Nasib Pilu Petani Sawit, Harga TBS Sumatera-Kalimantan Rontok Akibat Ketidakpastian Regulasi
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi pengepul tandan buah segar Kelapa Sawit
JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang berencana membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis memicu guncangan hebat di sektor perkebunan kelapa sawit. Harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani dilaporkan ambruk akibat pelaku pasar yang memilih untuk menahan diri.
Ketua Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, mengungkapkan bahwa pengumuman mengenai PT DSI telah menciptakan ketidakpastian yang berujung pada kepanikan pasar dan spekulasi. Aktivitas perdagangan Crude Palm Oil (CPO) pun mengalami penurunan drastis.
“Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan yang akhirnya langsung menekan harga CPO dan harga TBS petani,” ujar Darto dalam keterangan resminya, Jumat (22/5/2026).
Menurut Darto, situasi di lapangan kian memprihatinkan karena banyak pelaku usaha sawit yang menghentikan operasional pembelian. Akibatnya, buah sawit milik petani independen tidak terserap, membusuk di kebun, dan kehilangan nilai jual.
POPSI mencatat, dalam hitungan hari, harga tender CPO merosot tajam dari Rp 15.300 per kilogram menjadi Rp 12.150 per kilogram. Penurunan ini berdampak langsung pada anjloknya harga TBS di berbagai provinsi sentral sawit.
Di Sumatera Selatan, harga TBS anjlok paling dalam dari Rp 3.577 menjadi Rp 2.722 per kilogram. Penurunan signifikan juga terjadi di Sumatera Utara dari Rp 3.299 menjadi Rp 2.899 per kilogram, diikuti Jambi yang turun dari Rp 3.266 menjadi Rp 2.944 per kilogram. Sementara itu, di Kalimantan Tengah, harga terpangkas dari Rp 3.483 menjadi Rp 3.163 per kilogram.
Darto menilai, akar permasalahan berada pada regulasi dan mekanisme pelaksanaan kebijakan yang belum jelas. Pelaku usaha saat ini buta terhadap mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga mitigasi risiko bisnis pasca-beroperasinya PT DSI.
Untuk meminimalkan risiko, perusahaan pengolahan sawit kini cenderung memprioritaskan pembelian bahan baku dari kebun inti mereka sendiri. Akibatnya, petani swadaya yang tidak memiliki jaringan pabrik sendiri menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Akhirnya kembali menekan harga TBS petani, bahkan petani tidak bisa panen kalau pabrik-pabrik itu tutup untuk mencegah kerugian mereka,” tambah Darto.
Menanggapi alasan pemerintah terkait pembentukan PT DSI untuk mengatasi under invoicing (manipulasi data nilai ekspor), POPSI memberikan catatan kritis. Darto menjelaskan bahwa perbedaan harga dalam penjualan ekspor sawit adalah hal yang lumrah dan diatur dalam mekanisme perdagangan internasional, seperti skema Free on Board (FOB) dan Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Faktor eksternal seperti risiko pengiriman, klaim kualitas, perubahan kadar air, hingga komplain dari pembeli global sangat memengaruhi harga akhir transaksi.
“Karena itu, perbedaan harga ekspor tidak selalu dapat dianggap sebagai praktik transfer pricing atau under invoicing,” tegas Darto.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa jaringan logistik, bulking station, armada tanker, hingga reputasi pasar global yang ada saat ini merupakan hasil investasi sektor swasta selama puluhan tahun. Pembeli internasional tidak hanya mencari pasokan, melainkan juga kepastian pengiriman dan manajemen risiko yang kredibel.
Sebagai solusi, POPSI mendesak pemerintah agar PT DSI tidak diposisikan sebagai eksportir tunggal. BUMN baru tersebut disarankan untuk fokus pada fungsi pengawasan administratif, seperti pencatatan, monitoring, dokumentasi, dan transparansi data ekspor. Jika tidak, POPSI meminta rencana eksportir tunggal tersebut dibatalkan agar pembentukan harga tetap berjalan melalui pasar yang kompetitif dan terbuka.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pembentukan BUMN khusus eksportir tunggal ini demi menghentikan praktik under invoicing yang ditengarai merugikan negara hingga Rp 15.400 triliun selama 34 tahun terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membenarkan nomenklatur badan usaha tersebut. “Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut,” tutur Airlangga saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
