BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » KHAZANAH » Mengungkap Mitos ‘Wajib Kurban 7 Kali Seumur Hidup’, Begini Penjelasan Hukum Islam Sebenarnya

Mengungkap Mitos ‘Wajib Kurban 7 Kali Seumur Hidup’, Begini Penjelasan Hukum Islam Sebenarnya

  • account_circle Yelki
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • print Cetak

​​KAZANAH – Mendekati Hari Raya Iduladha, perbincangan seputar ibadah kurban kembali hangat di tengah masyarakat. Di samping antusiasme warga dalam berburu hewan ternak, sebuah mitos lama kembali berembus dan memicu kebingungan: Benarkah seorang Muslim wajib berkurban sebanyak 7 kali seumur hidup?

​Anggapan ini rupanya masih melekat kuat di sebagian kalangan masyarakat adat dan pedesaan. Banyak yang meyakini bahwa jika seseorang belum mencapai “kuota” tujuh kali kurban, maka ibadahnya dianggap belum sempurna atau bahkan belum sah.

​Lantas, bagaimana kacamata hukum Islam memandang hal ini?

Mitos vs Fakta: Dari Mana Angka 7 Berasal?

​Meluruskan fenomena ini, para ulama dan akademisi menegaskan bahwa aturan wajib kurban 7 kali sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam syariat Islam, baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

​Disinyalir, mitos ini muncul dari simplifikasi pemahaman masyarakat terhadap aturan kurban sapi atau unta. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, disebutkan bahwa satu ekor sapi atau unta boleh patungan untuk 7 orang. Seiring berjalannya waktu, aturan “patungan 7 orang” ini mengalami pergeseran makna di tingkat akar rumput menjadi “wajib berkurban 7 kali”.

Catatan Penting:

Angka 7 merujuk pada batas maksimal jumlah orang yang berpatungan untuk satu ekor hewan besar (sapi/kerbau/unta), bukan jumlah minimal berapa kali seseorang harus berkurban sepanjang hidupnya.

​Hukum Ibadah Kurban yang Sebenarnya

​Mayoritas ulama dari mazhab Syafii (yang paling banyak diikuti di Indonesia) mengategorikan ibadah kurban sebagai Sunah Muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), bukan wajib.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai hukum kurban:

  • ​Bukan Ibadah Sekali Seumur Hidup: Berbeda dengan ibadah Haji yang hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu, kurban adalah ibadah tahunan.
  • ​Dianjurkan Setiap Tahun bagi yang Mampu: Selama seseorang memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban pada hari raya Iduladha dan hari Tasyrik, ia dianjurkan untuk berkurban setiap tahun, tanpa ada batasan maksimal atau minimal.
  • ​Tidak Ada Sistem Tabungan Kuota: Jika tahun ini Anda mampu, Anda disunahkan berkurban. Jika tahun depan tidak mampu, tidak ada dosa atau “utang kuota” yang harus dibayar di tahun berikutnya.
  • ​Kesimpulan: Jangan Menunda Karena Terjebak Angka

​Mitos “wajib 7 kali” ini justru dikhawatirkan dapat menyurutkan niat masyarakat untuk beribadah. Seringkali, seseorang yang baru mampu berkurban satu atau dua kali merasa minder atau mengurungkan niatnya hanya karena merasa tidak akan bisa menggenapinya hingga tujuh kali.

​Pesan utamanya adalah keikhlasan dan kemampuan finansial pada tahun berjalan. Jika tahun ini Anda memiliki rezeki lebih, segerakanlah berkurban tanpa harus terbebani oleh target angka di masa depan. Kelayakan ibadah di mata Sang Pencipta diukur dari ketakwaan dan keikhlasan, bukan dari hitungan matematika manusia.***

  • Penulis: Yelki
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasaman Barat Panaskan Mesin Demokrasi Lokal: Pilwana 2026 Siap Bergulir!

    Pasaman Barat Panaskan Mesin Demokrasi Lokal: Pilwana 2026 Siap Bergulir!

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat secara resmi telah menetapkan seluruh rangkaian dan tahapan pelaksanaan agenda besar demokrasi tingkat lokal, yaitu Pemilihan Wali Nagari Pasaman Barat 2026. Berdasarkan regulasi formal yang tertuang dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/346/BUP-PASBAR/2026, pesta demokrasi ini akan dilangsungkan secara bertahap di berbagai wilayah kecamatan dan nagari guna menjamin […]

  • Daftar Lengkap Harga TBS Kelapa Sawit Kabupaten Pasaman Barat Hari Ini

    Daftar Lengkap Harga TBS Kelapa Sawit Kabupaten Pasaman Barat Hari Ini

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan pemutakhiran data berkala terkait harga transaksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit harian untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu (21/6/2026). Berdasarkan pemantauan objektif di lapangan, struktur harga komoditas perkebunan unggulan daerah ini menunjukkan dinamika yang variatif di tingkat korporasi pengolahan kelapa sawit. […]

  • Gambir Sumbar Kuasai Pasar Dunia, Daerah Tak Nikmati Manfaat

    Gambir Sumbar Kuasai Pasar Dunia, Daerah Tak Nikmati Manfaat

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Padang – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Provinsi Sumatra Barat menyoroti paradoks yang terjadi pada komoditas gambir, salah satu hasil perkebunan unggulan daerah yang menguasai sebagian besar pasar dunia, namun belum mampu memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian Sumatra Barat. Kepala Karantina Sumatra Barat, Ende Dezeanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini gambir asal Sumatra Barat belum tercatat […]

  • Pendapatan Daerah Capai Target, Pasaman Barat Raih WTP dari BPK

    Pendapatan Daerah Capai Target, Pasaman Barat Raih WTP dari BPK

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Pasaman Barat – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut disampaikan Bupati Pasaman Barat, Yulianto, saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman […]

  • Instruksi Mendagri: Perbanyak Titik Nobar Piala Dunia, Hidupkan Ekonomi Kerakyatan

    Instruksi Mendagri: Perbanyak Titik Nobar Piala Dunia, Hidupkan Ekonomi Kerakyatan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 18
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memfasilitasi kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan Piala Dunia 2026. Dia meyakini bahwa perhelatan olahraga terbesar di dunia tersebut tidak sekadar menjadi sarana hiburan bagi masyarakat, melainkan juga memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda perekonomian nasional di tingkat daerah. Tito mengemukakan […]

  • Rakerda PAN Pasaman Barat: Hamsuardi Bidik Dua Periode, Pasang Target 8 Kursi DPRD

    Rakerda PAN Pasaman Barat: Hamsuardi Bidik Dua Periode, Pasang Target 8 Kursi DPRD

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda PAN Pasaman Barat) yang berlangsung dinamis di Aula Kampus Yaptip, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Minggu (12/7/2026). Mengusung konsep sarasehan dan dialog interaktif, agenda utama politik ini sukses mengumpulkan ratusan kader serta secara resmi mengukuhkan jaringan […]

expand_less