Satgas PASTI Sediakan Dua Kanal Resmi Berantas Pinjol dan Investasi Ilegal
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- print Cetak

Satgas PASTI
JAKARTA — Kasus penipuan transaksi keuangan serta maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Menanggapi fenomena tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat strategi penanganan demi melindungi masyarakat.
Berdasarkan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 247 Ayat 1, forum koordinasi yang terdiri dari berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga ini bergerak taktis melalui penyediaan dua jalur atau kanal pengaduan resmi.
Langkah ini dirancang agar masyarakat tidak salah arah dalam melaporkan tindak kejahatan keuangan yang mereka alami. Dua instrumen utama yang diandalkan oleh Satgas PASTI adalah portal SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Keduanya memiliki fungsi spesifik guna memastikan penindakan berjalan cepat, tepat, dan memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal.
Kanal pertama, yaitu portal SIPASTI (sipasti.ojk.go.id), dialokasikan khusus untuk menerima laporan terkait entitas maupun aktivitas keuangan ilegal. Ruang lingkup penanganannya meliputi praktik pinjol ilegal, investasi bodong, serta entitas tidak berizin lainnya.
Rekam jejak performa kanal ini sangat signifikan. Berdasarkan data berkala sejak Januari 2025 sampai dengan 30 April 2026, Satgas PASTI tercatat telah berhasil menghentikan total 3.571 entitas keuangan ilegal. Angka tersebut didominasi oleh penutupan 3.214 pinjaman online ilegal dan 357 investasi ilegal.
Keberhasilan penanganan via SIPASTI ini diwujudkan melalui serangkaian tindakan tegas, mulai dari pemblokiran entitas ilegal, pemblokiran situs web dan aplikasi, hingga penghentian total aktivitas operasional.
Satgas PASTI juga melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dengan menggandeng aparat penegak hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor bersama kementerian/lembaga terkait, serta menjalin kolaborasi strategis bersama raksasa teknologi seperti Google, META, dan TikTok Indonesia guna memitigasi penyebaran konten ilegal di ruang digital.
Sementara itu, kanal kedua bertumpu pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui tautan iasc.ojk.go.id. Berbeda dengan SIPASTI, IASC dibentuk secara khusus sebagai forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan yang membutuhkan respons kilat.
Fokus utama dari IASC adalah melakukan penundaan transaksi penipuan demi menyelamatkan sisa dana milik korban seketika setelah laporan diverifikasi.
Melalui IASC, Satgas PASTI secara masif mengidentifikasi pelaku penipuan dan berkoordinasi langsung untuk memblokir nomor rekening bank serta nomor telepon yang terindikasi terkait dengan aktivitas scam.
Efektivitas intervensi taktis ini terlihat jelas pada data riil periode 22 November 2024 hingga 30 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, IASC telah menerima 549.074 laporan penipuan transaksi keuangan dan sukses mengesekusi pemblokiran terhadap 486.493 rekening bank yang disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.
Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar masyarakat semakin jeli mengenali fungsi masing-masing layanan pengaduan ini dan memanfaatkannya secara maksimal.
Pemahaman yang tepat mengenai jalur pelaporan diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus, menyelamatkan aset konsumen, sekaligus menekan ruang gerak para pelaku tindak pidana finansial di tanah air.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
