BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HUKUM & KRIMINAL » Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, BNN Sumbar Sita 150 Kilogram Ganja di Agam

Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, BNN Sumbar Sita 150 Kilogram Ganja di Agam

  • account_circle Hanny
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

PADANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 150 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka di wilayah Kabupaten Agam.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika berskala besar.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Kota Padang, Kamis (14/5).

Kronologi Penangkapan dan Pengintaian

Keempat tersangka yang diamankan berinisial MI, DR, A, dan NLP. Berdasarkan hasil penyelidikan, MI diketahui berperan sebagai pemodal yang membeli ratusan kilogram ganja tersebut langsung dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat.

Sebelum melakukan penyergapan, tim pemberantasan BNNP Sumbar telah melakukan pemetaan dan pengintaian di Kota Bukittinggi. Petugas mencurigai pergerakan para pelaku yang tengah membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat menuju Ranah Minang.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi, di antaranya:

  • 150 Kilogram Ganja: Terbagi dalam tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru.
  • 2 Unit Kendaraan: Mobil yang digunakan operasional para pelaku.
  • 7 Unit Telepon Genggam: Alat komunikasi untuk koordinasi transaksi.
  • 1 Tas Sandang: Berwarna abu-abu milik tersangka.

Pihak BNN baru merilis informasi ini kepada publik pada Rabu (13/5) guna kepentingan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
  • UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Dengan penerapan pasal-pasal berlapis tersebut, keempat tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.***

  • Penulis: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasad Seorang Pegawai Negeri Sipil Ditemukan Mengapung Di Solok Selatan Dini Hari

    Jasad Seorang Pegawai Negeri Sipil Ditemukan Mengapung Di Solok Selatan Dini Hari

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SOLOK SELATAN – Operasi kemanusiaan yang digelar oleh tim Search and Rescue (SAR) gabungan di Kabupaten Solok Selatan membuahkan hasil. Seorang warga berinisial S (58), yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebelumnya dilaporkan hanyut serta hilang di aliran Sungai Sangir, Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batang Hari, berhasil ditemukan. Korban dievakuasi dalam kondisi meninggal […]

  • BB 47 Perkara Dimusnahkan di Pasaman Barat, Kajari Sebut Bentuk Komitmen

    BB 47 Perkara Dimusnahkan di Pasaman Barat, Kajari Sebut Bentuk Komitmen

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 47 perkara tindak pidana umum sepanjang periode Januari sampai April 2026. Barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi pengungkapan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum […]

  • Masuk 29 Besar Nasional, Pasaman Barat Gandeng BRIN Terapkan e-Voting Pilwana

    Masuk 29 Besar Nasional, Pasaman Barat Gandeng BRIN Terapkan e-Voting Pilwana

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 34
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi meluncurkan sekaligus menyosialisasikan sistem Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) berbasis elektronik (e-Voting) untuk pelaksanaan Pilwana 2026. Peresmian sistem baru ini digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat pada Selasa (19/5). Peluncuran sistem pengetikan suara digital ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi dan kesepakatan bersama oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, […]

  • Nekat Membudidayakan Ganja, Ini Motif Dua Pelaku Bersaudara!

    Nekat Membudidayakan Ganja, Ini Motif Dua Pelaku Bersaudara!

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadillah
    • visibility 46
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ– Dua petani bersaudara di Gumarang II, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, nekat melakukan aktivitas ilegal dengan membudidayakan tanaman narkoba jenis ganja di lahan perkebunan, untuk konsumsi pribadi. “Benar, dari hasil pengembangan sementara, pelaku mengakui bahwa ganja yang ditanamnya tersebut untuk dikonsumsi. Kedua pelaku ini masing-masing, NJ (42) dan AR (46), merupakan saudara kandung,” […]

  • Masyarakat Adat Nagari Kapa Ambil Kembali Lahan Irigasi Pemerintah di Padang Lawas

    Masyarakat Adat Nagari Kapa Ambil Kembali Lahan Irigasi Pemerintah di Padang Lawas

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Masyarakat adat Luhak Saparampek Kapa, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar mengambil kembali lahan irigasi untuk dikembalikan ke tanah ulayat. Lahan irigasi yang terletak di Jorong Padang Lawas ini seluas 1 hektare dan tidak memiliki legalitas resmi selama ditangan pemerintah. Pucuk Adat Luhak Saparampek Kapa, Alman Gampo […]

  • Pasaman Barat Memperbaiki 172 Hektare Lahan Sawah Rusak Ringan Terdampak Bencana

    Pasaman Barat Memperbaiki 172 Hektare Lahan Sawah Rusak Ringan Terdampak Bencana

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan perbaikan infrastruktur lahan pertanian yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, terutama pada kategori rusak ringan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pasaman Barat Afdal mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Talamau. “Pengerjaan hingga kemarin […]

expand_less