Gunakan Pelat Palsu, Kurir Penyelundup 2,3 Kg Emas Ilegal Hasil PETI di Jambi Diciduk Polisi
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- print Cetak

Penampakan 2,3 Kilogram emas ilegal yang Dikirim ke Provinsi Sumatera Utara. Emas ini diamankan dari tiga pelaku oleh Polres Bungo, pada Kamis (21/5/2026).
JAMBI — Upaya penyelundupan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polres Bungo, Polda Jambi, sukses mengamankan 2,3 kilogram emas ilegal yang rencananya akan dikirim keluar provinsi.
Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, mengungkapkan bahwa barang bukti emas tersebut diamankan dari tangan tiga orang pelaku. Emas ilegal itu telah diolah dan dicetak ke dalam bentuk delapan batangan.
“Emas ini rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKBP Zamri Elfino saat memberikan keterangan kepada media, Senin (25/5/2026).
Siasat Pelat Palsu yang Berujung Apes
Pengungkapan kasus kakap ini bermula pada Kamis (21/5/2026), saat personel Satreskrim Polres Bungo tengah melakukan patroli rutin. Di tengah jalan, petugas mencurigai pergerakan sebuah mobil yang kedapatan menggunakan nomor polisi atau pelat kendaraan yang diduga telah diganti (palsu).
Menaruh curiga, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut secara senyap. Setibanya di kawasan Jalan Lintas Sumatera KM 1, Kabupaten Bungo, Jambi, polisi langsung melakukan penyergapan dan menghentikan mobil tersebut.
Petugas yang melakukan penggeledahan teliti di dalam kabin mobil akhirnya menemukan barang bukti yang dicari. Delapan keping emas batangan ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi menggunakan plastik putih, yang kemudian dilapisi kembali dengan plastik hitam untuk mengelabui petugas.
Tanpa perlawanan, tiga orang yang berada di dalam mobil langsung digelandang ke Markas Polres Bungo bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi Buru Jaringan Asal-Usul Emas
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna membongkar hulu dari aktivitas penambangan liar ini. Polisi berkomitmen untuk menelusuri dari mana asal-usul emas murni tersebut didapatkan pelaku sebelum dicetak.
Terkait taksiran nilai kerugian atau harga total dari 2,3 kilogram emas tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan angka pasti. “Kalau emasnya dikonversi ke rupiah, kita belum bisa pastikan, karena masih ada proses lagi kan, pengecekan dan lainnya,” pungkas Zamri.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
- Sumber: Kompas
