BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Bukan untuk Perluas Pajak, Ini Fungsi Strategis NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Bukan untuk Perluas Pajak, Ini Fungsi Strategis NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

  • account_circle Bangun S
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beraktivitas di lokapasar (marketplace) untuk terdaftar dalam sistem Sapa UMKM serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan ini diproyeksikan sebagai syarat mutlak agar para pelaku usaha dapat memperoleh berbagai insentif perlindungan dari pemerintah, termasuk potongan biaya layanan hingga mencapai 50 persen.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang intensif melakukan koordinasi dengan sejumlah pengelola lokapasar guna mengintegrasikan sistem Sapa UMKM ke dalam platform perdagangan digital mereka.

Langkah taktis tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem digital yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah.

Menurut Maman, pelaku usaha yang nantinya berhasil terdaftar dalam sistem Sapa UMKM akan memperoleh nomor identifikasi khusus. Selanjutnya, kementerian akan mendorong dan memfasilitasi para pelaku usaha yang belum memiliki dokumen legalitas untuk segera melakukan pengurusan NIB.

“Ini sedang kami lakukan. Jadi nanti ada dua tahapan, misalnya syarat pertama ada kewajiban masuk dalam sistem Sapa UMKM. Di situ mereka akan mendapatkan nomor ID. Prosesnya sangat sederhana dan tidak rumit. Lalu dari situ, bagi yang belum memiliki NIB, akan kami dorong dan bantu untuk segera mengurusnya,” ujar Maman usai menghadiri acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Maman juga memberikan klarifikasi tegas bahwa kewajiban kepemilikan NIB bagi sektor UMKM ini sama sekali tidak berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memperluas basis pemungutan pajak.

“Tidak ada korelasinya antara kepemilikan NIB dengan pengurusan perpajakan. NIB itu fungsinya analog dengan KTP bagi para pengusaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa NIB justru menjadi pintu gerbang utama bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program strategis pemerintah, mulai dari struktur pembiayaan, fasilitas ekspor, hingga insentif usaha lainnya.

Kewajiban Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Formulasi regulasi ini disusun setelah Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dan aspirasi dari para pelaku usaha mengenai tren kenaikan biaya yang dibebankan oleh pengelola lokapasar. Komponen biaya administrasi serta biaya promosi yang terus melonjak dinilai telah mengonversi beban baru pada struktur biaya produksi UMKM.

Kendati demikian, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap penentuan harga maupun struktur biaya internal yang ditetapkan oleh masing-masing platform. Fokus kebijakan murni diarahkan pada aspek perlindungan pelaku UMKM domestik.

Salah satu klausul utama dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban platform lokapasar untuk memberikan potongan biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen khusus bagi usaha mikro dan kecil.

Komponen biaya layanan ini dinilai menyumbang sekitar 40 persen hingga 50 persen dari total biaya pengeluaran yang dikenakan platform kepada penjual. Sementara itu, untuk biaya promosi opsional akan tetap menjadi wilayah kebijakan masing-masing platform.

Selain pemangkasan biaya, pemerintah juga mengatur regulasi agar biaya yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama tertulis tidak boleh diubah secara sepihak selama masa perjanjian berlangsung. Ketentuan ini ditujukan demi memberikan kepastian iklim usaha dan menjaga stabilitas arus kas (cash flow) pelaku UMKM.

Sebagai langkah transisi, pihak lokapasar juga diwajibkan memberikan surat pemberitahuan resmi paling lambat tiga bulan sebelum menerapkan perubahan skema biaya baru.

Masa tenggang tersebut dinilai krusial agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian perencanaan bisnis serta kalkulasi anggaran usahanya secara matang.

  • Penulis: Bangun S
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • WALHI Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Tambang Emas Ilegal di Sumatera Barat

    WALHI Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Tambang Emas Ilegal di Sumatera Barat

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 5
    • 0Komentar

    JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat resmi melaporkan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Melalui laporan dan pengaduan masyarakat yang diserahkan ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta pada Senin (9/6/2026). WALHI mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih penegakan hukum terhadap […]

  • Kisah Pemuda Kiawai yang Cetak Sejarah di Bogor: Siapa Sebenarnya Soetan Kanaikan?

    Kisah Pemuda Kiawai yang Cetak Sejarah di Bogor: Siapa Sebenarnya Soetan Kanaikan?

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 13
    • 0Komentar

    PASAMAN — Sejarah mencatat banyak putra daerah yang memiliki andil besar dalam meletakkan batu pertama pembangunan bangsa, namun namanya kerap luput dari buku sejarah utama. Salah satunya adalah Abdoel Azis Nasution gelar Soetan Kanaikan, seorang pemuda asal Kota Kiawai—sebuah wilayah yang terletak di antara Taloe dan Air Bangis, tak jauh dari kawasan perkebunan legendaris NV […]

  • Sembilan Nyawa Melayang di Sijunjung, Kapolda Sumbar Pilih Jalan Pintas Hindari Wartawan

    Sembilan Nyawa Melayang di Sijunjung, Kapolda Sumbar Pilih Jalan Pintas Hindari Wartawan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 19
    • 0Komentar

    PADANG — Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan mendalam terkait maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Sijunjung. Sikap dingin orang nomor satu di Kepolisian Daerah Sumbar ini memicu sorotan, terlebih setelah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut baru-baru ini merenggut sembilan korban jiwa akibat tertimbun. […]

  • Tak Kunjung Berangkat ke Tanah Suci, Korban Travel Hanania Group Polisikan Agen

    Tak Kunjung Berangkat ke Tanah Suci, Korban Travel Hanania Group Polisikan Agen

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan resmi terkait dugaan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan agen travel Hanania Group. Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah korban setelah sebelumnya sempat mendatangi kantor agen perjalanan yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan […]

  • Bupati dan Ketua DPRD Pasaman Barat Terima Langsung Opini WTP LKPD 2025 di Padang

    Bupati dan Ketua DPRD Pasaman Barat Terima Langsung Opini WTP LKPD 2025 di Padang

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 10
    • 0Komentar

    PADANG — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat kembali menorehkan prestasi gemilang dalam bidang tata kelola keuangan. Pemkab Pasaman Barat sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Istimewanya, capaian ini menandai keberhasilan Kabupaten Pasaman Barat dalam mempertahankan predikat WTP […]

  • Makan Bergizi Gratis Rp15 Ribu: Cukup Buat Operasional, Insentif, Plus Bahan Baku?

    Makan Bergizi Gratis Rp15 Ribu: Cukup Buat Operasional, Insentif, Plus Bahan Baku?

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 10
    • 0Komentar

    JAKARTA — Di tengah badai kebijakan efisiensi anggaran yang digalakkan pemerintah, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap optimistis menjalankan mega proyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski sejumlah anggaran kegiatan dipotong, BGN mengklaim kualitas makanan untuk puluhan juta penerima manfaat tidak akan berkurang sedikit pun. Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan […]

expand_less