Pemprov Sumbar Bentuk Satgas Pengawas BBM Subsidi di Daerah
- account_circle Yelki
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

Antrian BBM di SPBU (gambar Kata Sumbar)
PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah lanjutan dalam mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi guna memperkuat pengawasan distribusi Solar dan Pertalite di daerah masing-masing.
Instruksi tersebut disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi yang berlangsung di Auditorium Gubernuran, Padang. Kegiatan itu dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
Mahyeldi menegaskan bahwa antrean panjang yang masih terjadi di sejumlah SPBU tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, kondisi tersebut telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kelancaran roda perekonomian daerah.
Karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi perlu diperkuat secara terpadu hingga ke tingkat kabupaten dan kota agar penyaluran energi bersubsidi dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” ujar Mahyeldi usai memimpin rapat koordinasi.
Ia menambahkan, keberhasilan pengendalian distribusi BBM subsidi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah provinsi maupun Pertamina. Sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan pasokan serta pemerataan distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan.
Menurut Helmi, modus yang terungkap cukup beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, pemanfaatan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga penggunaan kendaraan yang direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan yang berlaku.
“Modus-modus penyalahgunaan yang ditemukan cukup beragam dan terus berkembang. Praktik seperti ini berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi,” kata Helmi di Padang, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil rapat koordinasi juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di SPBU, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi guna mendeteksi dan mencegah potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Selain pembentukan Satgas di daerah, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas juga akan terus mendorong pengawasan yang lebih efektif melalui inspeksi lapangan, penguatan sistem pelaporan, serta peningkatan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM subsidi.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat menyatakan komitmen untuk memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing. Komitmen itu diwujudkan melalui pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Melalui langkah tersebut, Pemprov Sumbar berharap praktik penyalahgunaan BBM subsidi dapat ditekan, antrean kendaraan di SPBU berangsur berkurang, serta distribusi energi bersubsidi semakin tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
- Penulis: Yelki
- Editor: Hanny
