BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh Diakui dalam Sidang PTUN Padang, Saksi Ungkap Fakta Baru

Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh Diakui dalam Sidang PTUN Padang, Saksi Ungkap Fakta Baru

  • account_circle Sukrianto
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

PADANG — Sidang gugatan terkait sengketa tanah ulayat Pasar Payakumbuh (Blok Barat) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Senin (13/7/2026). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota (Pemko Payakumbuh).

Dua pejabat teras Pemko Payakumbuh dihadirkan sebagai saksi, yaitu M.Faizal Kadis Koperasi dan UMKM serta Muslim Kadis PUPR. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi secara tegas mengakui bahwa lahan eks-Pasar Payakumbuh tersebut berstatus sebagai tanah ulayat.

Kesaksian Emosional dan Pengakuan Status Tanah Ulayat

Isak Tangis Kadis PUPR di Persidangan

Dalam persidangan yang berlangsung khidmat, suasana sempat haru ketika Muslim Kadis PUPR terlihat menangis terisak saat memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia menyatakan secara jujur bahwa lahan tersebut memang merupakan tanah ulayat nagari yang telah tercatat resmi dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016.

“Tanah tersebut benar merupakan tanah ulayat nagari,” kata Muslim di persidangan setelah diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim dan pengacara penggugat untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang Dipaksakan

Muslim memaparkan bahwa Pemko Payakumbuh telah berupaya mencari jalan keluar melalui 23 kali pertemuan demi memfasilitasi pembangunan kembali pasar yang terbakar. Namun, kesepakatan di notaris akhirnya kedaluwarsa (expired) dan tidak dapat dilanjutkan. Kendati demikian, Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut tetap diterbitkan.

Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah perjanjian alas hak di notaris tersebut akan dilanjutkan, Muslim enggan berspekulasi.  “Bukan kuasa saya untuk menjawab,” tuturnya.

Ia juga mengakui adanya surat penolakan dari Anak Nagari Koto Nan Ampek yang dikirimkan ke BPN, yang sebelumnya diperlihatkan oleh Sekda Rida Ananda kepada dirinya.

Aliran Dana Kompensasi dan Inkonsistensi Regulasi

Kompensasi 2 Persen ke Nagari

Fakta persidangan lain yang mengemuka adalah adanya pengakuan de facto dari Pemko Payakumbuh atas kepemilikan tanah ulayat tersebut. Selama ini, Pemko Payakumbuh memberikan kompensasi tahunan sebesar 2 persen kepada nagari berdasarkan SK Walikota Payakumbuh Tahun 2022. Kompensasi ini diserahkan secara tunai kepada pengurus KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Godang.

Ketidaksesuaian dengan SK Gubernur

Namun, persentase kompensasi ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. M.Faizal Kadis Koperasi dan UMKM dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya perbedaan nilai bagi hasil tersebut dengan ketentuan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984, yang seharusnya menetapkan pembagian keuntungan sebesar 70 banding 30.

Sorotan Kuasa Hukum Penggugat

Kuasa Hukum Penggugat, DR. Wendra Yunaldi, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh Pemko Payakumbuh. Menurutnya, pemko tidak menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Wendra membandingkan proses pengambilan keputusan antara dua nagari terkait:

  • Nagari Koto Nan Gadang: Mengambil keputusan secara kolektif melalui Rapat Pleno Nagari dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat karena menyangkut ulayat milik bersama.
  • Nagari Koto Nan Ampek: Perundingan hanya dilakukan secara parsial dengan beberapa pengurus KAN yang dinilai pro-pemerintah, tanpa melibatkan pihak yang kontra, serta kesepakatan tidak dibuat di Balai Adat Koto Nan Ompek.

“Sejak ada pertentangan dari anak nagari, anehnya pihak yang kontra justru tidak diajak berdialog. Pemko hanya mau berkomunikasi dengan beberapa pengurus KAN yang pro saja,” kritik Wendra.

Komitmen Pembangunan Tanpa Mengorbankan Hak Adat

Wendra menegaskan bahwa gugatan kliennya sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat pembangunan kembali pasar pasca-kebakaran. Pihak anak nagari sangat mendukung percepatan pembangunan demi roda ekonomi daerah, namun dengan catatan legalitas hak adat harus dihormati.

