Jurang Selisih Harga TBS Non-Mitra Resahkan Petani Swadaya Pasaman Barat
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
- print Cetak

Harga TBS Kelapa Sawit Pasaman Barat Update Kamis, 10 September 2026 (gambar AI)
PASAMAN BARAT — Fluktuasi komoditas perkebunan di Sumatera Barat kembali mencatatkan angka krusial. Berdasarkan data pemantauan harian Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis, 10 September 2026, harga TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS) mencatatkan angka tertinggi sebesar Rp 4.005,47 per kilogram. Meski begitu, disparitas harga antar-PKS serta jurang ketimpangan antara petani mitra dan non-mitra masih terlihat nyata di lapangan.
Catatan resmi pemerintah daerah memperlihatkan batas harga tertinggi dan terendah yang cukup berjarak. Di saat harga tertinggi menyentuh Rp 4.005,47 per kilogram, harga TBS terendah di Pasaman Barat justru merosot hingga Rp 3.290 per kilogram. Sementara itu, untuk ketetapan harga brondolan tercatat berada pada angka Rp 3.800 per kilogram di PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM).
Dominasi Kemitraan Plasma dan Rincian Harga Pabrik
Tercatat sejumlah PKS konsisten menerapkan patokan harga tertinggi Rp 4.005,47 per kilogram bagi para petani yang terikat dalam skema Mitra Plasma. Beberapa perusahaan besar yang menetapkan patokan nominal tersebut antara lain PT Bina Tani Nusantara (BTN), PT Agrowiratama, PT Gersindo, PT Andalas Agro Industri (AAI), serta PT Laras Internusa (LIN).
Berikut rincian harga TBS kelapa sawit berdasarkan pemantauan Disbunnak Kabupaten Pasaman Barat per Kamis, 10 September 2026:
-
PT Pasaman Marama Sejahtera (PMS): Rp 3.445/kg (Non-Mitra)
-
PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP): Rp 3.315/kg (Non-Mitra)
-
PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM): Rp 4.005,47/kg (Mitra Swadaya) | Rp 3.358/kg (Non-Mitra)
-
PT Bina Tani Nusantara (BTN): Rp 4.005,47/kg (Mitra Plasma) | Rp 3.290/kg (Non-Mitra)
-
PT Agrowiratama: Rp 4.005,47/kg (Mitra Plasma)
-
PTPN IV Regional IV: Rp 3.400/kg (Non-Mitra)
-
PT Gersindo: Rp 4.005,47/kg (Mitra Plasma) | Rp 3.410/kg (Non-Mitra)
-
PT Sari Buah Sawit (SBS): Rp 3.480/kg (Mitra Swadaya) | Rp 3.315/kg (Non-Mitra)
-
PT Sawita Pasaman Jaya (SPJ): Rp 3.480/kg (Mitra Swadaya) | Rp 3.370/kg (Non-Mitra)
-
PT Agro Wira Ligatsa (AWL): Rp 3.450/kg (Mitra Swadaya) | Rp 3.430/kg (Non-Mitra)
-
PT Andalas Agro Industri (AAI): Rp 4.005,47/kg (Mitra Plasma)
-
PT Gunung Sawit Abadi (GSA): Rp 4.005,47/kg (Mitra Swadaya) | Rp 3.445/kg (Non-Mitra)
-
PT Laras Internusa (LIN): Rp 4.005,47/kg (Mitra Plasma)
-
PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS): Rp 3.425/kg (Non-Mitra)
-
PT Usaha Sawit Mandiri (USM): Rp 3.358/kg (Non-Mitra)
Petani Swadaya Terimpit Selisih Harga
Meski angka puncak menembus batas psikologis Rp 4.000, potret di lapangan memperlihatkan nasib berbeda bagi para petani mandiri atau non-mitra. Selisih harga TBS antara jalur kemitraan dan non-mitra terbilang sangat mencolok.
Sebagai contoh, di PT Bina Tani Nusantara (BTN), harga TBS untuk jalur Mitra Plasma dipatok pada Rp 4.005,47 per kilogram. Namun, untuk kategori Non-Mitra di perusahaan yang sama, nilainya anjlok ke angka Rp 3.290 per kilogram. Terjadi jurang selisih mencapai Rp 715,47 per kilogram hanya karena perbedaan status kemitraan.
Kondisi serupa terlihat di PT Gersindo, di mana harga non-mitra hanya dihargai Rp 3.410 per kilogram, berbanding jauh dari harga mitra plasma yang mencapai angka maksimal. Ketimpangan penetapan harga ini merugikan ribuan petani swadaya di Pasaman Barat yang belum terintegrasi ke dalam kelembagaan atau koperasi mitra PKS.
Urgensi Pengawasan Penetapan Harga
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat bersama instansi terkait dituntut tidak sekadar menyajikan data statistik harian, melainkan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan PKS dalam menerapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait penetapan harga TBS.
Perbedaan harga yang terlampau jauh bagi kategori non-mitra kerap dimanfaatkan oleh rantai tengkulak atau pedagang perantara untuk menekan harga di tingkat petani swadaya secara sepihak. Tanpa adanya dorongan percepatan fasilitasi kemitraan dari pemerintah daerah, mayoritas petani mandiri di Kabupaten Pasaman Barat akan terus berada di posisi tawar yang lemah dalam rantai tata niaga kelapa sawit.
Disclaimer: Data dan rincian harga TBS kelapa sawit yang tercantum dalam artikel ini bersumber dari laporan resmi pemantauan harian Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Pasaman Barat per Kamis, 10 September 2026. Penyesuaian harga di lapangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan internal PKS dan dinamika pasar komoditas.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Khairil
