BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Bukan untuk Perluas Pajak, Ini Fungsi Strategis NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Bukan untuk Perluas Pajak, Ini Fungsi Strategis NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

  • account_circle Bangun S
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beraktivitas di lokapasar (marketplace) untuk terdaftar dalam sistem Sapa UMKM serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan ini diproyeksikan sebagai syarat mutlak agar para pelaku usaha dapat memperoleh berbagai insentif perlindungan dari pemerintah, termasuk potongan biaya layanan hingga mencapai 50 persen.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang intensif melakukan koordinasi dengan sejumlah pengelola lokapasar guna mengintegrasikan sistem Sapa UMKM ke dalam platform perdagangan digital mereka.

Langkah taktis tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem digital yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah.

Menurut Maman, pelaku usaha yang nantinya berhasil terdaftar dalam sistem Sapa UMKM akan memperoleh nomor identifikasi khusus. Selanjutnya, kementerian akan mendorong dan memfasilitasi para pelaku usaha yang belum memiliki dokumen legalitas untuk segera melakukan pengurusan NIB.

“Ini sedang kami lakukan. Jadi nanti ada dua tahapan, misalnya syarat pertama ada kewajiban masuk dalam sistem Sapa UMKM. Di situ mereka akan mendapatkan nomor ID. Prosesnya sangat sederhana dan tidak rumit. Lalu dari situ, bagi yang belum memiliki NIB, akan kami dorong dan bantu untuk segera mengurusnya,” ujar Maman usai menghadiri acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Maman juga memberikan klarifikasi tegas bahwa kewajiban kepemilikan NIB bagi sektor UMKM ini sama sekali tidak berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memperluas basis pemungutan pajak.

“Tidak ada korelasinya antara kepemilikan NIB dengan pengurusan perpajakan. NIB itu fungsinya analog dengan KTP bagi para pengusaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa NIB justru menjadi pintu gerbang utama bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program strategis pemerintah, mulai dari struktur pembiayaan, fasilitas ekspor, hingga insentif usaha lainnya.

Kewajiban Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Formulasi regulasi ini disusun setelah Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dan aspirasi dari para pelaku usaha mengenai tren kenaikan biaya yang dibebankan oleh pengelola lokapasar. Komponen biaya administrasi serta biaya promosi yang terus melonjak dinilai telah mengonversi beban baru pada struktur biaya produksi UMKM.

Kendati demikian, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap penentuan harga maupun struktur biaya internal yang ditetapkan oleh masing-masing platform. Fokus kebijakan murni diarahkan pada aspek perlindungan pelaku UMKM domestik.

Salah satu klausul utama dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban platform lokapasar untuk memberikan potongan biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen khusus bagi usaha mikro dan kecil.

Komponen biaya layanan ini dinilai menyumbang sekitar 40 persen hingga 50 persen dari total biaya pengeluaran yang dikenakan platform kepada penjual. Sementara itu, untuk biaya promosi opsional akan tetap menjadi wilayah kebijakan masing-masing platform.

Selain pemangkasan biaya, pemerintah juga mengatur regulasi agar biaya yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama tertulis tidak boleh diubah secara sepihak selama masa perjanjian berlangsung. Ketentuan ini ditujukan demi memberikan kepastian iklim usaha dan menjaga stabilitas arus kas (cash flow) pelaku UMKM.

Sebagai langkah transisi, pihak lokapasar juga diwajibkan memberikan surat pemberitahuan resmi paling lambat tiga bulan sebelum menerapkan perubahan skema biaya baru.

Masa tenggang tersebut dinilai krusial agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian perencanaan bisnis serta kalkulasi anggaran usahanya secara matang.

  • Penulis: Bangun S
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Kampung Kemarin Sore, Oedjoeng Gading Ternyata Sudah Eksis Sejak Era Pelabuhan Purba!

    Bukan Kampung Kemarin Sore, Oedjoeng Gading Ternyata Sudah Eksis Sejak Era Pelabuhan Purba!

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 42
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Nama Oedjoeng Gading atau Ujung Gading bukanlah nama kampung kemarin sore. Jauh sebelum nama Air Bangis dikenal luas dalam catatan kolonial, Oedjoeng Gading telah berdiri sebagai wilayah pemukiman kuno yang strategis. Berdasarkan analisis peta morpologi dan dokumen navigasi laut tempo doeloe, wilayah ini memiliki sejarah panjang yang membuktikan posisinya sebagai salah satu […]

  • Mantan Anggota DPRD Limapuluh Kota Desak Polisi Percepat Kepastian Hukum Kasusnya

    Mantan Anggota DPRD Limapuluh Kota Desak Polisi Percepat Kepastian Hukum Kasusnya

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Sukrianto
    • visibility 31
    • 0Komentar

    LIMAPULUH KOTA – Jagat penegakan hukum di Kabupaten Limapuluh Kota mendadak riuh setelah kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menyeret nama mantan anggota DPRD, Syamsul Mikar, memasuki babak baru. Setelah melewati drama pengumpulan berkas yang panjangnya mengalahkan antrean bansos, kelanjutan kasus ini kini resmi bertumpu pada kesimpulan penyidik untuk segera mengumumkan siapa gerangan […]

  • Polda Sumbar Rilis Kasus 2026, Total 916 Tersangka Berhasil Ditangkap

    Polda Sumbar Rilis Kasus 2026, Total 916 Tersangka Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PADANG – Mengawali pertengahan tahun 2026, Korps Bhayangkara di Ranah Minang tampaknya sedang rajin-rajinnya “bersih-bersih” lingkungan. Bagi para pelaku kriminal yang mengira bisa liburan santai di paruh pertama tahun ini, maaf sekali, perkiraan Anda salah besar. Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) baru saja membagikan rapor performa mereka yang membuat dahi para penjahat berkerut lelap. […]

  • Pasaman Barat Memperbaiki 172 Hektare Lahan Sawah Rusak Ringan Terdampak Bencana

    Pasaman Barat Memperbaiki 172 Hektare Lahan Sawah Rusak Ringan Terdampak Bencana

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan perbaikan infrastruktur lahan pertanian yang mengalami kerusakan akibat bencana alam, terutama pada kategori rusak ringan. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pasaman Barat Afdal mengatakan, pekerjaan tersebut dilaksanakan secara swakelola di dua kecamatan, yakni di Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Talamau. “Pengerjaan hingga kemarin […]

  • Limapuluh Kota Kembali Dihantam Bencana, 2.000 Jiwa Terisolasi dan Pemda Didesak Tetapkan Tanggap Darurat

    Limapuluh Kota Kembali Dihantam Bencana, 2.000 Jiwa Terisolasi dan Pemda Didesak Tetapkan Tanggap Darurat

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Limapuluh Kota, SUMBARBIZ – Hujan deras yang mengguyur sejak Selasa sore (12/5/2026) hingga Rabu dini hari (13/5/2026) menyebabkan sejumlah wilayah di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, kembali dilanda bencana longsor, banjir, dan tanah amblas. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan warga dan kelumpuhan akses ekonomi. Akses Terputus dan Warga Terisolasi Dampak paling parah dilaporkan […]

  • Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Rilis Update Harga TBS Kelapa Sawit Terbaru

    Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Rilis Update Harga TBS Kelapa Sawit Terbaru

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 42
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis pembaruan data harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit harian untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat pada Minggu (7/6/2026). Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah perusahaan pengolahan kelapa sawit di daerah tersebut, grafik harga sawit menunjukkan tren yang cukup positif bagi para […]

expand_less