BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh Diakui dalam Sidang PTUN Padang, Saksi Ungkap Fakta Baru

Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh Diakui dalam Sidang PTUN Padang, Saksi Ungkap Fakta Baru

  • account_circle Sukrianto
  • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
  • print Cetak

PADANG — Sidang gugatan terkait sengketa tanah ulayat Pasar Payakumbuh (Blok Barat) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Senin (13/7/2026). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota (Pemko Payakumbuh).

Dua pejabat teras Pemko Payakumbuh dihadirkan sebagai saksi, yaitu M.Faizal Kadis Koperasi dan UMKM serta Muslim Kadis PUPR. Di hadapan majelis hakim, kedua saksi secara tegas mengakui bahwa lahan eks-Pasar Payakumbuh tersebut berstatus sebagai tanah ulayat.

Kesaksian Emosional dan Pengakuan Status Tanah Ulayat

Isak Tangis Kadis PUPR di Persidangan

Dalam persidangan yang berlangsung khidmat, suasana sempat haru ketika Muslim Kadis PUPR terlihat menangis terisak saat memberikan keterangan di bawah sumpah. Ia menyatakan secara jujur bahwa lahan tersebut memang merupakan tanah ulayat nagari yang telah tercatat resmi dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016.

“Tanah tersebut benar merupakan tanah ulayat nagari,” kata Muslim di persidangan setelah diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim dan pengacara penggugat untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Persoalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang Dipaksakan

Muslim memaparkan bahwa Pemko Payakumbuh telah berupaya mencari jalan keluar melalui 23 kali pertemuan demi memfasilitasi pembangunan kembali pasar yang terbakar. Namun, kesepakatan di notaris akhirnya kedaluwarsa (expired) dan tidak dapat dilanjutkan. Kendati demikian, Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut tetap diterbitkan.

Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah perjanjian alas hak di notaris tersebut akan dilanjutkan, Muslim enggan berspekulasi.  “Bukan kuasa saya untuk menjawab,” tuturnya.

Ia juga mengakui adanya surat penolakan dari Anak Nagari Koto Nan Ampek yang dikirimkan ke BPN, yang sebelumnya diperlihatkan oleh Sekda Rida Ananda kepada dirinya.

Aliran Dana Kompensasi dan Inkonsistensi Regulasi

Kompensasi 2 Persen ke Nagari

Fakta persidangan lain yang mengemuka adalah adanya pengakuan de facto dari Pemko Payakumbuh atas kepemilikan tanah ulayat tersebut. Selama ini, Pemko Payakumbuh memberikan kompensasi tahunan sebesar 2 persen kepada nagari berdasarkan SK Walikota Payakumbuh Tahun 2022. Kompensasi ini diserahkan secara tunai kepada pengurus KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Godang.

Ketidaksesuaian dengan SK Gubernur

Namun, persentase kompensasi ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi. M.Faizal Kadis Koperasi dan UMKM dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya perbedaan nilai bagi hasil tersebut dengan ketentuan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984, yang seharusnya menetapkan pembagian keuntungan sebesar 70 banding 30.

Sorotan Kuasa Hukum Penggugat

Kuasa Hukum Penggugat, DR. Wendra Yunaldi, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh Pemko Payakumbuh. Menurutnya, pemko tidak menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya asas transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Wendra membandingkan proses pengambilan keputusan antara dua nagari terkait:

  • Nagari Koto Nan Gadang: Mengambil keputusan secara kolektif melalui Rapat Pleno Nagari dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat karena menyangkut ulayat milik bersama.
  • Nagari Koto Nan Ampek: Perundingan hanya dilakukan secara parsial dengan beberapa pengurus KAN yang dinilai pro-pemerintah, tanpa melibatkan pihak yang kontra, serta kesepakatan tidak dibuat di Balai Adat Koto Nan Ompek.

“Sejak ada pertentangan dari anak nagari, anehnya pihak yang kontra justru tidak diajak berdialog. Pemko hanya mau berkomunikasi dengan beberapa pengurus KAN yang pro saja,” kritik Wendra.

