Mantan Anggota DPRD Limapuluh Kota Desak Polisi Percepat Kepastian Hukum Kasusnya
- account_circle Sukrianto
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- print Cetak

Mantan Anggota DPRD Limapuluh Kota, Syamsul Mikar (Gambar-AI)
LIMAPULUH KOTA – Jagat penegakan hukum di Kabupaten Limapuluh Kota mendadak riuh setelah kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menyeret nama mantan anggota DPRD, Syamsul Mikar, memasuki babak baru.
Setelah melewati drama pengumpulan berkas yang panjangnya mengalahkan antrean bansos, kelanjutan kasus ini kini resmi bertumpu pada kesimpulan penyidik untuk segera mengumumkan siapa gerangan oknum yang bakal naik pangkat menjadi tersangka.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/175.N/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 4 Mei 2026, tim Satreskrim Polres Lima Puluh Kota sebenarnya sudah pontang-panting melakukan berbagai tindakan hukum.
Kasus ini sendiri berumur hampir setahun, bermula dari pengaduan masyarakat yang diajukan langsung oleh Syamsul Mikar pada 4 September 2025 lalu.
Jejak Digital di Kapur IX, Ketika Jempol Lebih Cepat dari Pikiran
Insiden yang memicu prahara ini diduga terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025 silam, sekitar pukul 20.24 WIB di Jorong Koto Bangun, Kenagarian Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX.
Entah apa yang merasuki media elektronik terkait saat itu, yang jelas ketikan mereka sukses membuat telinga sang mantan anggota DPRD memerah. Merespons laporan dari Syamsul Mikar, Polres Lima Puluh Kota langsung tancap gas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
Saking berhati-hatinya agar tidak salah tangkap, masa tugas penyelidikan sempat diperpanjang dari September 2025 hingga Januari 2026 demi mengoptimalkan pengumpulan alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Demi memenuhi asas due process of law—atau kerennya prosedur hukum yang lurus—sejumlah saksi kunci pun dipanggil untuk menghirup aroma ruang pemeriksaan.
Selain Syamsul Mikar selaku korban pelapor, penyidik juga sukses mengklarifikasi sosok berinisial AS yang diduga kuat merupakan bagian dari redaksi media elektronik yang menayangkan berita hoaks tersebut. Keterangan AS ini digadang-gadang menjadi kunci emas untuk membuka kotak pandora status hukum perkara.
Pimpinan Redaksi Mendadak ‘Amnesia’ Undangan Polisi
Namun, ibarat sinetron kejar tayang, jalan penyelidikan tidak selamanya mulus. Tim penyidik sempat dibuat garuk-garuk kepala karena para pimpinan redaksi dari masing-masing media elektronik penayang berita miring tersebut kompak mangkir alias belum memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Satreskrim.
Apakah mereka sibuk mencari sinyal atau mendadak lupa alamat kantor polisi, belum ada yang tahu pasti. Menghadapi jurus menghindar tersebut, Polres Lima Puluh Kota tidak kehabisan akal. Demi menjaga akuntabilitas dan mempercepat kepastian hukum, penyidik langsung melipir ke jalur koordinasi lintas sektoral tingkat tinggi.
Polisi resmi mengirimkan surat sakti ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI untuk memverifikasi apakah korporasi pers tersebut punya legalitas atau sekadar media abal-abal bentukan kemarin sore.
Tak sampai di situ, penyidik juga menyurati Dewan Pers untuk meminta penunjukan staf ahli di bidang pers. Kehadiran ahli pers ini dinilai sangat krusial bagai wasit di lapangan hijau untuk memberikan expert opinion.
Rekomendasi final Dewan Pers inilah yang akan menentukan, apakah kasus ini masuk ranah delik pers yang diselesaikan lewat hak jawab, atau murni tindak pidana siber umum yang hukumannya bisa bikin pelaku merenung di balik jeruji besi.
Ironi Kursi Dewan, Jadi Rakyat Biasa Malah Laporan Diproses
Ada cerita menarik sekaligus kocak di balik penanganan kasus ini. Dalam keterangan persnya di Mapolres Limapuluh Kota, Jumat (10/7/2026), Syamsul Mikar blak-blakan mengapresiasi kinerja polisi sambil menyisipkan sindiran halus.
Ia menceritakan bahwa saat dirinya masih gagah menjabat sebagai anggota DPRD, laporannya justru jalan di tempat dan belum sempat diproses. Ironisnya, setelah masa jabatannya habis dan ia kembali menjadi masyarakat jelata, laporan tersebut malah langsung sat-set ditindaklanjuti hingga ia menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tentu hal ini perlu kita syukuri dan apresiasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota,” ujar Syamsul dengan logat lokal yang khas.
Kendati mengapresiasi kebaikan hati kepolisian yang mendadak kooperatif, Syamsul tetap menaruh harapan besar agar penyidik bergerak lebih progresif dan tidak berjalan selembut siput.
Ia berharap dengan tumpukan alat bukti dan saksi yang sudah diperiksa, Polres Limapuluh Kota bisa segera memberikan kepastian hukum yang tuntas, termasuk kejelasan mengenai penetapan status tersangka dalam waktu dekat.
- Penulis: Sukrianto
- Editor: Khairil
