BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HUKUM & KRIMINAL » Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, BNN Sumbar Sita 150 Kilogram Ganja di Agam

Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, BNN Sumbar Sita 150 Kilogram Ganja di Agam

  • account_circle Hanny
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

PADANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 150 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka di wilayah Kabupaten Agam.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika berskala besar.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Kota Padang, Kamis (14/5).

Kronologi Penangkapan dan Pengintaian

Keempat tersangka yang diamankan berinisial MI, DR, A, dan NLP. Berdasarkan hasil penyelidikan, MI diketahui berperan sebagai pemodal yang membeli ratusan kilogram ganja tersebut langsung dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat.

Sebelum melakukan penyergapan, tim pemberantasan BNNP Sumbar telah melakukan pemetaan dan pengintaian di Kota Bukittinggi. Petugas mencurigai pergerakan para pelaku yang tengah membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat menuju Ranah Minang.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi, di antaranya:

  • 150 Kilogram Ganja: Terbagi dalam tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru.
  • 2 Unit Kendaraan: Mobil yang digunakan operasional para pelaku.
  • 7 Unit Telepon Genggam: Alat komunikasi untuk koordinasi transaksi.
  • 1 Tas Sandang: Berwarna abu-abu milik tersangka.

Pihak BNN baru merilis informasi ini kepada publik pada Rabu (13/5) guna kepentingan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
  • UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Dengan penerapan pasal-pasal berlapis tersebut, keempat tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.***

  • Penulis: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muharram, Bulan Haram yang Sarat Nilai Ibadah dan Hikmah

    Muharram, Bulan Haram yang Sarat Nilai Ibadah dan Hikmah

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Said Khairil Ibad
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta – Bulan Muharram memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Selain menjadi bulan pertama dalam kalender Hijriah, Muharram juga termasuk dalam empat bulan suci atau asyhurul hurum yang dimuliakan Allah SWT. Bagi umat Islam, Muharram tidak hanya menandai pergantian tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan refleksi spiritual, meningkatkan ketakwaan, serta memperbaiki […]

  • Menyingkap Jejak Pejuang Sunyi: Kisah Sahabat Nabi yang Jarang Terungkap

    Menyingkap Jejak Pejuang Sunyi: Kisah Sahabat Nabi yang Jarang Terungkap

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Said Khairil Ibad
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JURNAL ISLAM – Ketika lembaran sejarah Islam dibuka, nama-nama besar seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib selalu menjadi magnit utama. Mereka adalah sebaik-baiknya manusia setelah para Nabi. Namun di balik kebesaran para Khulafaur Rasyidin, ada ratusan sahabat lain yang bergerak dalam sunyi. Mereka menorehkan tinta emas […]

  • Darurat Lingkungan! Geopark Talamau dan TN Batang Gadis Dikepung Tambang Emas Ilegal

    Darurat Lingkungan! Geopark Talamau dan TN Batang Gadis Dikepung Tambang Emas Ilegal

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 52
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Kelestarian alam dan warisan geologi di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, kini berada dalam ancaman serius. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan marak beroperasi di kawasan Simpang Lolo, Nagari Bahoras, Kecamatan Gunung Tuleh. Ironisnya, penambangan liar ini menyasar wilayah sensitif yang memiliki nilai ekologis dan geologis tinggi. Informasi yang dihimpun […]

  • Tak Main-Main, Forkopimda Sumbar Sepakat Tindak Tegas Ratusan Tambang Emas Tanpa Izin

    Tak Main-Main, Forkopimda Sumbar Sepakat Tindak Tegas Ratusan Tambang Emas Tanpa Izin

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 57
    • 0Komentar

    PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengonfirmasi bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya kini kian masif dan berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan pemetaan terbaru melalui citra satelit, diperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang emas ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. ​Fakta mengejutkan ini […]

  • Polda Sumbar Rilis Kasus 2026, Total 916 Tersangka Berhasil Ditangkap

    Polda Sumbar Rilis Kasus 2026, Total 916 Tersangka Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 15
    • 0Komentar

    PADANG – Mengawali pertengahan tahun 2026, Korps Bhayangkara di Ranah Minang tampaknya sedang rajin-rajinnya “bersih-bersih” lingkungan. Bagi para pelaku kriminal yang mengira bisa liburan santai di paruh pertama tahun ini, maaf sekali, perkiraan Anda salah besar. Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) baru saja membagikan rapor performa mereka yang membuat dahi para penjahat berkerut lelap. […]

  • Gandeng 17 Perusahaan Sawit, Pasaman Barat Percepat UHC Lewat Skema Donasi JKN

    Gandeng 17 Perusahaan Sawit, Pasaman Barat Percepat UHC Lewat Skema Donasi JKN

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Bekerja sama dengan 17 perusahaan besar, mayoritas dari sektor kelapa sawit, Pemkab meluncurkan skema donasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat kurang mampu. Upaya kolaboratif ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sekaligus […]

expand_less