Bongkar Lapak Tanpa Prosedur, Penertiban Satpol PP Payakumbuh Malah Diduga Langgar Hukum
- account_circle Sukrianto
- calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
- print Cetak

Bongkar Lapak Tanpa Prosedur: Aksi Satpol PP Payakumbuh Menuai Sorotan Tajam
PAYAKUMBUH — Niat hati ingin menegakkan aturan agar kota tertib, tindakan bongkar lapak yang dilakukan oleh aparat justru berbalik menjadi bumerang. Alih-alih tampil sebagai teladan, operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasatgas Satpol PP setempat, Dewi Centong, dinilai menabrak prosedur baku yang tertulis di dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri.
Lucunya, bukannya menertibkan pelanggar, para petugas ini malah terlihat sibuk melanggar aturan main yang mereka gembar-gemborkan.
Peristiwa kontroversial ini bermula ketika puluhan petugas meratakan lebih dari 100 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jambu, Pasar Ibuh, pada Minggu (19/7) lalu.
Tanpa ada angin tanpa ada hujan, apalagi teguran lisan maupun Surat Peringatan (SP) I hingga III, lapak-lapak pencari nafkah itu langsung dihantam rata dengan tanah.
Tidak berhenti di situ, drama berlanjut pada Rabu (22/7) di Jalan Imam Bonjol saat petugas mengepung pedagang kecil. Ketika warga dengan polosnya menanyakan surat tugas resmi dari Walikota Zulmaita, jawaban yang meluncur justru bikin dahi berkerut: “Tidak ada, Perdanya jelas!” Sungguh jawaban kreatif dari seorang aparat penegak hukum.
Perda Dijadikan Tameng, Tapi Dilanggar Sendiri
Padahal, jika merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, urutan sanksi administratif sudah diatur dengan sangat jelas pada Pasal 16 ayat (3). Mulai dari teguran lisan, Surat Teguran I, II, dan III, penutupan tempat usaha, penahanan identitas, hingga denda.
Namun, dalam praktiknya di lapangan, tahapan humanis tersebut seolah lenyap tertelan angin lalu. Mengandalkan otot ketimbang prosedur, aparat seakan lupa bahwa aturan dibuat bukan untuk dilompati bak atlet lari gawang.
Tanpa Surat Tugas, Aksi Berubah Jadi Perbuatan Melawan Hukum
Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia, Wisran, ikut angkat bicara menyoroti ketiadaan surat tugas yang menjadi cacat hukum paling mendasar dalam insiden bongkar lapak ini. Menurutnya, jika kepolisian saja wajib mengantongi surat perintah tugas saat menjalankan kewajiban, sangat ironis jika Satgas Perda merasa kebal hukum nasional.
Tanpa lembar surat tugas yang sah, aksi penertiban otomatis kehilangan legalitas formalnya. Konsekuensinya tidak main-main, tindakan sewenang-wenang ini berpotensi menjerat oknum pelaku ke dalam ranah pidana:
- Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun.
- Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Perusakan barang atau dagangan milik orang lain dengan ancaman penjara hampir 3 tahun.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi yang bertindak tanpa perintah kedinasan sah.
Siapa Sebenarnya yang Melanggar Aturan?
Wisran menegaskan bahwa tujuan utama Perda adalah menciptakan kehidupan kota yang harmonis dan manusiawi, bukan malah menebar teror di kalangan wong cilik. Ia juga mempertanyakan apakah tindakan arogan ini merupakan instruksi langsung dari Walikota Zulmaita, atau sekadar inisiatif liar oknum di lapangan yang kelebihan energi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Walikota Zulmaita maupun jajaran Satpol PP Payakumbuh masih memilih bungkam seribu bahasa. Tampaknya mereka masih sibuk mencari alasan hukum yang pas untuk membenarkan aksi bongkar lapak kilat tanpa prosedur yang kadung viral dan mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Payakumbuh.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan laporan narasi fakta dan peristiwa yang terjadi di lapangan. Seluruh isi berita bertujuan untuk kepentingan informasi publik, edukasi hukum, serta fungsi kontrol sosial jurnalistik tanpa maksud mencemarkan nama baik pihak manapun. Konfirmasi lanjutan dari pihak berwenang masih terus dinantikan.
- Penulis: Sukrianto
