Mengurai Komedi Kritik Kacamata Kuda Aktivis Dadakan Pasca Pilkada Pasaman Barat
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- print Cetak

Edukasi Literasi Digital Warga Pasaman Barat Melawan Doktrin Politik Berkedok Kepedulian
OPINI – Pasca kontestasi politik, ruang digital Pasaman Barat mendadak kedatangan gelombang “pakar tata negara” baru. Fenomena ini menarik sekaligus menggelitik: individu-individu yang sebelumnya pasif, kini mendadak bertransformasi menjadi aktivis paling vokal setelah jagoannya kalah telak dalam Pilkada.
Menggunakan tameng kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, mereka mengamuk di media sosial. Sayangnya, garis batas antara kritik membangun (constructive criticism) dan pembunuhan karakter (character assassination) sengaja dikaburkan demi memuaskan dendam politik yang belum usai.
Menilai jalannya pemerintahan daerah dengan “kacamata kuda” adalah lelucon birokrasi yang memprihatinkan. Para aktivis dadakan ini kerap menyerang Bupati Yulianto secara personal seolah seluruh urusan daerah adalah keputusan tunggal di meja kerja beliau. Logika sempit ini langsung runtuh jika dibenturkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan negara dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan adalah sinergi kolektif antara Eksekutif (Kepala Daerah) dan Legislatif (DPRD). Produk kebijakan, mulai dari perencanaan hingga ketukan palu APBD, adalah tanggung jawab bersama. Menumpahkan seluruh kesalahan pada satu kepala hanyalah bukti nyata dari dangkalnya pemahaman struktur ketatanegaraan.
Tata Kelola Keuangan Daerah Tidak Diatur Lewat Kolom Komentar TikTok atau Facebook
Lebih jauh lagi, tata kelola keuangan daerah tidak berjalan di ruang hampa yang bisa diatur sesuka hati lewat kolom komentar TikTok atau Facebook. Merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pedoman penyusunan APBD, pengelolaan anggaran daerah diikat oleh regulasi yang super kaku.
Berdasarkan kajian fiscal stress (tekanan fiskal), ruang gerak belanja Pasaman Barat sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Kemendagri telah mengunci peruntukannya melalui sistem earmarked (dana yang sudah ditentukan peruntukannya secara spesifik oleh juknis pusat).
Oleh karena itu, membandingkan kemajuan Pasaman Barat dengan daerah lain secara mentah-mentah tanpa membedakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan beban geografis adalah tindakan latah yang tidak valid secara akademis.
Mengapa Fenomena “Asal Bunyi” Ini Terus Dipelihara?
Secara ilmiah, psikologi sosial mengenal teori Bias Konfirmasi (Confirmation Bias) dan Hyper-criticism. Kajian dalam Journal of Personality and Social Psychology mengungkapkan bahwa individu yang menyimpan dendam politik atau membawa agenda pesanan tertentu akan secara aktif berburu, mengingat, dan menggoreng informasi negatif untuk mendukung kebencian mereka, sekaligus menutup mata rapat-rapat terhadap fakta objektif atau keberhasilan yang ada.
Di era digital, penyakit psikologis ini berkelindan dengan algoritma media sosial yang rakus akan engagement. Demi mengejar predikat viral dan keuntungan pribadi (clout-chasing), konten sengaja diproduksi dengan bahasa tendensius yang mengeksploitasi emosi masyarakat awam. Narasi dibangun seolah-olah logis, padahal isinya kosong melompong dari ilmu birokrasi.
Ironisnya, jejak digital (digital footprint) para pengkritik ini justru membuka kedok standar ganda (double standard) yang mereka mainkan. Mereka mendadak mengalami amnesia massal terhadap dosa-dosa masa lalu rezim yang mereka dukung dulu.
Mereka lupa pada bobroknya sistem terdahulu yang meninggalkan warisan utang belanja daerah (defisit anggaran) hingga puluhan miliar rupiah, atau praktik maladministrasi yang melabrak jalur struktural hingga ke tingkat staf nagari. Hari ini mereka berlagak seperti pahlawan yang suci, namun kemarin mereka adalah bagian dari sistem yang korosif.
Bagi Masyarakat Pasaman Barat, Ini Adalah Lampu Kuning yang Sangat Terang
Jangan menelan mentah-mentah informasi di media sosial! Informasi di ruang digital saat ini telah terpolusi oleh kepentingan politik elektoral yang sengaja memanfaatkan ketidakpahaman kaum awam. Ingat, kebebasan berpendapat di Indonesia bukanlah kebebasan yang tanpa batas (absolute freedom). Pasal 28J UUD 1945 dengan tegas membatasi hak kita demi menghormati hak orang lain.
Selain itu, bagi para oknum konten kreator yang kebablasan, UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui) siap menjerat siapa saja yang menyebarkan berita bohong (hoaks), provokasi SARA, maupun pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan seseorang. Sanksi pidananya nyata, bukan sekadar gertakan sambal.
Mari kita naikkan level literasi digital. Ruang publik Pasaman Barat harus dibersihkan dari doktrin tanpa ilmu yang dibungkus label kepedulian palsu. Kritik yang sehat wajib berbasis data transparan yang sah—seperti dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—serta menawarkan solusi yang masuk akal.
Berhentilah mendengarkan pengkritik yang hanya jago berteriak di depan kamera dengan bahasa blepotan, karena kemajuan daerah ini dibangun dengan ilmu dan data, bukan dengan modal syahwat politik sesaat yang gagal move on.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
