BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
  • print Cetak

MOJOKERTO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap tindak pidana penipuan yang mengelabui masyarakat.

Kali ini, modus operandi yang digunakan cukup klasik namun tetap berhasil menjerat korban penggandaan uang melalui ritual spiritual.

Dalam kasus ini, seorang korban berinisial N.S. harus menelan pil pahit kehilangan uang tunai sebesar Rp 22 juta setelah percaya pada janji manis dua orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural.

Beruntung, tim penyidik dari Polres Mojokerto bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu singkat.

Kronologi Kasus: Dari Ziarah hingga Tertipu

Pertemuan di Gunung Kemukus

Kisah penipuan ini berawal dari sebuah pertemuan yang tampaknya tak berdosa. Korban N.S. sedang berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Di sanalah, ia bertemu dengan salah satu pelaku yang dengan lancangnya meyakinkan bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual untuk menggandakan uang yang telah dibelanjakan.

Bukan main, pelaku ini bukan hanya sekadar “tukang sulap” jalanan. Ia bahkan memperkenalkan korban kepada rekannya yang disebut-sebut sebagai ahli ritual penggandaan uang. Dua orang ini kemudian bekerja sama merancang pertemuan selanjutnya yang akan menjadi panggung utama aksi penipuan mereka.

Aksi di Halaman Masjid Al-Falah

Pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, pertemuan pun diatur di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ketenangan, malah dijadikan arena penipuan.

Korban, yang sudah terlanjur percaya, diminta membawa uang tunai sebesar Rp 22 juta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas hitam. Saat proses ritual berlangsung yang tentu saja penuh dengan drama dan gestur mistis pelaku dengan cekatan menukar amplop berisi uang korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan-potongan kertas putih polos.

Setelah pelaku pergi dengan santai, korban baru sadar bahwa yang tersisa di tangannya hanyalah setumpuk kertas tanpa nilai.

Panik dan merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.

Pengungkapan: Dari Mojokerto ke Malang

Penangkapan di Kedungkandang

Tim penyidik dari Polres Mojokerto tidak membuang waktu. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pada Kamis, 18 Juni 2026, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dua tersangka yang kini menghadapi jerat hukum adalah ARW (49), warga Pasuruan dan W (53), warga Kota Malang. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menjadi alat utama dalam aksinya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Daftar Barang Bukti

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa yakni satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam yang digunakan untuk membawa uang korban, amplop berisi potongan kertas hasil pertukaran, dua unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan dokumen pendukung lainnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Imbauan Polisi: Jangan Tertipu Janji Instan

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, dan Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menjanjikan keuntungan instan.

“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Aldhino.

Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa, dapat segera melapor ke polisi terdekat atau memanfaatkan layanan call center 110 bebas pulsa.*”

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Khairil

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasaman Barat Tegaskan Pembinaan Moral Anak Merupakan Tanggung Jawab Bersama

    Bupati Pasaman Barat Tegaskan Pembinaan Moral Anak Merupakan Tanggung Jawab Bersama

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 41
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat terus memperkuat fondasi keagamaan dan pembinaan karakter generasi muda sebagai pilar utama pembangunan daerah. Langkah nyata ini terlihat saat Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menghadiri prosesi Khatam Al-Qur’an gabungan yang melibatkan 35 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) se-Kecamatan Lembah Melintang, Rabu (17/6/2026). Acara religius yang […]

  • Tiang PLN Roboh di Pasaman Barat Menimpa ASN Hingga Luka Bakar

    Tiang PLN Roboh di Pasaman Barat Menimpa ASN Hingga Luka Bakar

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 35
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Nasib nahas menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Korban yang akrab disapa Jack menjadi korban robohnya sebuah tiang PLN yang sudah lama dalam kondisi memprihatinkan. Akibat peristiwa tragis tersebut, korban harus dilarikan ke rumah sakit setelah tertimpa tiang beton penyangga arus listrik tersebut saat sedang berkendara. […]

  • PM Benjamin Netanyahu Targetkan Kuasai Tujuh Puluh Persen Wilayah Jalur Gaza

    PM Benjamin Netanyahu Targetkan Kuasai Tujuh Puluh Persen Wilayah Jalur Gaza

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Said Khairil Ibad
    • visibility 19
    • 0Komentar

    GAZA – Warga Palestina yang bermukim di sekitar wilayah pembatas atau yang dikenal sebagai “garis kuning” di Jalur Gaza kini dicekam kecemasan mendalam. Kekhawatiran ini mencuat setelah Israel mengumumkan rencana untuk memperluas wilayah pendudukannya hingga mencakup 70 persen dari total kawasan kantong Palestina tersebut. Kebijakan ini dinilai bakal membuat ruang yang tersisa bagi warga sipil […]

  • Jasad Seorang Pegawai Negeri Sipil Ditemukan Mengapung Di Solok Selatan Dini Hari

    Jasad Seorang Pegawai Negeri Sipil Ditemukan Mengapung Di Solok Selatan Dini Hari

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SOLOK SELATAN – Operasi kemanusiaan yang digelar oleh tim Search and Rescue (SAR) gabungan di Kabupaten Solok Selatan membuahkan hasil. Seorang warga berinisial S (58), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebelumnya dilaporkan hanyut serta hilang di aliran Sungai Sangir, Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batang Hari, berhasil ditemukan. Korban dievakuasi dalam kondisi meninggal […]

  • Maju Pilwana 2026, Samsuri Bidik Pemerataan Infrastruktur Total di Nagari Bunuik

    Maju Pilwana 2026, Samsuri Bidik Pemerataan Infrastruktur Total di Nagari Bunuik

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 34
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Kontestasi Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di wilayah Kabupaten Pasaman Barat mulai menghangat. Sebanyak 87 nagari di kabupaten tersebut dijadwalkan bakal menggelar pesta demokrasi tingkat desa pada tahun 2026 ini. Seiring dengan itu, sejumlah figur potensial mulai bermunculan dan menyatakan kesiapan mereka untuk membawa perubahan, salah satunya adalah Samsuri. ​Samsuri, yang saat […]

  • Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Antar Provinsi, Polres Agam Amankan Ratusan Burung

    Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Antar Provinsi, Polres Agam Amankan Ratusan Burung

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadillah
    • visibility 19
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ– Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Maninjau menggagalkan upaya perdagangan satwa liar dilindungi setelah meringkus seorang terduga pelaku berinisial KZ (48) yang membawa ratusan burung tanpa dokumen resmi, Sabtu (18/7) malam. “Benar, pelaku mengemudikan minibus Toyota Avanza berwarna hijau tua dihentikan di depan SPBU Bawan sekitar pukul 23.10 WIB. Saat […]

expand_less