operandi yang digunakan cukup klasik namun tetap berhasil menjerat korban penggandaan uang melalui ritual spiritual.

Dalam kasus ini, seorang korban berinisial N.S. harus menelan pil pahit kehilangan uang tunai sebesar Rp 22 juta setelah percaya pada janji manis dua orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural.

Beruntung, tim penyidik dari Polres Mojokerto bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu singkat.

Kronologi Kasus: Dari Ziarah hingga Tertipu

Pertemuan di Gunung Kemukus

Kisah penipuan ini berawal dari sebuah pertemuan yang tampaknya tak berdosa. Korban N.S. sedang berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Di sanalah, ia bertemu dengan salah satu pelaku yang dengan lancangnya meyakinkan bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual untuk menggandakan uang yang telah dibelanjakan.

Bukan main, pelaku ini bukan hanya sekadar “tukang sulap” jalanan. Ia bahkan memperkenalkan korban kepada rekannya yang disebut-sebut sebagai ahli ritual penggandaan uang. Dua orang ini kemudian bekerja sama merancang pertemuan selanjutnya yang akan menjadi panggung utama aksi penipuan mereka.

Aksi di Halaman Masjid Al-Falah

Pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, pertemuan pun diatur di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ketenangan, malah dijadikan arena penipuan.

Korban, yang sudah terlanjur percaya, diminta membawa uang tunai sebesar Rp 22 juta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas hitam. Saat proses ritual berlangsung yang tentu saja penuh dengan drama dan gestur mistis pelaku dengan cekatan menukar amplop berisi uang korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan-potongan kertas putih polos.

Setelah pelaku pergi dengan santai, korban baru sadar bahwa yang tersisa di tangannya hanyalah setumpuk kertas tanpa nilai.

Panik dan merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Pengungkapan: Dari Mojokerto ke Malang

Penangkapan di Kedungkandang

Tim penyidik dari Polres Mojokerto tidak membuang waktu. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pada Kamis, 18 Juni 2026, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dua tersangka yang kini menghadapi jerat hukum adalah ARW (49), warga Pasuruan dan W (53), warga Kota Malang. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menjadi alat utama dalam aksinya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Daftar Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa yakni satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam yang digunakan untuk membawa uang korban, amplop berisi potongan kertas hasil pertukaran, dua unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan dokumen pendukung lainnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Imbauan Polisi: Jangan Tertipu Janji Instan

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, dan Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menjanjikan keuntungan instan.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Aldhino.

Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa, dapat segera melapor ke polisi terdekat atau memanfaatkan layanan call center 110 bebas pulsa.*”

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Khairil

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makan Bergizi Gratis Rp15 Ribu: Cukup Buat Operasional, Insentif, Plus Bahan Baku?

    Makan Bergizi Gratis Rp15 Ribu: Cukup Buat Operasional, Insentif, Plus Bahan Baku?

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 19
    • 0Komentar

    JAKARTA — Di tengah badai kebijakan efisiensi anggaran yang digalakkan pemerintah, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap optimistis menjalankan mega proyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski sejumlah anggaran kegiatan dipotong, BGN mengklaim kualitas makanan untuk puluhan juta penerima manfaat tidak akan berkurang sedikit pun. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan […]

  • Harga TBS Pasaman Barat Tembus Rp3.684,78 per Kilogram Hari Ini

    Harga TBS Pasaman Barat Tembus Rp3.684,78 per Kilogram Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 42
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa, 16 Juni 2026, tercatat masih berada pada level yang kompetitif. Berdasarkan pemantauan harian Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat, harga tertinggi TBS mencapai Rp3.684,78 per kilogram, sedangkan harga terendah berada pada angka Rp3.200 per kilogram. Data tersebut […]

  • Pelajar SMA Asal Bukittinggi Nekat Jadi Kurir Puluhan Paket Ganja

    Pelajar SMA Asal Bukittinggi Nekat Jadi Kurir Puluhan Paket Ganja

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 26
    • 0Komentar

    PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja siap edar dalam jumlah besar. Dua pemuda yang bertindak sebagai kurir lintas provinsi diringkus petugas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan SD Negeri 05 Pauh, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (6/6/2026) sekira […]

  • Rezeki Nomplok dari Bekasi: 441 Warga Pasbar Diguyur Bantuan, dari Paket Dapur hingga Sunatan Massal Gratis

    Rezeki Nomplok dari Bekasi: 441 Warga Pasbar Diguyur Bantuan, dari Paket Dapur hingga Sunatan Massal Gratis

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 38
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Aula Rumah Dinas Bupati Pasaman Barat mendadak penuh dengan aura kebahagiaan yang hakiki pada Rabu (24/6/2026). Kementerian Sosial RI yang kali ini datang jauh-jauh dari Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi sukses menggelar hajatan bakti sosial skala besar dengan membagikan paket Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) kepada 441 warga beruntung. Sebuah bukti nyata bahwa […]

  • Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

    Pasien Terlantar, Insentif Dikejar: Refleksi Kegagalan Etika Medis di Pasaman Barat

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Fenomena “tutup” massal jadwal praktik dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat per 3 Juni 2026 telah memicu kegelisahan publik. Aksi ini bukan sekadar masalah administratif terkait keterlambatan pembayaran insentif sejak 2017, melainkan telah bermetamorfosis menjadi krisis integritas pelayanan publik yang mengancam hak kesehatan masyarakat. Ketika hak finansial diperjuangkan dengan mengorbankan akses pelayanan, […]

  • Polres Solok Tahan Pegawai Samsat Karena Gelapkan Uang Pajak Warga

    Polres Solok Tahan Pegawai Samsat Karena Gelapkan Uang Pajak Warga

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SOLOK — Slogan “Abdi Negara Melayani Masyarakat” tampaknya disalahartikan secara kreatif oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatra Barat. Bukannya melayani dengan jujur, oknum berinisial HG alias Andi (48) yang sehari-hari berdinas di Kantor Samsat Solok ini justru nekat mencoreng seragamnya sendiri. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota resmi menetapkan pria paruh […]

expand_less