Bukan untuk Perluas Pajak, Ini Fungsi Strategis NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
- account_circle Bangun S
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi - Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce
JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beraktivitas di lokapasar (marketplace) untuk terdaftar dalam sistem Sapa UMKM serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketentuan ini diproyeksikan sebagai syarat mutlak agar para pelaku usaha dapat memperoleh berbagai insentif perlindungan dari pemerintah, termasuk potongan biaya layanan hingga mencapai 50 persen.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang intensif melakukan koordinasi dengan sejumlah pengelola lokapasar guna mengintegrasikan sistem Sapa UMKM ke dalam platform perdagangan digital mereka.
Langkah taktis tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem digital yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah.
Menurut Maman, pelaku usaha yang nantinya berhasil terdaftar dalam sistem Sapa UMKM akan memperoleh nomor identifikasi khusus. Selanjutnya, kementerian akan mendorong dan memfasilitasi para pelaku usaha yang belum memiliki dokumen legalitas untuk segera melakukan pengurusan NIB.
“Ini sedang kami lakukan. Jadi nanti ada dua tahapan, misalnya syarat pertama ada kewajiban masuk dalam sistem Sapa UMKM. Di situ mereka akan mendapatkan nomor ID. Prosesnya sangat sederhana dan tidak rumit. Lalu dari situ, bagi yang belum memiliki NIB, akan kami dorong dan bantu untuk segera mengurusnya,” ujar Maman usai menghadiri acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).
Maman juga memberikan klarifikasi tegas bahwa kewajiban kepemilikan NIB bagi sektor UMKM ini sama sekali tidak berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memperluas basis pemungutan pajak.
“Tidak ada korelasinya antara kepemilikan NIB dengan pengurusan perpajakan. NIB itu fungsinya analog dengan KTP bagi para pengusaha,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa NIB justru menjadi pintu gerbang utama bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program strategis pemerintah, mulai dari struktur pembiayaan, fasilitas ekspor, hingga insentif usaha lainnya.
Kewajiban Diskon Biaya Layanan 50 Persen
Formulasi regulasi ini disusun setelah Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dan aspirasi dari para pelaku usaha mengenai tren kenaikan biaya yang dibebankan oleh pengelola lokapasar. Komponen biaya administrasi serta biaya promosi yang terus melonjak dinilai telah mengonversi beban baru pada struktur biaya produksi UMKM.
Kendati demikian, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap penentuan harga maupun struktur biaya internal yang ditetapkan oleh masing-masing platform. Fokus kebijakan murni diarahkan pada aspek perlindungan pelaku UMKM domestik.
Salah satu klausul utama dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban platform lokapasar untuk memberikan potongan biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen khusus bagi usaha mikro dan kecil.
Komponen biaya layanan ini dinilai menyumbang sekitar 40 persen hingga 50 persen dari total biaya pengeluaran yang dikenakan platform kepada penjual. Sementara itu, untuk biaya promosi opsional akan tetap menjadi wilayah kebijakan masing-masing platform.
Selain pemangkasan biaya, pemerintah juga mengatur regulasi agar biaya yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama tertulis tidak boleh diubah secara sepihak selama masa perjanjian berlangsung. Ketentuan ini ditujukan demi memberikan kepastian iklim usaha dan menjaga stabilitas arus kas (cash flow) pelaku UMKM.
Sebagai langkah transisi, pihak lokapasar juga diwajibkan memberikan surat pemberitahuan resmi paling lambat tiga bulan sebelum menerapkan perubahan skema biaya baru.
Masa tenggang tersebut dinilai krusial agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian perencanaan bisnis serta kalkulasi anggaran usahanya secara matang.
- Penulis: Bangun S
- Editor: Hanny
