BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » KHAZANAH » Mengungkap Mitos ‘Wajib Kurban 7 Kali Seumur Hidup’, Begini Penjelasan Hukum Islam Sebenarnya

Mengungkap Mitos ‘Wajib Kurban 7 Kali Seumur Hidup’, Begini Penjelasan Hukum Islam Sebenarnya

  • account_circle Yelki
  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • print Cetak

​​KAZANAH – Mendekati Hari Raya Iduladha, perbincangan seputar ibadah kurban kembali hangat di tengah masyarakat. Di samping antusiasme warga dalam berburu hewan ternak, sebuah mitos lama kembali berembus dan memicu kebingungan: Benarkah seorang Muslim wajib berkurban sebanyak 7 kali seumur hidup?

​Anggapan ini rupanya masih melekat kuat di sebagian kalangan masyarakat adat dan pedesaan. Banyak yang meyakini bahwa jika seseorang belum mencapai “kuota” tujuh kali kurban, maka ibadahnya dianggap belum sempurna atau bahkan belum sah.

​Lantas, bagaimana kacamata hukum Islam memandang hal ini?

​Mitos vs Fakta: Dari Mana Angka 7 Berasal?

​Meluruskan fenomena ini, para ulama dan akademisi menegaskan bahwa aturan wajib kurban 7 kali sama sekali tidak memiliki dasar hukum dalam syariat Islam, baik di dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

​Disinyalir, mitos ini muncul dari simplifikasi pemahaman masyarakat terhadap aturan kurban sapi atau unta. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, disebutkan bahwa satu ekor sapi atau unta boleh patungan untuk 7 orang. Seiring berjalannya waktu, aturan “patungan 7 orang” ini mengalami pergeseran makna di tingkat akar rumput menjadi “wajib berkurban 7 kali”.

​Catatan Penting:

Angka 7 merujuk pada batas maksimal jumlah orang yang berpatungan untuk satu ekor hewan besar (sapi/kerbau/unta), bukan jumlah minimal berapa kali seseorang harus berkurban sepanjang hidupnya.

​Hukum Ibadah Kurban yang Sebenarnya

​Mayoritas ulama dari mazhab Syafii (yang paling banyak diikuti di Indonesia) mengategorikan ibadah kurban sebagai Sunah Muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), bukan wajib.

​Berikut adalah poin-poin penting mengenai hukum kurban:

  • ​Bukan Ibadah Sekali Seumur Hidup: Berbeda dengan ibadah Haji yang hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu, kurban adalah ibadah tahunan.
  • ​Dianjurkan Setiap Tahun bagi yang Mampu: Selama seseorang memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban pada hari raya Iduladha dan hari Tasyrik, ia dianjurkan untuk berkurban setiap tahun, tanpa ada batasan maksimal atau minimal.
  • ​Tidak Ada Sistem Tabungan Kuota: Jika tahun ini Anda mampu, Anda disunahkan berkurban. Jika tahun depan tidak mampu, tidak ada dosa atau “utang kuota” yang harus dibayar di tahun berikutnya.
  • ​Kesimpulan: Jangan Menunda Karena Terjebak Angka

​Mitos “wajib 7 kali” ini justru dikhawatirkan dapat menyurutkan niat masyarakat untuk beribadah. Seringkali, seseorang yang baru mampu berkurban satu atau dua kali merasa minder atau mengurungkan niatnya hanya karena merasa tidak akan bisa menggenapinya hingga tujuh kali.

​Pesan utamanya adalah keikhlasan dan kemampuan finansial pada tahun berjalan. Jika tahun ini Anda memiliki rezeki lebih, segerakanlah berkurban tanpa harus terbebani oleh target angka di masa depan. Kelayakan ibadah di mata Sang Pencipta diukur dari ketakwaan dan keikhlasan, bukan dari hitungan matematika manusia.***

  • Penulis: Yelki
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuduh Penginapan Nakal Tanpa Sidang, Kasat Pol PP Payakumbuh Dipolisikan

    Tuduh Penginapan Nakal Tanpa Sidang, Kasat Pol PP Payakumbuh Dipolisikan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Awenk
    • visibility 83
    • 0Komentar

    PAYAKUMBUH – Geografi tampaknya menjadi pelajaran yang paling menantang bagi penegak Perda di Kota Payakumbuh. Akibat gagal membedakan batas wilayah peta administrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Payakumbuh sukses menggelar aksi razia “deplu” alias luar negeri di wilayah tetangga. RH selaku Manajer Guest House Nafara kini resmi melayangkan Laporan Pengaduan ke Polres Payakumbuh setelah […]

  • Rizki Aulia Resmi Pimpin BPC HIPMI Pasaman Barat 2026–2029, Fokus Cetak Pengusaha Muda Tangguh

    Rizki Aulia Resmi Pimpin BPC HIPMI Pasaman Barat 2026–2029, Fokus Cetak Pengusaha Muda Tangguh

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Pasaman Barat resmi memulai babak baru kepemimpinan. Rizki Aulia terpilih dan dilantik sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Pasaman Barat periode 2026–2029 dalam gelaran Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Kehadiran Rizki Aulia, yang juga […]

  • Tiga Ruko di Bundaran Simpang Empat Pasaman Barat Hangus Terbakar Malam Ini

    Tiga Ruko di Bundaran Simpang Empat Pasaman Barat Hangus Terbakar Malam Ini

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 82
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Kebakaran hebat menghanguskan sedikitnya tiga unit rumah toko (ruko) di kawasan padat penduduk, tepatnya di persimpangan bundaran Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, pada Senin (18/5/2026) malam. ​Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi sekira pukul 23.15 WIB. Mengingat posisi ruko yang saling berdempetan, kobaran api dengan cepat […]

  • Nekat Bacok Warga Gegara Batas Lahan, Lansia di Agam Dibekuk Polisi

    Nekat Bacok Warga Gegara Batas Lahan, Lansia di Agam Dibekuk Polisi

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadillah
    • visibility 59
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ– NS (60) alias Bujang, seorang Lansia nekat membacok warga gegara batas lahan persawahan, di Simaruok, Jorong V Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius di bagian wajah. “Benar, pelaku telah kami amankan di kediamannya, di Jorong Batu Hampa, Kampung Tangah, Kamis 30 Juli 2026, sekira pukul […]

  • Heboh Video Santri Darul Mursyidin Kapa Dianiaya di Kebun Sawit

    Heboh Video Santri Darul Mursyidin Kapa Dianiaya di Kebun Sawit

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Irfansyah
    • visibility 113
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Video aksi perundungan yang dilakukan beberapa remaja terhadap seorang santri di Darul Mursyidin Kapa di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, viral di media sosial. Aksi tidak terpuji tersebut viral setelah diunggah salah satu akun milik anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Endra Yama Putra di Facebook. Dalam video berdurasi 1 menit […]

  • Diduga Lakukan Razia Tanpa PKS, Satpol PP Payakumbuh Dinilai Langgar Batas Wilayah Lima Puluh Kota

    Diduga Lakukan Razia Tanpa PKS, Satpol PP Payakumbuh Dinilai Langgar Batas Wilayah Lima Puluh Kota

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Ril
    • visibility 107
    • 0Komentar

    PAYAKUMBUH – Sebuah operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh kini menuai sorotan setelah diketahui berlangsung beberapa hari sebelum adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi dengan Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota. Jika biasanya administrasi berjalan lebih dahulu lalu tindakan menyusul, dalam kisah ini justru terjadi sebaliknya. Ibarat menonton film […]

expand_less