Paman Bejat di Sijunjung Tega Cabuli Keponakan Kandung Berusia 11 Tahun
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
- print Cetak

Ilustrasi seorang anak di bawah umur yang menjadi korban aksi kejahatan oleh pamannya sendiri
SIJUNJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung diringkus seorang pemuda berinisial FA (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban berinisial KY (11) dan masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD) tersebut merupakan keponakan kandung dari tersangka.
Tertangkap Saat Bermain Video Game
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bejat ini bermula dari laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/V/2026/SPKT POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 23 Mei 2026.
Penangkapan terhadap FA kemudian dilakukan pada Jumat malam, 29 Mei 2026, oleh Tim Opsnal Reskrim di bawah pimpinan Kanit IV PPA Polres Sijunjung IPDA Nova Melinda dan Kanit Opsnal Reskrim AIPDA Doni Febriandi.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hendra Yose.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi kejatahan tersangka dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di sebuah sawmill (pabrik penggergajian kayu) di daerah Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatan biadab tersebut, tersangka FA kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan hukum pidana.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
