Kapolda Sumbar Perintahkan Sikat Penyeleweng BBM: Pengawasan Tiap Hari, Bukan Seremonial!
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
- print Cetak

Gudang Solar Ilegal Digerebek: Anggota Ditreskrimsus Polda Sumbar saat melakukan pemeriksaan di sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah jeriken berisi solar yang diduga kuat akan disalurkan untuk menyokong aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI).
SOLOK — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bergerak cepat memutus rantai pasokan bahan bakar untuk aktivitas ilegal. Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil membongkar sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026).
BBM subsidi yang ditimbun tersebut disinyalir kuat akan disalurkan untuk menyokong mesin-mesin operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) dan pemantauan rutin yang ditingkatkan oleh jajaran kepolisian.
“Kami mendapati sebuah gudang yang menyimpan BBM jenis solar bersubsidi tidak sesuai peraturan. Disinyalir minyak ini untuk aktivitas ilegal,” tegas Kombes Pol Andry Kurniawan.
Berawal dari “Pelansir” di SPBU
Kombes Pol Andry menjelaskan, pembongkaran gudang ini berawal dari kejelian petugas yang tengah melakukan pengawasan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Solok. Petugas mencurigai satu unit mobil yang berulang kali melakukan pengisian BBM secara tidak wajar atau dikenal dengan aktivitas melansir.
“Kendaraan ini dicurigai sedang melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi untuk dilansir ke suatu tempat. Kami pun langsung menghentikan dan memeriksa pengemudi,” jelasnya.
Setelah diinterogasi secara mendalam, sang sopir akhirnya bernyanyi dan menunjukkan lokasi gudang penyimpanan tersembunyi di Kecamatan Kubung. Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 23 jeriken berkapasitas 30 liter yang telah terisi penuh oleh solar subsidi.
Polisi langsung menyita seluruh barang bukti dan menahan seorang pria berinisial F untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Jenderal Gatot: Pengawasan Tiap Hari, Bukan Seremonial!
Kasus penyelewengan ini mendapat perhatian serius dan langsung dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Jenderal bintang dua tersebut memerintahkan seluruh jajaran Polres dan Ditreskrimsus untuk memperketat ruang gerak para pelaku penyeleweng BBM subsidi, khususnya yang menyasar sektor pertambangan emas ilegal.
“Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan setiap hari tanpa kecuali. Pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan setiap hari dan tidak sekadar bersifat seremonial,” tegas Irjen Pol Gatot saat memimpin rapat koordinasi bersama Dinas ESDM Sumbar, Pertamina, dan pemangku kepentingan lainnya di Mapolda Sumbar, Senin.
Enam Wilayah Rawan Masuk Radar Operasi
Untuk mempersempit ruang lingkup kejahatan ini, Kapolda memerintahkan Ditreskrimsus Polda Sumbar menyusun laporan harian distribusi BBM subsidi di seluruh SPBU Sumatera Barat. Langkah ini diambil untuk memetakan volume penjualan yang tidak wajar serta mendeteksi dini wilayah yang rawan penyelewengan.
Polda Sumbar kini menempatkan perhatian khusus pada enam daerah yang dinilai memiliki aktivitas PETI cukup tinggi, yaitu:
-
Kabupaten Solok
-
Solok Selatan
-
Pasaman
-
Pasaman Barat
-
Dharmasraya
-
Sijunjung
“Data distribusi harian akan memudahkan pengawasan,” terang Kapolda.
Irjen Pol Gatot juga menegaskan bahwa pemberantasan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Pihaknya menginstruksikan pengawasan terpadu dengan melibatkan Satgas Migas, Pertamina, Forkopimda, TNI, hingga aparat pemerintah di tingkat desa dan nagari.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan para pelaku tambang ilegal.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
