Bupati Yulianto Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi ASN Pembolos Kerja
- account_circle Irfansyah P
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- print Cetak

SIDAK DI WARUNG KAWASAN PERKANTORAN: Personel Satpol PP Pasaman Barat memeriksa kelengkapan surat tugas seorang pegawai yang kedapatan berada di luar lingkungan kerja saat jam dinas berlangsung, Rabu (3/6). Operasi gabungan ini menyisir sejumlah fasilitas publik, warung, dan area sekitar RS Yarsi Simpang Empat demi menegakkan disiplin aparatur sipil negara.
PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan aparatur negara. Melalui tim gabungan lintas instansi, Pemkab Pasbar menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor pada jam kerja efektif, Rabu (3/6).
Sidak berskala besar ini melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Daerah Pasaman Barat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi dan imbauan Bupati Pasaman Barat dalam menjaga muruah birokrasi.
Penyisiran di Titik-Titik Rawan Bolos
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi strategis yang kerap dijadikan tempat berkumpul atau nongkrong para pegawai saat jam dinas berlangsung. Beberapa titik yang menjadi fokus utama pergerakan tim gabungan antara lain:
-
Kawasan sekitar Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat.
-
Warung-warung makan dan kopi di kawasan pusat perkantoran Simpang Empat.
-
Fasilitas publik dan area terbuka di Padang Tujuh.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat, Handoko, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat yang bertanggung jawab.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan dan mendisiplinkan kembali ASN agar mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. ASN harus fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Handoko dengan tegas.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Handoko menjelaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara semena-mena, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat. Operasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Para ASN yang terjaring berada di luar lingkungan kerja tanpa dilengkapi surat tugas atau alasan kedinasan yang sah langsung didata di tempat oleh petugas BKPSDM dan Inspektorat. Data tersebut akan digunakan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Yulianto: Tidak Ada Toleransi
Langkah pengawasan ketat ini sejalan dengan komitmen kepemimpinan Bupati Pasaman Barat, Yulianto. Pada hari yang sama, saat menggelar audiensi bersama perwakilan mahasiswa, Yulianto kembali memperingatkan seluruh jajarannya mengenai pentingnya integritas kerja.
Bupati menegaskan secara sepihak bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang berani meninggalkan kewajiban tanpa alasan yang jelas, terutama pada jam-jam krusial di mana masyarakat sangat membutuhkan pelayanan publik. Melalui pengetatan berkala ini, Pemkab Pasbar berharap indeks kedisiplinan pegawai dapat terus meningkat dan mutu pelayanan daerah tetap terjaga secara optimal.
- Penulis: Irfansyah P
- Editor: Hanny
