Nekat Bacok Warga Gegara Batas Lahan, Lansia di Agam Dibekuk Polisi
- account_circle Muhammad Fadillah
- calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
- print Cetak

SUMBARBIZ– NS (60) alias Bujang, seorang Lansia nekat membacok warga gegara batas lahan persawahan, di Simaruok, Jorong V Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian wajah.
“Benar, pelaku telah kami amankan di kediamannya, di Jorong Batu Hampa, Kampung Tangah, Kamis 30 Juli 2026, sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku dapat diamankan tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, (1/8).
AKP Rinto membeberkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku membersihkan lahan persawahan miliknya. Ditengah aktivitasnya, pelaku dihampiri oleh korban karena dianggap telah melewati batas lahan.
“Korban merasa bahwa pelaku telah lewati batas lahan miliknya. Sehingga, keduanya terlibat adu mulut, sampai korban mengusir pelaku dari tempat tersebut,” terang Kasatreskrim.
Tidak terima dengan perlakuan itu, pelaku menyerang dengan parang ke arah wajah korban. Tak sampai disitu, pelaku sempat beberapa kali menyerang, namun dapat dihindari oleh korban.
“Pelaku mengaku tak dapat membendung emosi saat korban mengusirnya. Hingga, meluapkannya dengan menyerang korban dengan sebilah parang yang dia gunakan untuk membersihkan lahan,” terangnya lagi.
Selepas mendapat penyerangan, korban menjauh dari lokasi kejadian dan kembali ke kediamannya. Mendapati hal itu, istri korban melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kemudian istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Agam. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kurang dari 24 jam, petugas mengamankan pelaku di kawasan Batu Hampa,” sebutnya.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 8 tahun kurungan penjara.
“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 468 ayat 1 juncto dan pasal 466 ayat 2 kitan undang-undang hukuman pidana (KUHP),” ulasnya.
- Penulis: Muhammad Fadillah
