Uang Kotak Amal Rp2,7 Juta Dipakai Beli Sabu, Pria di Agam Ditangkap Polisi Saat Tidur
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
- print Cetak

Pekerja serabutan ini ditangkap pada Senin (25/5/2026) siang, karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian kotak amal di sebuah musala.
AGAM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil meringkus seorang pria berinisial FR (32) di Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pekerja serabutan ini ditangkap pada Senin (25/5/2026) siang, karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian kotak amal di sebuah musala.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan FR di Musholla Al Mukmin, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, pada Rabu (8/4/2026) lalu. Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang ada di dalam kotak amal.
“Wali jorong setempat, Deri Putra (30), langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Agam pada hari yang sama, 8 April 2026,” ujar AKP Rinto Alwi.
Ditangkap Saat Tidur, Polisi Sita Barang Bukti
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya mengendus keberadaan pelaku. Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap FR tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Jorong Bawan Tuo.
“Pelaku kami tangkap saat sedang tidur. Di dalam kamar pelaku, kami juga menemukan kotak amal yang dicuri tersebut,” kata Rinto.
Selain kotak amal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan FR untuk membongkar kotak amal, antara lain satu buah tang jepit begol dan sebuah obeng yang telah dimodifikasi menggunakan kunci busi.
Uang Curian untuk Sabu dan Kebutuhan Harian
Berdasarkan hasil interogasi, FR telah mengakui semua perbuatannya. Mirisnya, uang ibadah umat sebesar Rp2,7 juta tersebut tidak tersisa karena telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pihak kepolisian juga membeberkan bahwa FR merupakan seorang residivis. Pada Februari 2025 lalu, ia pernah terlibat kasus pencurian ponsel di Kecamatan Palembayan, namun saat itu kasusnya diselesaikan secara damai (restorative justice).
Kehidupan pribadi pelaku juga diketahui sedang retak. FR diketahui sudah menikah, namun saat ini berstatus pisah ranjang dengan istrinya yang bekerja sebagai tenaga medis. Keretakan rumah tangga tersebut dipicu oleh kebiasaan buruk FR yang kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Atas perbuatan nekatnya kali ini, FR dipastikan harus mendekam di balik jeruji besi. “Pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Rinto Alwi.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
