Oknum Mahasiswa Di Tanah Datar Terancam Pasal Berlapis Akibat Bisnis Sabu
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- print Cetak

Barang bukti yang disita dari oknum mahasiswa berinisial MA
TANAH DATAR – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa aktif berinisial MA (24) tersebut diamankan petugas saat sedang berada di pinggir jalan raya kawasan Lima Kaum.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba membenarkan operasi penangkapan tersebut. Tersangka diringkus pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Jorong Koto Gadih, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar,” ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Aditya Farhan Dwi Putra Tambunan dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi Penyergapan di Pinggir Jalan
Operasi ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar. Pihak kepolisian sebelumnya mengantongi informasi bahwa MA, yang merupakan warga Jorong Guguak Ateh, Nagari Padang Laweh, kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Tarab.
Pada hari Sabtu sekira pukul 14.30 WIB, Tim Tarantula mendapatkan informasi akurat terkait posisi pelaku di daerah Lima Kaum. Bergerak taktis ke lokasi sasaran, petugas berhasil melakukan penyergapan terhadap pelaku setengah jam kemudian tanpa adanya perlawanan.
Penyitaan Paket Sabu dalam Dompet
Usai membekuk tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Jorong setempat dan seorang warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, antara lain:
-
Narkotika: 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu, dengan rincian 1 paket ditemukan di saku celana depan sebelah kanan dan 2 paket disimpan di dalam dompet.
-
Aset Elektronik dan Kendaraan: 1 unit handphone Android merk Vivo Y17s warna ungu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru tanpa nomor polisi beserta kunci kontak.
-
Barang Bukti Lain: 1 helai celana jeans panjang warna biru dan 1 buah dompet hitam merk Planet Ocean.
Di hadapan para saksi dan warga sekitar, tersangka MA mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah benar miliknya.
Saat ini, oknum mahasiswa tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Markas Polres Tanah Datar guna menjalani proses penyidikan mendalam serta pengembangan kasus. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan dan perantara jual beli narkotika Golongan I.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
