BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Bisa Dipecat! Ini Aturan Tegas Bagi Anggota DPRD yang Absen Rapat 6 Kali Berturut-turut

Bisa Dipecat! Ini Aturan Tegas Bagi Anggota DPRD yang Absen Rapat 6 Kali Berturut-turut

  • account_circle Irfansyah P
  • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
  • print Cetak

PARLEMEN — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejatinya adalah rumah bagi aspirasi rakyat. Tempat di mana kebijakan dirumuskan, anggaran diketok, dan pengawasan terhadap eksekutif dijalankan. Namun, pemandangan kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna, agenda reses, hingga kunjungan kerja (kunker) tampaknya masih menjadi “penyakit menahun” yang sulit disembuhkan.

Fenomena oknum anggota dewan yang jarang masuk kerja alias “makan gaji buta” ini memicu gelombang kritik keras dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat politik. Rakyat bertaruh nyawa di tempat pemungutan suara (TPS), namun setelah terpilih, sebagian wakil rakyat justru memilih “bolos” berjamaah.

Abai Paripurna dan Alergi Reses

Kritik tajam salah satunya datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Tindakan membolosnya anggota dewan dinilai bukan lagi sekadar masalah kedisiplinan individu, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap konstituen yang telah memilih mereka.

“Rapat paripurna itu puncak dari proses legislasi dan pengawasan. Kalau hadir saja tidak mau, bagaimana mereka bisa memperjuangkan nasib rakyat? Begitu juga dengan reses, itu kewajiban untuk menjemput aspirasi, bukan masa liburan bagi anggota dewan,” tegasnya.

Lebih ironis lagi, dalam beberapa kasus, agenda kunjungan kerja (kunker) yang dibiayai oleh uang pajak rakyat sering kali hanya dihadiri oleh segelintir anggota, sementara sisanya hanya terdaftar dalam lembar absensi.

Fasilitas Mewah yang Disia-siakan

Bukan rahasia lagi jika fasilitas dan tunjangan anggota DPRD sangat fantastis. Setiap bulannya, seorang anggota DPRD mengantongi puluhan juta rupiah yang bersumber dari uang rakyat. Fasilitas tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan dan transportasi yang nilainya amat longgar, tunjangan komunikasi intensif, hingga dana reses.

Ketika semua fasilitas mewah ini dibayar penuh oleh negara, namun kinerja yang diberikan adalah nol besar, maka sangat wajar jika publik menuntut transparansi dan tindakan yang jauh lebih keras.

Sanksi dan Ancaman: Dari Teguran Hingga Pemecatan

Secara regulasi, tindakan indisipliner anggota DPRD sebenarnya sudah diatur secara ketat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Tertib DPRD. Ada tahapan sanksi logis yang membayangi para anggota dewan yang malas ngantor:

  • Peringatan dan Teguran Tertulis Sanksi awal ini diberikan oleh pimpinan fraksi atau Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai bentuk peringatan pertama atas absensi yang buruk.

  • Larangan Mengikuti Agenda Tertentu Jika teguran diabaikan, BK berhak menjatuhkan sanksi internal berupa larangan mengikuti rapat-rapat tertentu atau larangan ikut serta dalam perjalanan dinas (kunker).

  • Pencopotan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Sanksi yang lebih berat melibatkan pemberhentian dari posisi strategis, seperti pencopotan dari jabatan Ketua Komisi atau Badan Anggaran (Banggar), yang membuat mereka kehilangan posisi tawar dan fasilitas pimpinan.

  • Pemberhentian Antar Waktu (PAW) alias Dipecat Ini adalah ancaman tertinggi. Berdasarkan aturan, anggota DPRD yang absen 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna tanpa alasan yang sah dan jelas dapat diusulkan untuk diberhentian secara tetap dari keanggotaan DPRD.

Beberapa pakar hukum tata negara bahkan mulai mendorong agar tindakan membolos secara ekstrem ini dikategorikan sebagai tindakan korupsi materiil. Menerima gaji dan tunjangan penuh tanpa melakukan kewajiban hukum sebagai pejabat publik jelas merugikan keuangan negara.

