Mabuk Tuak Berujung Pidana Penganiayaan Sadis di Wilayah Pasaman Barat
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
- print Cetak

Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berhasil meringkus AR di kediman keluarganya yang berlokasi di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Jumat (3/7/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB ini berjalan sangat mulus tanpa perlawanan.
PASAMAN BARAT — Jangan pernah mencampuradukkan alkohol, perjalanan malam, dan senjata tajam di dalam satu kendaraan jika Anda tidak ingin berakhir mengenakan rompi oranye. Pelajaran berharga ini tampaknya gagal dipahami oleh AR (31).
Pria asal Pasaman Barat ini terpaksa berurusan dengan pihak polisi akibat dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap temannya sendiri menggunakan sebilah samurai.
Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berhasil meringkus AR di kediman keluarganya yang berlokasi di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB ini berjalan sangat mulus tanpa perlawanan. Tampaknya, sisa-sisa keberanian pelaku saat mabuk telah menguap bersamaan dengan datangnya para petugas.
Berawal dari Berburu BBM, Berakhir di Tempat Hiburan Malam
Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya penangkapan terhadap AR. Kasus penganiayaan sadis ini bermula dari sebuah agenda yang sebenarnya sangat produktif yakni mencari Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pelaku bersama korban yang bernama Samsul, serta seorang rekan mereka, berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BK 1339 ABZ menuju SPBU Ujung Gading.
Sayangnya, nasib apes melanda karena BBM yang dicari ternyata kosong. Alih-alih langsung pulang ke rumah demi menghemat energi, rombongan ini justru memutar otak untuk mencari hiburan alternatif.
Mereka memutuskan membeli minuman tradisional jenis tuak dan meluncur ke sebuah tempat hiburan malam di daerah Simpang Tiga Alin. Di sinilah petaka dimulai. Di bawah pengaruh alkohol, sesi karaoke yang seharusnya menyenangkan berubah menjadi ajang adu mulut akibat salah paham yang dipicu oleh kondisi mabuk berat.
Aksi Kejar-kejaran, Pitingan Leher, dan Amukan Sajam
Pertengkaran tidak selesai di tempat karaoke. Saat perjalanan pulang di dalam mobil, tensi ketegangan justru semakin memuncak. Pelaku AR yang tersulut emosi mendadak menghentikan mobil, keluar, lalu menghampiri pintu korban.
Tak tanggung-tanggung, AR mengambil sajam jenis samurai dan langsung mengancam korban. Beruntung, rekan mereka yang bertindak sebagai saksi sigap melerai dan merebut senjata maut tersebut dari tangan pelaku.
Setelah insiden menegangkan itu, korban diturunkan begitu saja di jalan, sementara pelaku dan saksi melanjutkan perjalanan. Namun, drama tidak berhenti sampai di sana.
Merasa kasihan, saksi memutuskan memutar balik mobil di depan Puskesmas Sungai Aur untuk menjemput korban kembali. Alih-alih suasana mendingin, begitu korban masuk kembali ke dalam mobil, obrolan panas kembali berlanjut. AR yang sudah hilang kesabaran langsung memiting leher korban dan menghujani wajah serta kepalanya dengan pukulan mentah.
Belum puas meluapkan amarahnya, AR menghentikan mobil lagi, berlari ke bagasi, dan mengambil kembali samurai miliknya. Tanpa ampun, pelaku menusukkan senjata tajam tersebut ke arah mulut korban.
Akibat tindakan brutal ini, Samsul menderita luka robek serius pada bagian bibir serta lidahnya. Korban yang bersimbah darah segera diselamatkan, sementara pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan peristiwa berdarah ini ke Polsek Lembah Melintang.
Ancaman Kurungan Penjara Berdasarkan KUHP Baru
Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas polisi bergerak taktis.
Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi yang dibackup penuh oleh tim Unit II URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung menciduk pelaku di persembunyiannya.
Kini, AR bersama barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra dan sebilah samurai telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang.
Atas aksi nekatnya yang dipicu oleh tuak ini, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dengan ancaman hukuman pidana yang dipastikan akan membuatnya merenung di dalam sel untuk waktu yang cukup lama.
- Penulis: Endri Caniago
