Dampak Pemeriksaan Kejari, 449 Petani KUD Rantau Pasaman Mengeluh Lahan PSR Terbengkalai
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

Konferensi pers, pengurus KUD Rantau Pasaman menyatakan sikap terbuka terhadap penegakan hukum, pada Kamis (14/5/2026).
PASAMAN BARAT – Ratusan petani kecil yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Rantau Pasaman mengaku mengalami kerugian materiil dan psikologis akibat mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Proses penyelidikan yang saat ini berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat dinilai mengganggu fokus kerja petani dan menghambat kelanjutan program di lapangan.
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh salah satu perwakilan anggota kelompok tani, Arsal, dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (14/5/2026) lalu.
Menurut Arsal, rentetan pemanggilan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan telah memecah konsentrasi para petani. Waktu yang seharusnya digunakan untuk menggarap dan merawat kebun plasma kini habis tersita demi memenuhi panggilan hukum. Akibatnya, lahan pertanian mereka menjadi terbengkalai.
“Kami sangat berharap lahan plasma ini bisa segera menghasilkan pada waktu yang telah ditentukan demi kelangsungan hidup keluarga. Namun dengan adanya pemanggilan-pemanggilan ini, petani tidak bisa lagi fokus merawat lahan,” keluh Arsal.
Dampak nyata lainnya adalah mandeknya penyerapan sisa dana PSR sebesar Rp830 juta yang masih tersimpan di rekening escrow Bank Nagari Cabang Padang. Dana yang sedianya dialokasikan untuk biaya perawatan tanaman tahun berjalan tersebut terpaksa mengendap secara administratif. Hal ini terjadi karena seluruh pengurus KUD Rantau Pasaman harus mengalihkan fokus untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak Kejari Pasaman Barat.
Padahal, para petani menegaskan bahwa program PSR yang difasilitasi oleh KUD Rantau Pasaman selama ini berjalan dengan sangat baik dan sesuai aturan main. Sistem pembayaran pun dinilai transparan karena menggunakan sistem transfer langsung dari rekening escrow ke kontraktor, tanpa melalui uang tunai di tangan pengurus koperasi.
Ketua Poktan Bundo Kanduang, Eli Hardi, menambahkan bahwa realisasi fisik di lapangan sebenarnya sudah rampung 100 persen untuk tahap awal, mulai dari penumbangan pohon, pencacahan (chipping), hingga penanaman bibit baru.
Terkait isu adanya pendanaan lahan di luar skema PSR, Eli mengklarifikasi bahwa area tersebut dibiayai secara mandiri melalui inisiatif penyewaan lahan tumpang sari, bukan menggunakan bantuan pemerintah.
Di sisi lain, Sekretaris KUD Rantau Pasaman, Muhkrim, meluruskan persoalan legalitas dokumen Sporadik yang sempat dipermasalahkan pihak luar. Ia menyatakan dokumen yang ditandatangani Kepala Jorong Pisang Hutan tersebut sah secara adat dan administrasi, karena telah disetujui oleh Pucuak Adat Datuak Sinaro Mangkuto.
Mengenai metode penandatanganan berkas pencairan yang diwakili oleh 32 orang untuk total 449 petani, Ketua KUD Rantau Pasaman, Gusman Syahril, menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari efisiensi administrasi kolektif yang sah. Langkah itu diambil demi mempercepat proses birokrasi di tingkat pusat mengingat rumitnya dokumen jika diurus secara individual.
Pihak petani kini mempertanyakan motif oknum yang melaporkan koperasi mereka tanpa adanya forum musyawarah atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) terlebih dahulu.
Di akhir konferensi pers, pengurus KUD Rantau Pasaman menyatakan sikap terbuka terhadap penegakan hukum namun meminta media massa tetap mengedepankan asas keberimbangan informasi agar tidak memperkeruh suasana yang berdampak pada mata pencaharian ratusan petani kecil.***
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
