Kuitansi Usang Jadi Tameng, Pemko Payakumbuh Diduga Serobot Lahan Adat Warga
- account_circle Mahwel
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Tugu Kota Sehat atau Tugu Bakti Husada Pemerintah Kota Payakumbuh
PAYAKUMBUH — Keabsahan penguasaan lahan tempat berdirinya Tugu Kota Sehat atau Tugu Bakti Husada oleh Pemerintah Kota Payakumbuh terbukti dipertanyakan secara hukum. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2026 menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki dokumen kepemilikan sah atas tanah tersebut, sekaligus membongkar dugaan janji kosong soal ganti rugi kepada pemilik asal.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 24.A/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026, tim auditor BPK secara eksplisit mencatat bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah, akta hibah, akta jual beli, maupun dokumen pendukung lainnya yang menguatkan hak atas lahan tersebut.
Ironisnya, meskipun tidak memiliki dasar hukum kepemilikan, monumen seluas 380 meter persegi ini telah dicatat sebagai aset milik daerah sejak tahun 2018. Pencatatan itu dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh saat itu, Elzadaswarman, yang tertera dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan nomor aset 24 dan kode barang 1.3.3.02.01.02.002.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga pemilik lahan asal, Dt Parmato Indo dari Pasukuan Kutianyia, penguasaan lahan ini bermula dari komitmen lisan pihak Dinas Kesehatan. Saat itu, Dt Parmato Indo bersedia menyerahkan sertifikat tanahnya dengan keyakinan akan mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sebagaimana yang dijanjikan. Namun, hingga saat ini hak kompensasi tersebut tidak kunjung terwujud.
“Janji ganti rugi itu seolah ikut tertimbun di bawah adukan beton tugu. Sejak tahun 2018 saat lahan dikuasai dan dibangun, kami tidak menerima sepeser pun ganti rugi,” kata Zonwir, selaku perwakilan kaum Pasukuan Kutianyia saat dimintai konfirmasi.
Zonwir menjelaskan, pihaknya telah berulang kali berupaya mengurus pengembalian hak kepemilikan lahan tersebut. Nahas, saat mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), langkah kaum mereka terganjal oleh surat bantahan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh.
“Seolah-olah ada tembok beton yang menghalangi kami. Kami ingin mengembalikan hak milik kami, tapi justru dihalangi oleh institusi yang seharusnya melindungi hukum,” jelas Zonwir menyesalkan.
Tim auditor BPK memaparkan bahwa Pemko Payakumbuh selama ini hanya mengandalkan satu lembar kuitansi pembayaran ganti rugi tertanggal 30 Oktober 2003 senilai Rp247 juta untuk lahan seluas 1.235 meter persegi.
Kendati demikian, dokumen kuitansi kuno tersebut sama sekali tidak memuat klausul atau keterangan yang menyatakan bahwa objek pembayaran mencakup lokasi tempat berdirinya Tugu Kota Sehat saat ini.
BPK pun menegaskan bahwa Pemko Payakumbuh belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengamankan aset tanah tersebut, dan proses pengurusan sertifikat masih berjalan tanpa kepastian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, saat dikonfirmasi oleh awak media pada 9–10 Juni 2026, memilih belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait temuan BPK ini dan keluhan pemilik lahan asal.***
- Penulis: Mahwel
- Editor: Khairil
