BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HUKUM & KRIMINAL » Gunakan Pelat Palsu, Kurir Penyelundup 2,3 Kg Emas Ilegal Hasil PETI di Jambi Diciduk Polisi

Gunakan Pelat Palsu, Kurir Penyelundup 2,3 Kg Emas Ilegal Hasil PETI di Jambi Diciduk Polisi

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • print Cetak

JAMBI — Upaya penyelundupan emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Tim Satreskrim Polres Bungo, Polda Jambi, sukses mengamankan 2,3 kilogram emas ilegal yang rencananya akan dikirim keluar provinsi.

Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino, mengungkapkan bahwa barang bukti emas tersebut diamankan dari tangan tiga orang pelaku. Emas ilegal itu telah diolah dan dicetak ke dalam bentuk delapan batangan.

“Emas ini rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKBP Zamri Elfino saat memberikan keterangan kepada media, Senin (25/5/2026).

Siasat Pelat Palsu yang Berujung Apes

Pengungkapan kasus kakap ini bermula pada Kamis (21/5/2026), saat personel Satreskrim Polres Bungo tengah melakukan patroli rutin. Di tengah jalan, petugas mencurigai pergerakan sebuah mobil yang kedapatan menggunakan nomor polisi atau pelat kendaraan yang diduga telah diganti (palsu).

Menaruh curiga, petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut secara senyap. Setibanya di kawasan Jalan Lintas Sumatera KM 1, Kabupaten Bungo, Jambi, polisi langsung melakukan penyergapan dan menghentikan mobil tersebut.

Petugas yang melakukan penggeledahan teliti di dalam kabin mobil akhirnya menemukan barang bukti yang dicari. Delapan keping emas batangan ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi menggunakan plastik putih, yang kemudian dilapisi kembali dengan plastik hitam untuk mengelabui petugas.

Tanpa perlawanan, tiga orang yang berada di dalam mobil langsung digelandang ke Markas Polres Bungo bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi Buru Jaringan Asal-Usul Emas

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna membongkar hulu dari aktivitas penambangan liar ini. Polisi berkomitmen untuk menelusuri dari mana asal-usul emas murni tersebut didapatkan pelaku sebelum dicetak.

Terkait taksiran nilai kerugian atau harga total dari 2,3 kilogram emas tersebut, Kapolres menyatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan angka pasti. “Kalau emasnya dikonversi ke rupiah, kita belum bisa pastikan, karena masih ada proses lagi kan, pengecekan dan lainnya,” pungkas Zamri.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny
  • Sumber: Kompas

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ponsel Gaming REDMAGIC Sebelas S Pro Andalkan Sistem Pendingin Cairan

    Ponsel Gaming REDMAGIC Sebelas S Pro Andalkan Sistem Pendingin Cairan

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 22
    • 0Komentar

    TEKNOLOGI – Pasar smartphone gaming kelas atas kembali diguncang oleh inovasi terbaru dari REDMAGIC. Produsen yang dikenal fokus pada perangkat performa super ini bersiap meluncurkan lini teranyarnya, REDMAGIC 11S Pro. Ponsel ini merupakan versi pembaruan (upgrade) sekaligus versi overclocked dari seri pendahulunya, REDMAGIC 11 Pro. Bagi para pencinta mobile gaming, masa pra-pemesanan (pre-order) global akan […]

  • Bukan untuk Perluas Pajak, Ini Fungsi Strategis NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

    Bukan untuk Perluas Pajak, Ini Fungsi Strategis NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Bangun S
    • visibility 20
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beraktivitas di lokapasar (marketplace) untuk terdaftar dalam sistem Sapa UMKM serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan ini diproyeksikan sebagai syarat mutlak agar para pelaku usaha dapat memperoleh berbagai insentif perlindungan dari […]

  • Harga Bensin di AS Melonjak, Kini Capai Rp19.597 per Liter

    Harga Bensin di AS Melonjak, Kini Capai Rp19.597 per Liter

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Internasional, SUMBARBIZ – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin di Amerika Serikat mengalami kenaikan seiring melonjaknya harga minyak imbas perang antara AS-Israel dan Iran yang kini memasuki bulan ketiga. Berdasarkan data terbaru dari American Automobile Association (AAA) per 30 April 2026, harga rata-rata satu galon (3,8 liter) bensin di Amerika Serikat telah mencapai $4,30, […]

  • Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Pasaman Barat Bedah Rumah Nenek Kartini

    Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolres Pasaman Barat Bedah Rumah Nenek Kartini

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 28
    • 0Komentar

    KINALI – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmen dan kepedulian sosialnya terhadap masyarakat prasejahtera melalui program kemanusiaan. Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, memimpin langsung pelaksanaan bakti sosial sekaligus peletakan batu pertama program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) pada Selasa, 9 Juni 2026. Program […]

  • Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid, Warga Pasar Baru Bayang Resah

    Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid, Warga Pasar Baru Bayang Resah

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 64
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ — Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam di dekat Masjid Besar Baitusshalihin, Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan membuat keresahan di tengah masyarakat. Warga setempat mengaku terganggu dengan adanya kegiatan tersebut. Kegiatan itu dinilai tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga berpotensi memicu praktik perjudian ilegal. Buyung, bukan nama sebenarnya mengatakan lokasi […]

  • Bupati Pasaman Barat Terbitkan Surat Edaran Perketat Aturan Rumah Kos dan Kontrakan

    Bupati Pasaman Barat Terbitkan Surat Edaran Perketat Aturan Rumah Kos dan Kontrakan

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Bupati Pasaman Barat, Yulianto, secara resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya di lingkungan rumah kos dan kontrakan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Kebijakan ini […]

expand_less