Badan Kehormatan Jangan Jadi “Macan Ompong”

Masyarakat kini mendesak agar Badan Kehormatan (BK) DPRD di setiap daerah berani bertindak tegas dan transparan ke publik. Selama ini, BK sering kali dicap sebagai “macan ompong” karena kerap sungkan menindak rekan sejawatnya sendiri dengan dalih solidaritas politik atau pertemanan.

Jika partai politik dan BK DPRD terus membiarkan kursi-kursi itu kosong tanpa sanksi nyata, jangan salahkan masyarakat jika pada pemilu berikutnya, kotak suara untuk mereka juga ikut kosong. Rakyat butuh wakil yang bekerja nyata di lapangan dan ruang sidang, bukan sekadar nama pajangan di lembar absensi.***

  • Penulis: Irfansyah P
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Tambang Emas Ilegal Talamau, Lingkungan Rusak, Solar Langka, Tapi Ekonomi Warga Meroket

    Viral Tambang Emas Ilegal Talamau, Lingkungan Rusak, Solar Langka, Tapi Ekonomi Warga Meroket

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 67
    • 0Komentar

    ​PASAMAN BARAT – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali marak di kawasan Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan postingan salah satu pengguna medsos, puluhan alat berat jenis ekskavator dilaporkan kembali beroperasi di sepanjang bantaran sungai setempat. Menurut postingan akun Facebook ‘Jaya Satria’, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan sudah berlangsung lama. […]

  • Hampir Separuh Kendaraan Milik ASN Pasaman Barat Terbukti Nunggak Pajak

    Hampir Separuh Kendaraan Milik ASN Pasaman Barat Terbukti Nunggak Pajak

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 26
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Ibarat pepatah “gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak jelas,” tampaknya pepatah ini sedang sangat cocok untuk menggambarkan situasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat. Bagaimana tidak? Sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi panutan dan teladan suci bagi masyarakat luas, ratusan oknum ASN Pasaman Barat justru kedapatan kompak […]

  • Rupiah Melemah Tajam ke Level Rp17.900-an, Pengamat Ungkap Segudang ‘PR’ Pemerintah

    Rupiah Melemah Tajam ke Level Rp17.900-an, Pengamat Ungkap Segudang ‘PR’ Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 26
    • 0Komentar

    JAKARTA — Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali menunjukkan tren pelemahan yang signifikan. Pada perdagangan Kamis (28/5), mata uang Garuda sempat menembus level Rp17.900-an per dolar AS, melanjutkan tren koreksi yang terjadi sejak April lalu. Berdasarkan data Investing, dolar AS sempat menyentuh level tertinggi hariannya di angka Rp17.949, dengan rentang pergerakan harian […]

  • Yung Nikmat Siap Maju sebagai Calon Wali Nagari Ampek Koto Tahun 2026

    Yung Nikmat Siap Maju sebagai Calon Wali Nagari Ampek Koto Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Pasaman Barat – Yung Nikmat, yang dikenal sebagai Urang Sumando Datuak Marajo dari Kampung Pisang, Nagari Ampek Koto, menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai calon Wali Nagari Ampek Koto pada pemilihan tahun 2026. Sosok yang berprofesi sebagai advokat tersebut saat ini juga menjabat sebagai anggota Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) Ampek Koto. Pengalaman yang dimilikinya dalam bidang hukum […]

  • Harga TBS Pasaman Barat Tembus Rp3.684,78 per Kilogram Hari Ini

    Harga TBS Pasaman Barat Tembus Rp3.684,78 per Kilogram Hari Ini

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 50
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa, 16 Juni 2026, tercatat masih berada pada level yang kompetitif. Berdasarkan pemantauan harian Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat, harga tertinggi TBS mencapai Rp3.684,78 per kilogram, sedangkan harga terendah berada pada angka Rp3.200 per kilogram. Data tersebut […]

  • Oknum Mahasiswa Di Tanah Datar Terancam Pasal Berlapis Akibat Bisnis Sabu

    Oknum Mahasiswa Di Tanah Datar Terancam Pasal Berlapis Akibat Bisnis Sabu

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 29
    • 0Komentar

    TANAH DATAR – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa aktif berinisial MA (24) tersebut diamankan petugas saat sedang berada di pinggir jalan raya kawasan Lima Kaum. Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba membenarkan operasi penangkapan tersebut. Tersangka diringkus pada […]

expand_less