Gugat Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pasar Sungaibatang Ajukan Praperadilan di PN Lubukbasung
- account_circle Muhammad Fadillah
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

Sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung pada Senin (18/5).
AGAM – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Agam di Maninjau. Sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung pada Senin (18/5).
Ketiga pemohon adalah H (mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam), PJ (Direktur Utama PT BSM), dan ES (pelaksana pekerjaan lapangan).
Sidang dilaksanakan secara terpisah di bawah pimpinan hakim tunggal yang berbeda, namun membawa materi gugatan yang serupa, yakni menggugat keabsahan proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Tersangka dari Kantor Hukum Hamid Kamar and Associates, Hamid Kamar, S.H, mengungkapkan adanya sejumlah prosedur hukum (KUHAP) yang diduga kuat diabaikan oleh penyidik kejaksaan. Salah satunya, para klien mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 24 April 2026 lalu.
”Klien kami juga baru diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 27 April 2026, atau tiga hari setelah penetapan status tersangka. Artinya, penyidik lalai melaksanakan aturan hukum acara yang mengharuskan tersangka segera diperiksa setelah ditetapkan,” ujar Hamid.
Hamid menambahkan, pihaknya telah meminta salinan berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara tertulis sesuai hak yang diatur KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, namun hingga kini belum dipenuhi penyidik.
Pihak kuasa hukum menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Proyek senilai Rp3,67 miliar dari dana Kementerian Perdagangan Tahun 2019 itu telah rampung 100 persen dan lolos audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Sistem Informasi Pembangunan Pasar Rakyat (SIPR) per 12 Mei 2020 tanpa temuan kerugian negara.
Namun pada 2025, kejaksaan melakukan audit ulang melalui BPKP Sumbar dan merilis kerugian negara sebesar Rp265 juta. Kuasa hukum menduga hasil audit terbaru itu bias karena kondisi fisik bangunan pasar telah berubah dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir oleh pengelola nagari sejak tahun 2023.
Senada dengan kuasa hukum, perwakilan keluarga tersangka, Andry Permata Wineddy, mempertanyakan dasar penahanan yang baru dilakukan pada tahun 2026 ini.
”Semua dokumen pekerjaan, termasuk berita acara serah terima pertama (PHO) dan pengakuan kinerja baik dari dinas terkait, ada pada kami. Sangat janggal jika sekarang dipermasalahkan kurang volume, sementara bangunan itu diperiksa ulang setelah dirusak atau dialihfungsikan oleh pengelola pascahibah pada tahun 2022,” kata Andry.
Selain menempuh jalur praperadilan, pihak keluarga mengaku telah melayangkan surat permohonan pengalihan penahanan menjadi penahanan kota dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan, mengingat salah satu tersangka memiliki riwayat penyakit jantung. Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Cabang Kejari Agam di Maninjau, Ade Maulana, belum memberikan respons atau tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai gugatan praperadilan ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Majelis hakim PN Lubukbasung telah menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (19/5) besok dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon atau jaksa penuntut umum. Rangkaian sidang ini ditargetkan rampung dengan pembacaan putusan pada Jumat mendatang setelah melewati tahapan pembuktian.***
- Penulis: Muhammad Fadillah
- Editor: Hanny
