BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » AGAM » Tim Hukum KONI Agam Tolak Pemberhentian Pengurus dan Penunjukan Caretaker

Tim Hukum KONI Agam Tolak Pemberhentian Pengurus dan Penunjukan Caretaker

  • account_circle Muhammad Fadillah
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • print Cetak

SUMBARBIZ-Tim Hukum Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam menolak pemberhentian kepengurusan KONI Agam dan penunjukan caretaker. Keputusan KONI Sumbar dinilai perlu diuji karena menyangkut kewenangan, prosedur organisasi, serta dasar hukum yang digunakan.

Ketua Tim Kuasa Hukum KONI Agam, Vera Christian menyebut, pemberhentian pengurus dan pengambilalihan roda organisasi tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas. Menurutnya, KONI merupakan organisasi olahraga yang memiliki mekanisme tersendiri.

“Kami menilai tindakan tersebut harus diuji secara serius, baik dari aspek kewenangan, prosedur, AD/ART KONI, Peraturan Organisasi KONI maupun peraturan perundang-undangan,” ungkap Vera, di Lubuk Basung Senin (24/8).

Selain mempersoalkan kewenangan KONI Provinsi, tim hukum juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Kabupaten Agam dalam proses yang berujung pada pemberhentian pengurus KONI Agam dan pembentukan caretaker.

Menurutnya, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Agam pada KONI Sumbar yang disebut berisi permintaan evaluasi terhadap kepengurusan KONI Agam serta permintaan penunjukan caretaker.

“Ini dibuktikan dengan surat Sekda Agam kepada KONI Sumatera Barat yang meminta KONI Sumatera Barat untuk mengevaluasi kepengurusan KONI Agam dan permintaan penunjukan Kareteker,” terangnya.

Pihaknya menegaskan pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga. Namun, kewenangan tersebut dinilai tidak serta merta memberikan kewenangan untuk menentukan atau mengatur kepengurusan internal KONI.

“Karena itu, kami meminta agar seluruh surat, komunikasi, rekomendasi, notulen rapat dan dokumen yang menjadi dasar lahirnya keputusan pemberhentian kepengurusan KONI Agam dibuka dan diperiksa,” sebutnya.

Tim hukum juga menyoroti aspek hukum administrasi pemerintahan. Hal tersebut merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.

Menurut tim hukum, Pasal 17 UU tersebut pada prinsipnya melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui atau mencampuradukkan kewenangan serta bertindak sewenang-wenang.

“Pasal 17 UU 30/2014 pada prinsipnya melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui atau mencampuradukkan kewenangan serta tindakan sewenang-wenang,” terangnya.

Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan pejabat pemerintah daerah apabila benar terdapat permintaan atau upaya memengaruhi KONI Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil alih kepengurusan KONI Agam.

“Jika tidak ada dasar kewenangannya, maka tindakan tersebut patut diperiksa dan diuji secara hukum,” katanya.

Persoalkan Penghentian Proses Musorkab

Pengacara kondang asal Lubuk Basung tersebut juga menyebut, kepengurusan sebelumnya telah menjalankan tahapan organisasi menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) sesuai mekanisme internal organisasi.

Pihaknya menilai, Musorkab merupakan forum organisasi yang memiliki dasar dalam mekanisme KONI sehingga penghentian proses tersebut dan penggantiannya dengan caretaker harus memiliki alasan serta dasar hukum yang jelas.

“Setidaknya ada lima hal yang menurut kami perlu dijelaskan, yakni alasan hukum pemberhentian, dasar kewenangan, terpenuhi atau tidaknya syarat pembentukan caretaker, kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan serta ada atau tidaknya kesempatan bagi pengurus untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan,” jelasnya.

Siapkan Langkah Hukum

Magister hukum itu menyatakan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti pada polemik organisasi. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan keputusan pemberhentian kepengurusan KONI Agam dan penunjukan caretaker.

“Kami juga berencana meminta KONI Pusat memeriksa proses penerbitan keputusan tersebut,” katanya.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindakan pejabat pemerintahan yang menggunakan kewenangan atau jabatannya untuk melakukan intervensi, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Apabila terjadi penyelewengan, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada Inspektorat/APIP, DPRD Kabupaten Agam, dan instansi berwenang lainnya, sesuai bukti yang diperoleh,” tegasnya.

Ditegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan KONI Provinsi Sumatera Barat dan mekanisme organisasi. Namun, penghormatan tersebut dinilai tidak berarti membenarkan keputusan yang dianggap tidak memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas.

“KONI Agam membutuhkan kepastian hukum, bukan intervensi,” tegasnya.

Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan organisasi yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum dan organisasi yang benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ulasnya.

  • Penulis: Muhammad Fadillah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugat Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pasar Sungaibatang Ajukan Praperadilan di PN Lubukbasung

    Gugat Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pasar Sungaibatang Ajukan Praperadilan di PN Lubukbasung

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadillah
    • visibility 71
    • 0Komentar

    AGAM – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Agam di Maninjau. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung pada Senin (18/5). ​Ketiga pemohon adalah H (mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam), PJ (Direktur […]

  • Rumah Warga Pasaman Barat Terendam Banjir, Gubernur Sumbar Didesak Segera Bertindak

    Rumah Warga Pasaman Barat Terendam Banjir, Gubernur Sumbar Didesak Segera Bertindak

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 28
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Kelalaian pemeliharaan infrastruktur dasar kembali mengancam keselamatan dan kenyamanan warga. Musibah banjir akibat luapan air saluran menerjang kawasan pemukiman serta ruas jalan utama di Kampung Pinariman, Jorong Tanjung Beruang, Nagari Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar. Peristiwa yang terjadi pada Kamis sore, 3 September 2026, sekitar pukul 17.15 WIB tersebut […]

  • Pemkab Pasaman Barat Gelar Nobar Akbar Final Spanyol Vs Argentina

    Pemkab Pasaman Barat Gelar Nobar Akbar Final Spanyol Vs Argentina

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 28
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Puncak pesta sepak bola terakbar di planet bumi akhirnya tiba juga. Untuk menyambut gegap gempita partai pamungkas Piala Dunia 2026, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mengundang seluruh pencinta si kulit bundar untuk hadir dalam acara Nonton Bareng (Nobar) akbar. Agenda seru ini digagas langsung demi memfasilitasi antusiasme tinggi masyarakat yang sudah tidak sabar […]

  • Pasaman Barat–Mandailing Natal Bahas Jalan Penghubung Baru Sumbar–Sumut

    Pasaman Barat–Mandailing Natal Bahas Jalan Penghubung Baru Sumbar–Sumut

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, bersama Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mulai membahas rencana pembangunan jalan baru yang akan menghubungkan kedua daerah melalui kawasan perbatasan. Ruas jalan yang direncanakan itu akan menghubungkan Sigantang di Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat, dengan Pastab Julu di Kecamatan Tambangan, Mandailing Natal. Proyek tersebut […]

  • Bintang Barca Lamine Yamal Tuai Pujian Usai Kibarkan Bendera Palestina di Parade Juara La Liga

    Bintang Barca Lamine Yamal Tuai Pujian Usai Kibarkan Bendera Palestina di Parade Juara La Liga

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Barcelona, SUMBARBIZ – Bintang muda Barcelona, Lamine Yamal, menjadi pusat perhatian dunia setelah melakukan aksi solidaritas dalam parade bus terbuka merayakan kemenangan La Liga timnya. Pemain berusia 18 tahun tersebut tampak mengibarkan bendera Palestina berukuran besar di hadapan ribuan penggemar yang memadati jalanan ibu kota Catalan. Aksi ini dilakukan hanya beberapa jam setelah kemenangan 2-0 […]

  • Harga CPO Global Stabil, Kementan Pastikan Harga TBS Petani Sawit Aman

    Harga CPO Global Stabil, Kementan Pastikan Harga TBS Petani Sawit Aman

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) bergerak cepat mengumpulkan seluruh elemen pemangku kepentingan industri kelapa sawit nasional. Langkah ini diambil guna menyepakati komitmen bersama dalam menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Pertemuan strategis yang digelar di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026) ini dihadiri oleh perusahaan refinery, eksportir, asosiasi petani (seperti […]

expand_less