Tak Ada Ruang untuk Tambang Liar, Kapolres Solok Selatan: Kami Sikat Habis!
- account_circle Adi Putra
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- print Cetak

Keterangan Foto: Personel Satgas Anti-Ilegal Mining Polres Solok Selatan saat melakukan pengamanan dan proses evakuasi satu unit ekskavator merek Hyundai dari lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (11/6/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Solok Selatan)
SOLOK SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan kembali membuktikan komitmen nyata dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Melalui operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Ilegal Mining berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hyundai.
Alat berat tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan terpencil Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (11/6/2026).
Operasi penindakan ini tidak berlangsung mudah. Personel satgas harus menembus medan yang berat dengan akses jalan yang sulit guna mencapai lokasi yang disinyalir menjadi titik aktivitas PETI. Kendati demikian, setibanya di lokasi tujuan, petugas menemukan satu unit alat berat yang tengah berada di kawasan tambang ilegal tersebut.
Sayangnya, para pelaku diduga telah mencium kedatangan petugas terlebih dahulu. Mereka memilih melarikan diri dan meninggalkan lokasi sebelum polisi merapat. Walaupun para pekerja berhasil lolos, petugas segera menguasai area pertambangan dan mengamankan barang bukti utama berupa ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material emas.
Sebagai bentuk tindakan tegas dan efek jera, petugas di lapangan juga melakukan pemusnahan dengan cara membakar kamp serta asbuk (sarana penyaring emas) yang menjadi fasilitas pendukung aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan perihal keberhasilan operasi penertiban tersebut. Dia menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam memerangi praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan hidup.
“Benar, Satgas Anti-Ilegal Mining Polres Solok Selatan telah mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, identitas mereka terus kami dalami dan proses penyelidikan masih berlangsung,” kata Kapolres saat memberikan keterangan.
Pasca-diamankan dari lokasi prasedia, alat berat tersebut langsung dievakuasi dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Solok Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Apabila tertangkap, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kapolres menginstruksikan dengan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan pasokan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengendus adanya aktivitas PETI di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kegiatan serupa. Ini adalah komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” ujar Faisal Perdana.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku PETI bahwa aparat kepolisian akan terus bergerak secara masif dan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap aktivitas pertambangan liar yang merusak ekosistem serta mengancam keselamatan warga.
- Penulis: Adi Putra
- Editor: Khairil