“Pepatah Minang mengatakan ‘Jan talambek dek bagageh’ (jangan terlambat karena tergesa-gesa). Terungkap di persidangan adanya intervensi pemko, padahal legalitas tanah yang diminta pemerintah pusat sebagai syarat pembangunan tidak mutlak harus berupa sertifikat hak milik pemda,” jelasnya.

Menutup argumennya, Wendra mengingatkan bahwa keberadaan tanah ulayat dilindungi secara konstitusional. “Perlindungan hukum terhadap tanah ulayat diatur secara spesifik dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,” jelasnya.***

  • Penulis: Sukrianto
  • Editor: Khairil

Rekomendasi Untuk Anda

  • Agung Doyok Residivis Curanmor Kini Jadi Pengedar Sabu

    Agung Doyok Residivis Curanmor Kini Jadi Pengedar Sabu

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SIJUNJUNG — Ada yang bilang, kalau sudah jadi residivis, seharusnya belajar dari kesalahan. Tapi ternyata ada yang memilih upgrade: dari pencuri motor, beralih ke pengedar sabu. Seolah-olah daftar riwayat hidupnya kurang panjang dan perlu ditambah pasal baru. Beruntung, Polsek Kamang Baru tidak tinggal diam. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, jajaran Unit Reskrim […]

  • Gandeng 17 Perusahaan Sawit, Pasaman Barat Percepat UHC Lewat Skema Donasi JKN

    Gandeng 17 Perusahaan Sawit, Pasaman Barat Percepat UHC Lewat Skema Donasi JKN

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Bekerja sama dengan 17 perusahaan besar, mayoritas dari sektor kelapa sawit, Pemkab meluncurkan skema donasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat kurang mampu. Upaya kolaboratif ini bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sekaligus […]

  • Kompak Berladang Ganja, Kakak Beradik di Agam Dibekuk Anggota Lanud

    Kompak Berladang Ganja, Kakak Beradik di Agam Dibekuk Anggota Lanud

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadillah
    • visibility 96
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ– Dua petani dibekuk anggota Lanud Sutan Sjahrir setelah diduga terlibat dalam praktik penanaman narkotika jenis ganja di kawasan perkebunan Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (14/7/2026). Komandan Lanud Sutan Sjahrir melalui Danpos Gadut, Lettu Kal Isan Efendi mengatakan, kedua pelaku diantaranta NJ (42) dan AR (46) […]

  • Lautan Penggemar Padati Teheran: Perpisahan Emosional Tim Melli di Tengah Ketidakpastian Visa AS

    Lautan Penggemar Padati Teheran: Perpisahan Emosional Tim Melli di Tengah Ketidakpastian Visa AS

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 42
    • 0Komentar

    TEHERAN – Gemuruh sorak-sorai ribuan pendukung membahana di Lapangan Enqelab, Teheran, pada Rabu malam. Di bawah sorotan lampu panggung dan lambaian bendera, publik Iran berkumpul untuk melepas skuad nasional mereka, Tim Melli, yang akan berlaga di ajang bergengsi Piala Dunia FIFA 2026. Acara perpisahan ini bukan sekadar seremoni biasa. Di tengah ketegangan geopolitik yang menyelimuti […]

  • Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang

    Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 15
    • 0Komentar

    MOJOKERTO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap tindak pidana penipuan yang mengelabui masyarakat. Kali ini, modus operandi yang digunakan cukup klasik namun tetap berhasil menjerat korban penggandaan uang melalui ritual spiritual. Dalam kasus ini, seorang korban berinisial N.S. harus menelan pil pahit kehilangan uang tunai sebesar […]

  • Ultimatum untuk Kapolda Baru: Hentikan Tragedi Berdarah Tambang Emas Ilegal di Sumbar!

    Ultimatum untuk Kapolda Baru: Hentikan Tragedi Berdarah Tambang Emas Ilegal di Sumbar!

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PADANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat melayangkan tantangan terbuka kepada Kapolda Sumbar yang baru, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy. Jenderal bintang dua ini didesak untuk membuktikan integritasnya dengan memberantas tuntas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah bertahun-tahun merenggut nyawa warga di “Ranah Minang”. Desakan keras ini dipicu oleh tragedi kemanusiaan […]

expand_less