BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Bukan untuk Perluas Pajak, Ini Fungsi Strategis NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Bukan untuk Perluas Pajak, Ini Fungsi Strategis NIB bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

  • account_circle Bangun S
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang beraktivitas di lokapasar (marketplace) untuk terdaftar dalam sistem Sapa UMKM serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketentuan ini diproyeksikan sebagai syarat mutlak agar para pelaku usaha dapat memperoleh berbagai insentif perlindungan dari pemerintah, termasuk potongan biaya layanan hingga mencapai 50 persen.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang intensif melakukan koordinasi dengan sejumlah pengelola lokapasar guna mengintegrasikan sistem Sapa UMKM ke dalam platform perdagangan digital mereka.

Langkah taktis tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri (Permen) UMKM tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM di ekosistem digital yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah.

Menurut Maman, pelaku usaha yang nantinya berhasil terdaftar dalam sistem Sapa UMKM akan memperoleh nomor identifikasi khusus. Selanjutnya, kementerian akan mendorong dan memfasilitasi para pelaku usaha yang belum memiliki dokumen legalitas untuk segera melakukan pengurusan NIB.

“Ini sedang kami lakukan. Jadi nanti ada dua tahapan, misalnya syarat pertama ada kewajiban masuk dalam sistem Sapa UMKM. Di situ mereka akan mendapatkan nomor ID. Prosesnya sangat sederhana dan tidak rumit. Lalu dari situ, bagi yang belum memiliki NIB, akan kami dorong dan bantu untuk segera mengurusnya,” ujar Maman usai menghadiri acara Bursa Wirausaha Unggulan di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Maman juga memberikan klarifikasi tegas bahwa kewajiban kepemilikan NIB bagi sektor UMKM ini sama sekali tidak berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memperluas basis pemungutan pajak.

“Tidak ada korelasinya antara kepemilikan NIB dengan pengurusan perpajakan. NIB itu fungsinya analog dengan KTP bagi para pengusaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa NIB justru menjadi pintu gerbang utama bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program strategis pemerintah, mulai dari struktur pembiayaan, fasilitas ekspor, hingga insentif usaha lainnya.

Kewajiban Diskon Biaya Layanan 50 Persen

Formulasi regulasi ini disusun setelah Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dan aspirasi dari para pelaku usaha mengenai tren kenaikan biaya yang dibebankan oleh pengelola lokapasar. Komponen biaya administrasi serta biaya promosi yang terus melonjak dinilai telah mengonversi beban baru pada struktur biaya produksi UMKM.

Kendati demikian, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap penentuan harga maupun struktur biaya internal yang ditetapkan oleh masing-masing platform. Fokus kebijakan murni diarahkan pada aspek perlindungan pelaku UMKM domestik.

Salah satu klausul utama dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban platform lokapasar untuk memberikan potongan biaya layanan (service fee) sebesar 50 persen khusus bagi usaha mikro dan kecil.

Komponen biaya layanan ini dinilai menyumbang sekitar 40 persen hingga 50 persen dari total biaya pengeluaran yang dikenakan platform kepada penjual. Sementara itu, untuk biaya promosi opsional akan tetap menjadi wilayah kebijakan masing-masing platform.

Selain pemangkasan biaya, pemerintah juga mengatur regulasi agar biaya yang telah disepakati dalam kontrak kerja sama tertulis tidak boleh diubah secara sepihak selama masa perjanjian berlangsung. Ketentuan ini ditujukan demi memberikan kepastian iklim usaha dan menjaga stabilitas arus kas (cash flow) pelaku UMKM.

Sebagai langkah transisi, pihak lokapasar juga diwajibkan memberikan surat pemberitahuan resmi paling lambat tiga bulan sebelum menerapkan perubahan skema biaya baru.

Masa tenggang tersebut dinilai krusial agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian perencanaan bisnis serta kalkulasi anggaran usahanya secara matang.

  • Penulis: Bangun S
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Daftar Korporasi Sawit dengan Pembelian TBS Tertinggi di Pasaman Barat

    Ini Daftar Korporasi Sawit dengan Pembelian TBS Tertinggi di Pasaman Barat

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 22
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat secara resmi merilis pembaruan data harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit harian per Sabtu (20/6/2026). Langkah pemantauan berkala ini terus digalakkan di bawah pengawasan langsung Bupati Pasaman Barat, Yulianto dan Wakil Bupati M. Ihpan, guna menjamin keadilan tata niaga komoditas unggulan daerah. ​Berdasarkan […]

  • Pemerintah Resmi Coret Minyakita dari Program Bantuan Pangan

    Pemerintah Resmi Coret Minyakita dari Program Bantuan Pangan

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 26
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan minyak goreng kemasan rakyat, Minyakita, dari daftar komoditas program bantuan pangan. Langkah strategis ini diambil guna memastikan pasokan minyak goreng tersebut dapat lebih fokus dan optimal dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat di pasar tradisional. ​Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa seluruh pasokan Minyakita ke depannya […]

  • Tangkis Narasi Ramalan Kakek Misterius, Publik Diminta Rujuk Data PVMBG

    Tangkis Narasi Ramalan Kakek Misterius, Publik Diminta Rujuk Data PVMBG

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 24
    • 0Komentar

    JAKARTA — Jagat media sosial baru-baru ini diresahkan oleh peredaran sebuah utas (thread) dari akun Threads bernama Hsuliz2021 memperlihatkan klaim sepihak akun tersebut yang membawa narasi ramalan mistis usai mendaki gunung dan mengaku bertemu seorang tokoh kakek misterius. Akun tersebut mengklaim bahwa gempa megathrust besar akan melanda Palu dan Selat Sunda, Bojonegoro akan diguncang gempa, […]

  • Bupati Khairunas Tegaskan Kolaborasi Data dan Perencanaan Matang Jadi Kunci Pembangunan Solok Selatan

    Bupati Khairunas Tegaskan Kolaborasi Data dan Perencanaan Matang Jadi Kunci Pembangunan Solok Selatan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Padang Aro – Penguatan data dan matangnya perencanaan pembangunan daerah menjadi tantangan utama yang harus segera dijawab oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Kedua faktor ini dinilai saling berkaitan erat dan menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan daerah yang berkesinambungan melalui kolaborasi lintas sektor. Hal tersebut ditegaskan oleh […]

  • “Kami Hanya Ingin Sungai Kami Kembali”: Jeritan Hati Warga Pasaman Barat Terkait Kerusakan Ekosistem Akibat Tambang

    “Kami Hanya Ingin Sungai Kami Kembali”: Jeritan Hati Warga Pasaman Barat Terkait Kerusakan Ekosistem Akibat Tambang

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Sebuah unggahan emosional dari seorang pengguna media sosial Facebook mendadak menjadi sorotan publik. Unggahan tersebut menyuarakan keputusasaan sekaligus kemarahan warga terhadap kondisi sungai di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang kian memprihatinkan akibat aktivitas penambangan emas. Narasi yang ditulis dengan nada getir ini tidak lagi mempersoalkan status hukum dari aktivitas tambang tersebut, […]

  • Tragedi Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: 9 Penambang Tewas Tertimbun Longsor

    Tragedi Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: 9 Penambang Tewas Tertimbun Longsor

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SIJUNJUNG – Tragedi memilukan kembali terjadi di sektor pertambangan tanpa izin di Sumatra Barat. Sebanyak sembilan orang warga dinyatakan meninggal dunia setelah tertimbun material tebing yang longsor di lokasi tambang emas ilegal daerah Situntuak, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (14/5/2026). Peristiwa maut tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 12.00 […]

expand_less