BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PAYAKUMBUH » Bongkar Lapak Tanpa Prosedur, Penertiban Satpol PP Payakumbuh Malah Diduga Langgar Hukum

Bongkar Lapak Tanpa Prosedur, Penertiban Satpol PP Payakumbuh Malah Diduga Langgar Hukum

  • account_circle Sukrianto
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • print Cetak

PAYAKUMBUH — Niat hati ingin menegakkan aturan agar kota tertib, tindakan bongkar lapak yang dilakukan oleh aparat justru berbalik menjadi bumerang. Alih-alih tampil sebagai teladan, operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasatgas Satpol PP setempat, Dewi Centong, dinilai menabrak prosedur baku yang tertulis di dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri.

Lucunya, bukannya menertibkan pelanggar, para petugas ini malah terlihat sibuk melanggar aturan main yang mereka gembar-gemborkan.

Peristiwa kontroversial ini bermula ketika puluhan petugas meratakan lebih dari 100 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jambu, Pasar Ibuh, pada Minggu (19/7) lalu.

Tanpa ada angin tanpa ada hujan, apalagi teguran lisan maupun Surat Peringatan (SP) I hingga III, lapak-lapak pencari nafkah itu langsung dihantam rata dengan tanah.

Tidak berhenti di situ, drama berlanjut pada Rabu (22/7) di Jalan Imam Bonjol saat petugas mengepung pedagang kecil. Ketika warga dengan polosnya menanyakan surat tugas resmi dari Walikota Zulmaita, jawaban yang meluncur justru bikin dahi berkerut: “Tidak ada, Perdanya jelas!” Sungguh jawaban kreatif dari seorang aparat penegak hukum.

Perda Dijadikan Tameng, Tapi Dilanggar Sendiri

Padahal, jika merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, urutan sanksi administratif sudah diatur dengan sangat jelas pada Pasal 16 ayat (3). Mulai dari teguran lisan, Surat Teguran I, II, dan III, penutupan tempat usaha, penahanan identitas, hingga denda.

Namun, dalam praktiknya di lapangan, tahapan humanis tersebut seolah lenyap tertelan angin lalu. Mengandalkan otot ketimbang prosedur, aparat seakan lupa bahwa aturan dibuat bukan untuk dilompati bak atlet lari gawang.

Tanpa Surat Tugas, Aksi Berubah Jadi Perbuatan Melawan Hukum

Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi (LKA) Elang Indonesia, Wisran, ikut angkat bicara menyoroti ketiadaan surat tugas yang menjadi cacat hukum paling mendasar dalam insiden bongkar lapak ini. Menurutnya, jika kepolisian saja wajib mengantongi surat perintah tugas saat menjalankan kewajiban, sangat ironis jika Satgas Perda merasa kebal hukum nasional.

Tanpa lembar surat tugas yang sah, aksi penertiban otomatis kehilangan legalitas formalnya. Konsekuensinya tidak main-main, tindakan sewenang-wenang ini berpotensi menjerat oknum pelaku ke dalam ranah pidana:

  • Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun.
  • Pasal 406 KUHP / Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Perusakan barang atau dagangan milik orang lain dengan ancaman penjara hampir 3 tahun.
  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi yang bertindak tanpa perintah kedinasan sah.

Siapa Sebenarnya yang Melanggar Aturan?

Wisran menegaskan bahwa tujuan utama Perda adalah menciptakan kehidupan kota yang harmonis dan manusiawi, bukan malah menebar teror di kalangan wong cilik. Ia juga mempertanyakan apakah tindakan arogan ini merupakan instruksi langsung dari Walikota Zulmaita, atau sekadar inisiatif liar oknum di lapangan yang kelebihan energi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Walikota Zulmaita maupun jajaran Satpol PP Payakumbuh masih memilih bungkam seribu bahasa. Tampaknya mereka masih sibuk mencari alasan hukum yang pas untuk membenarkan aksi bongkar lapak kilat tanpa prosedur yang kadung viral dan mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Payakumbuh.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan laporan narasi fakta dan peristiwa yang terjadi di lapangan. Seluruh isi berita bertujuan untuk kepentingan informasi publik, edukasi hukum, serta fungsi kontrol sosial jurnalistik tanpa maksud mencemarkan nama baik pihak manapun. Konfirmasi lanjutan dari pihak berwenang masih terus dinantikan.

  • Penulis: Sukrianto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantah Tuduhan Pelaku, Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Tembung Ungkap Kronologi Sebenarnya

    Bantah Tuduhan Pelaku, Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Tembung Ungkap Kronologi Sebenarnya

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MEDAN — Mulana Kartika Nainggolan (31), ibu hamil yang menjadi korban penganiayaan brutal di kawasan Terowongan Tembung, akhirnya buka suara. Ditemui usai memberikan keterangan di Unit Resmob Polrestabes Medan pada Kamis (4/6/2026), Mulana secara tegas membantah klaim sepihak dari pelaku yang menuduh dirinya merekam aksi tawuran sebelum insiden kekerasan terjadi. Mulana mengungkapkan rasa sedihnya atas […]

  • Gantikan Luhut, AHY Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Whoosh

    Gantikan Luhut, AHY Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Whoosh

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 23
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung atau yang populer dikenal sebagai Whoosh. Posisi baru yang diemban oleh AHY ini sekaligus menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini telah mengemban amanah […]

  • Daftar Lengkap Harga TBS Kelapa Sawit Kabupaten Pasaman Barat Hari Ini

    Daftar Lengkap Harga TBS Kelapa Sawit Kabupaten Pasaman Barat Hari Ini

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 20
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan pemutakhiran data berkala terkait harga transaksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit harian untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu (21/6/2026). Berdasarkan pemantauan objektif di lapangan, struktur harga komoditas perkebunan unggulan daerah ini menunjukkan dinamika yang variatif di tingkat korporasi pengolahan kelapa sawit. […]

  • Cara Dapatkan Samsung Galaxy Watch 8 Gratis dari T-Mobile

    Cara Dapatkan Samsung Galaxy Watch 8 Gratis dari T-Mobile

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Adakah kata yang lebih baik untuk dibaca atau didengar oleh pelanggan nirkabel selain kata “gratis”? Mungkin tidak, terutama ketika kata itu diletakkan tepat sebelum nama perangkat, lebih disukai ponsel pintar, tablet, atau jam tangan pintar. Anda bisa mendapatkan Samsung Galaxy Watch 8 gratis di T-Mobile. Jadi, berikut adalah kalimat yang mungkin Anda sukai. […]

  • Harga Pangan Bergejolak: Saat Sambal Jadi Makanan Mewah dan Dompet Mulai Menangis

    Harga Pangan Bergejolak: Saat Sambal Jadi Makanan Mewah dan Dompet Mulai Menangis

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA — Selamat datang di era di mana isi dompet Anda bisa mendadak ciut hanya karena melihat rincian nota belanjaan dapur. Harga pangan untuk sejumlah komoditas strategis terpantau masih sangat fluktuatif. Berdasarkan rilis Data PIHPS (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis) Nasional yang dikelola oleh Bank Indonesia, gejolak harga di tingkat konsumen ini sukses membuat para […]

  • Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.733.000 per Gram pada Selasa Pagi

    Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp2.733.000 per Gram pada Selasa Pagi

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan yang cukup signifikan pada perdagangan Selasa pagi. Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Selasa pukul 08.56 WIB, harga emas Antam merosot sebesar Rp10.000 menjadi Rp2.733.000 per gram. Sebelumnya, komoditas pelindung nilai (safe haven) ini bertengger di angka Rp2.743.000 per gram. […]

expand_less