Bisa Dipecat! Ini Aturan Tegas Bagi Anggota DPRD yang Absen Rapat 6 Kali Berturut-turut
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Sebuah kursi kosong di ruang sidang DPRD menjadi simbol ironi di tengah tuntutan rakyat akan kinerja legislasi yang maksimal.
PARLEMEN — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejatinya adalah rumah bagi aspirasi rakyat. Tempat di mana kebijakan dirumuskan, anggaran diketok, dan pengawasan terhadap eksekutif dijalankan. Namun, pemandangan kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna, agenda reses, hingga kunjungan kerja (kunker) tampaknya masih menjadi “penyakit menahun” yang sulit disembuhkan.
Fenomena oknum anggota dewan yang jarang masuk kerja alias “makan gaji buta” ini memicu gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat politik. Rakyat bertaruh nyawa di tempat pemungutan suara (TPS), namun setelah terpilih, sebagian wakil rakyat justru memilih “bolos” berjamaah.
Abai Paripurna dan Alergi Reses
Kritik tajam salah satunya datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Tindakan membolosnya anggota dewan dinilai bukan lagi sekadar masalah kedisiplinan individu, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstituen yang telah memilih mereka.
“Rapat paripurna itu puncak dari proses legislasi dan pengawasan. Kalau hadir saja tidak mau, bagaimana mereka bisa memperjuangkan nasib rakyat? Begitu juga dengan reses, itu kewajiban untuk menjemput aspirasi, bukan masa liburan bagi anggota dewan,” tegasnya.
Lebih ironis lagi, dalam beberapa kasus, agenda kunjungan kerja (kunker) yang dibiayai oleh uang pajak rakyat sering kali hanya dihadiri oleh segelintir anggota, sementara sisanya hanya terdaftar dalam lembar absensi.
Fasilitas Mewah yang Disia-siakan
Bukan rahasia lagi jika fasilitas dan tunjangan anggota DPRD sangat fantastis. Setiap bulannya, seorang anggota DPRD mengantongi puluhan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat. Fasilitas tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan dan transportasi yang nilainya amat longgar, tunjangan komunikasi intensif, hingga dana reses.
Ketika semua fasilitas mewah ini dibayar penuh oleh negara, namun kinerja yang diberikan adalah nol besar, maka sangat wajar jika publik menuntut transparansi dan tindakan yang jauh lebih keras.
Sanksi dan Ancaman: Dari Teguran Hingga Pemecatan
Secara regulasi, tindakan indisipliner anggota DPRD sebenarnya sudah diatur secara ketat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Tertib DPRD. Ada tahapan sanksi logis yang membayangi para anggota dewan yang malas ngantor:
-
Peringatan dan Teguran Tertulis Sanksi awal ini diberikan oleh pimpinan fraksi atau Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai bentuk peringatan pertama atas absensi yang buruk.
-
Larangan Mengikuti Agenda Tertentu Jika teguran diabaikan, BK berhak menjatuhkan sanksi internal berupa larangan mengikuti rapat-rapat tertentu atau larangan ikut serta dalam perjalanan dinas (kunker).
-
Pencopotan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Sanksi yang lebih berat melibatkan pemberhentian dari posisi strategis, seperti pencopotan dari jabatan Ketua Komisi atau Badan Anggaran (Banggar), yang membuat mereka kehilangan posisi tawar dan fasilitas pimpinan.
-
Pemberhentian Antar Waktu (PAW) alias Dipecat Ini adalah ancaman tertinggi. Berdasarkan aturan, anggota DPRD yang absen 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna tanpa alasan yang sah dan jelas dapat diusulkan untuk diberhentian secara tetap dari keanggotaan DPRD.
Beberapa pakar hukum tata negara bahkan mulai mendorong agar tindakan membolos secara ekstrem ini dikategorikan sebagai tindakan korupsi materiil. Menerima gaji dan tunjangan penuh tanpa melakukan kewajiban hukum sebagai pejabat publik jelas merugikan keuangan negara.
Badan Kehormatan Jangan Jadi “Macan Ompong”
Masyarakat kini mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD di setiap daerah berani bertindak tegas dan transparan ke publik. Selama ini, BK sering kali dicap sebagai “macan ompong” karena kerap sungkan menindak rekan sejawatnya sendiri dengan dalih solidaritas politik atau pertemanan.
Jika partai politik dan BK DPRD terus membiarkan kursi-kursi itu kosong tanpa sanksi nyata, jangan salahkan masyarakat jika pada pemilu berikutnya, kotak suara untuk mereka juga ikut kosong. Rakyat butuh wakil yang bekerja nyata di lapangan dan ruang sidang, bukan sekadar nama pajangan di lembar absensi.***
- Penulis: Irfansyah P
- Editor: Hanny
