Diduga Edarkan Sabu di Manggopoh, Kemal Dibekuk Polisi
- account_circle Muhammad Fadillah
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- print Cetak

SUMBARBIZ– Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil meringkus terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial IS (26) alias Kemal di Simpang Batam, Jorong Batu Hampa, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Benar, pelaku diamankan petugas melalui pengintaian pada Minggu 2 Agustus 2026, sekira pukul 02.30 WIB, tanpa adanya perlawanan,” ungkap Kapolres Agam melalui Kasatnarkoba, Iptu Irfan Leo Dinata, Selasa (4/8).
Iptu Irfan Leo mengatakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat penggeledahan. Pelaku pun tak mampu mengelak setelah petugas mendapati barang haram tersebut dari dirinya.
“Petugas mengamankan barang bukti diantaranya, satu paket sabu siap edar, 3 pcs plastik klip, satu unit bong atau alat isap yang telah berisikan sabu uang tunai sebanyak Rp500.00 diduga hasil transaksi,” terangnya.
Iptu Irfan mengutarakan, pelaku merupakan warga Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara. Namun, pelaku diduga sering melakukan transaksi ilegal tersebut di Kawasan Manggopoh.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dikatakan, kasus tersebut berhasil terungkap berkat laporan masyarakat setempat yang telah resah dengan aktivitas pelaku. Dengan laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, hingga berhasil meringkus pelaku.
“Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil terungkapkan,” tukasnya.
- Penulis: Muhammad Fadillah
