BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HUKUM & KRIMINAL » Satgas PASTI Sediakan Dua Kanal Resmi Berantas Pinjol dan Investasi Ilegal

Satgas PASTI Sediakan Dua Kanal Resmi Berantas Pinjol dan Investasi Ilegal

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

JAKARTA — Kasus penipuan transaksi keuangan serta maraknya investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Menanggapi fenomena tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat strategi penanganan demi melindungi masyarakat.

Berdasarkan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 247 Ayat 1, forum koordinasi yang terdiri dari berbagai otoritas, kementerian, dan lembaga ini bergerak taktis melalui penyediaan dua jalur atau kanal pengaduan resmi.

Langkah ini dirancang agar masyarakat tidak salah arah dalam melaporkan tindak kejahatan keuangan yang mereka alami. Dua instrumen utama yang diandalkan oleh Satgas PASTI adalah portal SIPASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Keduanya memiliki fungsi spesifik guna memastikan penindakan berjalan cepat, tepat, dan memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal.

Kanal pertama, yaitu portal SIPASTI (sipasti.ojk.go.id), dialokasikan khusus untuk menerima laporan terkait entitas maupun aktivitas keuangan ilegal. Ruang lingkup penanganannya meliputi praktik pinjol ilegal, investasi bodong, serta entitas tidak berizin lainnya.

Rekam jejak performa kanal ini sangat signifikan. Berdasarkan data berkala sejak Januari 2025 sampai dengan 30 April 2026, Satgas PASTI tercatat telah berhasil menghentikan total 3.571 entitas keuangan ilegal. Angka tersebut didominasi oleh penutupan 3.214 pinjaman online ilegal dan 357 investasi ilegal.

Keberhasilan penanganan via SIPASTI ini diwujudkan melalui serangkaian tindakan tegas, mulai dari pemblokiran entitas ilegal, pemblokiran situs web dan aplikasi, hingga penghentian total aktivitas operasional.

Satgas PASTI juga melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dengan menggandeng aparat penegak hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor bersama kementerian/lembaga terkait, serta menjalin kolaborasi strategis bersama raksasa teknologi seperti Google, META, dan TikTok Indonesia guna memitigasi penyebaran konten ilegal di ruang digital.

Sementara itu, kanal kedua bertumpu pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui tautan iasc.ojk.go.id. Berbeda dengan SIPASTI, IASC dibentuk secara khusus sebagai forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan yang membutuhkan respons kilat.

Fokus utama dari IASC adalah melakukan penundaan transaksi penipuan demi menyelamatkan sisa dana milik korban seketika setelah laporan diverifikasi.

Melalui IASC, Satgas PASTI secara masif mengidentifikasi pelaku penipuan dan berkoordinasi langsung untuk memblokir nomor rekening bank serta nomor telepon yang terindikasi terkait dengan aktivitas scam.

Efektivitas intervensi taktis ini terlihat jelas pada data riil periode 22 November 2024 hingga 30 April 2026. Dalam kurun waktu tersebut, IASC telah menerima 549.074 laporan penipuan transaksi keuangan dan sukses mengesekusi pemblokiran terhadap 486.493 rekening bank yang disalahgunakan oleh pelaku kejahatan.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau agar masyarakat semakin jeli mengenali fungsi masing-masing layanan pengaduan ini dan memanfaatkannya secara maksimal.

Pemahaman yang tepat mengenai jalur pelaporan diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus, menyelamatkan aset konsumen, sekaligus menekan ruang gerak para pelaku tindak pidana finansial di tanah air.

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    Ini Daftar Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Jakarta, SUMBARBIZ – Di beberapa provinsi kini sudah bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa menyertakan KTP pemilik lama. Hal ini memudahkan buat pemilik kendaraan bekas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara. Masyarakat […]

  • Dukung Pembinaan Generasi Muda, Polsek Lubuk Basung Serahkan Bantuan Bola pada SSB Academy Tunas Harapan

    Dukung Pembinaan Generasi Muda, Polsek Lubuk Basung Serahkan Bantuan Bola pada SSB Academy Tunas Harapan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadillah
    • visibility 22
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyerahkan bantuan berupa bola sepak kepada SSB Academy Tunas Harapan, Kamis (23/7). Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri dalam mendorong aktivitas positif di kalangan generasi muda, khususnya melalui pembinaan sepak bola usia dini. Penyerahan bantuan dilakukan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan antara kepolisian […]

  • Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan Baznas Pasaman Barat Resmi Dibuka Juni Ini

    Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan Baznas Pasaman Barat Resmi Dibuka Juni Ini

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 34
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Panitia Seleksi secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman Barat untuk masa kerja periode 2026–2031. Langkah pengumuman terbuka ini dirilis berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota. […]

  • Pelaku PETI Kabur, Polisi Bakar Fasilitas Tambang di Gunung Tuleh

    Pelaku PETI Kabur, Polisi Bakar Fasilitas Tambang di Gunung Tuleh

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus ditingkatkan. Tim gabungan Polres Pasaman Barat melakukan operasi penyisiran ke kawasan hutan di Kecamatan Gunung Tuleh guna menekan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan, Selasa (2/6/2026). ​Operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu […]

  • Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Sangihe Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Sangihe Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SULUT — Guncangan gempa bumi tektonik bermagnitudo 5,2 melanda wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Senin (8/6/2026) sore. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi bahwa peristiwa alam ini terjadi tepat pada pukul 15.13:36 WIB. ​Berdasarkan analisis hasil rekaman data BMKG yang tertera pada berkas 1000770283.jpg, episentrum gempa bumi terletak pada koordinat 5,61 Lintang […]

  • Kejar Target Nasional, Pasaman Barat Perkuat Kapasitas Kader Pengelola Data Stunting

    Kejar Target Nasional, Pasaman Barat Perkuat Kapasitas Kader Pengelola Data Stunting

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 35
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatra Barat, terus memperkuat komitmen dalam mempercepat penurunan angka stunting di wilayahnya. Langkah strategis terbaru diwujudkan melalui pelatihan intensif bagi pengelola Aplikasi Pusat Operasional Penurunan Stunting (POPS), sebuah platform digital yang dirancang untuk mengintegrasikan data dari lapangan secara real-time. ​Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi sinergis antara Pemkab […]

expand_less