Aksi Pengejaran Dramatis, Polisi Hadang Bus Pencuri Rumah Di Pasaman Barat
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

KV (23), seorang pemuda yang sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari bus umum saat dikepung petugas dan warga.
PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah warga. Pelaku dibekuk petugas di Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata membenarkan penangkapan tersebut. Operasi ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tertanggal 31 Mei 2026.
“Pelaku KV diduga telah melakukan aksi pencurian di dalam rumah milik korban bernama Syahriati (67),” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Kronologi Aksi Lompat Loteng
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada Sabtu (30/5/2026) sekira pukul 23.40 WIB. Pelaku diduga menyusup masuk melalui atap atau loteng saat korban sedang terlelap tidur.
Korban yang terbangun akibat mendengar suara mencurigakan dari atas langit-langit langsung melihat bayangan hitam menyerupai tubuh manusia. Ketika korban berteriak histeris, pelaku nekat melompat dari loteng ke dalam rumah untuk mengambil kunci kamar.
Merasa terancam, korban segera kabur menyelamatkan diri melalui jendela kamar untuk meminta pertolongan warga sekitar. Setelah situasi dinilai aman, korban bersama warga memeriksa rumah dan mendapati dua unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp3.014.000 telah raib digondol pelaku.
Pengejaran Dramatis di Atas Bus
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro untuk melakukan penyelidikan intensif, dibantu Tim Identifikasi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Titik terang muncul pada Selasa (2/6/2026) setelah petugas mendapat informasi bahwa pelaku sempat mencoba menggadaikan ponsel hasil curian di sebuah konter kawasan Padang Tujuh. Polisi segera melacak keberadaan KV yang terdeteksi sedang menaiki sebuah bus menuju arah Talu.
Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan penghadangan di jalan. Menyadari busnya dicegat, pelaku nekat melompat dari atas bus dan berhamburan lari ke belakang pemukiman warga untuk bersembunyi.
“Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” kata Iptu Agung.
Penyitaan Barang Bukti
Guna menghindari amukan massa yang geram, petugas langsung mengevakuasi pelaku ke Mapolres Pasaman Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Elektronik: Dua unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL.
-
Senjata Tajam: Satu bilah pisau yang diduga dibawa pelaku saat melancarkan aksinya.
Sementara itu, uang tunai milik korban senilai Rp3.014.000 dinyatakan telah habis digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi. Atas tindakan nekatnya, KV kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Penulis: Endri Caniago