Komitmen Pembangunan Tanpa Mengorbankan Hak Adat

Wendra menegaskan bahwa gugatan kliennya sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat pembangunan kembali pasar pasca-kebakaran. Pihak anak nagari sangat mendukung percepatan pembangunan demi roda ekonomi daerah, namun dengan catatan legalitas hak adat harus dihormati.

“Pepatah Minang mengatakan ‘Jan talambek dek bagageh’ (jangan terlambat karena tergesa-gesa). Terungkap di persidangan adanya intervensi pemko, padahal legalitas tanah yang diminta pemerintah pusat sebagai syarat pembangunan tidak mutlak harus berupa sertifikat hak milik pemda,” jelasnya.

Menutup argumennya, Wendra mengingatkan bahwa keberadaan tanah ulayat dilindungi secara konstitusional. “Perlindungan hukum terhadap tanah ulayat diatur secara spesifik dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak-hak tradisional masyarakat hukum adat,” jelasnya.***

  • Penulis: Sukrianto
  • Editor: Khairil

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelabui Polisi dengan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, IR Berhasil Diringkus

    Kelabui Polisi dengan Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, IR Berhasil Diringkus

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadillah
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ– Satresnarkoba Polres Agam membekuk seorang pria berinisial IR (37) atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Senin (1/6) dini hari. “Iya benar, pelaku yang merupakan warga Pasaman Barat itu kami amankan saat sedang berada di salah satu warung di kawasan setempat, sekira pukul 01.49 […]

  • Gantikan Luhut, AHY Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Whoosh

    Gantikan Luhut, AHY Resmi Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Whoosh

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 34
    • 0Komentar

    JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung atau yang populer dikenal sebagai Whoosh. Posisi baru yang diemban oleh AHY ini sekaligus menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini telah mengemban amanah […]

  • Sebanyak 212 Calon Siswa Polda Sumbar Dinyatakan Lulus Menuju Pendidikan

    Sebanyak 212 Calon Siswa Polda Sumbar Dinyatakan Lulus Menuju Pendidikan

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PADANG — Hari penghakiman bagi para pemburu seragam cokelat di Sumatera Barat akhirnya tiba juga. Polda Sumbar secara resmi mengetuk palu sidang kelulusan tingkat Panitia Daerah (Panda) untuk penerimaan Bintara dan Tamtama Polri TA 2026. Acara yang penuh dengan tetesan air mata kebahagiaan dan tentu saja sedikit drama sport jantung ini digelar mewah di Ruang […]

  • Bisa Dipecat! Ini Aturan Tegas Bagi Anggota DPRD yang Absen Rapat 6 Kali Berturut-turut

    Bisa Dipecat! Ini Aturan Tegas Bagi Anggota DPRD yang Absen Rapat 6 Kali Berturut-turut

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 49
    • 0Komentar

    PARLEMEN — Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejatinya adalah rumah bagi aspirasi rakyat. Tempat di mana kebijakan dirumuskan, anggaran diketok, dan pengawasan terhadap eksekutif dijalankan. Namun, pemandangan kursi-kursi kosong dalam rapat paripurna, agenda reses, hingga kunjungan kerja (kunker) tampaknya masih menjadi “penyakit menahun” yang sulit disembuhkan. Fenomena oknum anggota dewan yang jarang masuk kerja alias […]

  • Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi di Ratusan Nagari Sumatera Barat

    Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi di Ratusan Nagari Sumatera Barat

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 28
    • 0Komentar

    PADANG — Bermimpi memiliki ekonomi kerakyatan yang kokoh di tingkat desa memang indah, seindah bayangan mendapat warisan mendadak. Di provinsi Sumatera Barat, mimpi itu sedang coba diwujudkan lewat pembentukan koperasi massal. Kabar terbarunya, sebanyak 135 Kopdes (Koperasi Desa) yang tergabung dalam jaringan Koperasi Merah Putih di wilayah Sumbar dilaporkan sudah resmi mulai beroperasi hingga awal […]

  • Pria 59 Tahun Di Pasaman Barat Ditangkap Terkait Kekerasan Seksual

    Pria 59 Tahun Di Pasaman Barat Ditangkap Terkait Kekerasan Seksual

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 39
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial MW (59). Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya di kawasan perkebunan kelapa sawit. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah […]

expand_less