AWSB Dan MOI Desak Walikota Payakumbuh Copot Jabatan Kasatpol PP
- account_circle Sukrianto
- calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
- print Cetak

Wartawan Kecam Kasatpol PP Payakumbuh: Aliansi AWSB dan MOI Desak Walikota Beri Sanksi Tegas
PAYAKUMBUH — Gelombang solidaritas insan pers Sumatera Barat mendadak memuncak. Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Sumatera Barat (AWSB) bersama gabungan organisasi Pers seperti Media Online Indonesia (MOI) menggeruduk Kota Payakumbuh pada Kamis (30/7/2026).
Kedatangan para kuli tinta dari Padang, Padang Pariaman, Solok, Bukittinggi, hingga Agam ini dipicu oleh satu hal yakni aksi unjuk gigi Kepala Satpol PP Payakumbuh, Dewi Novita, yang dinilai kelewat batas dalam melecehkan profesi jurnalistik melalui platform media sosialnya.
Alih-alih memanfaatkan media sosial untuk mengedukasi publik atau memamerkan ketertiban kota, pejabat eselon II tersebut diduga berulang kali melontarkan nada sindiran dan ujaran yang merendahkan wartawan di TikTok, Instagram, hingga Facebook.
Sontak saja, aksi jempol nyeleneh sang Kasatpol PP membakar amarah para pemburu berita yang merasa martabat profesinya diinjak-injak.
Soroti Pembinaan Walikota dan Etika Pejabat yang ‘Oleng’
Ketua AWSB, Yenni Laura, memimpin langsung aksi solidaritas ini dengan nada tegas. Ia menyatakan bahwa kedatangan lintas daerah ini merupakan bentuk tuntutan mutlak atas pertanggungjawaban pimpinan daerah.
”Kedatangan kami lintas daerah ini semata-mata menuntut pertanggungjawaban Walikota atas perbuatan tidak pantas Kasatpol PP. Kami tidak akan pernah terima profesi jurnalis dilecehkan semena-mena oleh pejabat pemerintah,” ujar Yenni dengan tegas di hadapan awak media.
Yenni juga menyoroti peran pimpinan daerah. Menurutnya, kelakuan bawahan yang sibuk berselancar dan melontarkan narasi tak terpuji di media sosial merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan pimpinan.
”Ini menandakan lemahnya pembinaan dari Walikota Dr. Zulmaeta kepada bawahannya. Pejabat wajib paham bahwa pers adalah pilar demokrasi yang setara dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menghina pers adalah tindakan berbahaya yang merusak sendi bernegara,” lanjutnya.
Dia juga mengingatkan dengan pepatah Minang. “Jangan pula gara-gara mancik saikua, rusak padi sa-lumbuang”—jangan sampai gara-gara ulah satu oknum, rusak reputasi seluruh tatanan pemerintahan.
Antara Tugas Jurnalistik dan Panggilan Konten Medsos
Kritik tajam turut dilayangkan oleh Ketua MOI Solok, Ega Yudistira. Ia mengingatkan kembali esensi serta etika dasar seorang abdi negara ketika memegang kekuasaan.
”Etika seorang pejabat publik adalah pedoman moral dan perilaku dalam menggunakan kekuasaan untuk melayani masyarakat, dengan fokus utama pada integritas, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat, bukan menghina profesi,” tegas Ega.
Ega menambahkan bahwa profesi wartawan bukanlah profesi sembarangan yang bisa dijadikan bahan olok-olok konten. Jurnalis bertugas secara teratur melakukan pekerjaan jurnalistik—mencari, mengumpulkan, dan menyusun berita—guna memenuhi hak publik atas informasi yang akurat.
Kasus perselisihan antara aparat dan pers akibat ‘kebablasan’ di media sosial sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pengamat hukum pers sering mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.
Sementara dari sisi aparatur sipil negara, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengikat setiap pejabat pada nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Menghina profesi mitra kerja di ruang publik jelas jauh dari kata harmonis maupun akuntabel.
Minta Sanksi Pencopotan: Siap Lakukan Aksi Susulan
Dalam prosesi audiensi di Kantor Walikota Payakumbuh, rombongan wartawan tidak bisa bertemu langsung dengan Walikota Dr. Zulmaeta. Perwakilan pemerintah daerah diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo, Kurniawan Syah Putra, yang menerima berkas tuntutan dan berjanji meneruskannya ke meja pimpinan.
Kendati demikian, insan pers menegaskan tidak akan tinggal diam dan bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Tuntutan Aliansi sudah bulat: Dewi Novita harus dijatuhi sanksi disiplin tegas, bila perlu dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satpol PP Payakumbuh.
”Kami minta sanksi tegas kepada Dewi Novita, jika perlu dicopot dari jabatannya. Kami akan mengawal keputusan ini dan berjanji kembali turun ke Payakumbuh jika aspirasi kami diabaikan,” pungkas Yenni Laura menutup ketegangan hari itu.
Disclaimer: Artikel berita ini disusun berdasarkan rilis, serta analisis perbandingan terhadap asas kemerdekaan pers dan regulasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Setiap pernyataan quote bersifat otentik sesuai fakta lapangan saat aksi berlangsung. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pemko Payakumbuh serta bersangkutan terbuka lebar sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Sukrianto
