Operasi Sikat Singgalang 2026 Polres 50 Kota Tangkap Sopir Curanmor
- account_circle Hanny
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
- print Cetak

Operasi Sikat Singgalang 2026 Polres 50 Kota: Sopir Curanmor Diamankan di Pinggir Jalan
LIMA PULUH KOTA — Ada pepatah lama yang bilang, “malam adalah waktu istirahat.” Tapi ternyata, bagi sebagian orang, malam adalah waktu kerja. Sayangnya, jenis pekerjaannya tidak bisa dicantumkan di LinkedIn. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota membuktikan bahwa di balik gelapnya malam, polisi tetap bisa melihat — dan menangkap.
Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026, tim berhasil mengungkap salah satu Target Operasi (TO) yakni seorang sopir yang ternyata punya sampingan sebagai pencuri. Bukan sampingan yang bisa diiklankan di Go-Food, memang.
Penangkapan di Pinggir Jalan: Pukul Satu Dini Hari, Bukan Waktu Ngopi
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan raya Jorong Pinago, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Pukul satu dini hari. Waktu yang seharusnya dihabiskan untuk tidur nyenyak, mimpi indah, atau setidaknya scroll TikTok sampai ngantuk.
Tapi bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota bersama Unit Reskrim Polsek Suliki, pukul satu adalah waktu kerja. Dan bagi tersangka, pukul satu adalah waktu yang kurang tepat untuk berada di pinggir jalan dengan barang bukti yang tidak bisa dijelaskan.
Pelaku diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso. Jadi, ini bukan penangkapan sembarangan yang dilakukan oleh anggota yang kebetulan lewat.
Ini adalah operasi yang direncanakan, dieksekusi, dan dipimpin oleh orang yang benar-benar tahu apa yang dilakukannya. Bukan seperti rencana liburan akhir pekan yang sering gagal karena bangun kesiangan.
Dari Laporan Masyarakat ke Identifikasi Pelaku: Proses yang Tidak Sekadar Tebak-tebakan
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Indra Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jorong Banja Loweh Ketek, Kenagarian Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Jadi, dari Januari sampai Juni, kasus ini tidak dibiarkan mengendap seperti nasi di magic com yang lupa dimatikan. “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.
Identifikasi pelaku bukan sekadar melihat CCTV dan menebak “kayaknya ini orangnya.” Ini melibatkan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan verifikasi. Proses yang membutuhkan kesabaran, ketelitian, dan kopi yang cukup.
Tersangka D: Sopir yang Ternyata Multitalenta
Saat dilakukan penangkapan, pelaku kemudian menjalani interogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di lokasi kejadian. Tersangka diketahui berinisial D (25), seorang sopir yang beralamat di Jorong Limbanang Baruah, Kenagarian Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Usia 25 tahun. Seharusnya, ini adalah masa puncak produktivitas. Bisa jadi sopir andal, mekanik handal, atau setidaknya penjual bakso keliling yang ramai pembeli. Tapi tersangka D memilih kombinasi yang unik: sopir di siang hari, pencuri di malam hari.
Seperti superhero dengan alter ego, tapi versi yang salah arah. Iron Man menyelamatkan dunia; tersangka D malah merampas harta orang lain. Spider-Man melindungi tetangganya; tersangka D malah membuat tetangganya kehilangan barang berharga.
Jeratan Pasal 477 KUHP: Bukan Pasal yang Bisa Dibantah dengan Alasan “Saya Cuma Nyoba”
Atas perbuatannya, tersangka pencurian Kecamatan Suliki Lima Puluh Kota dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bukan pasal ringan yang bisa diselesaikan dengan meminta maaf dan janji tidak mengulangi.
Ini adalah pasal yang membawa konsekuensi hukum serius. Jadi, jika ada yang berpikir pencurian di Jorong Banja Loweh Ketek itu “cuma nyoba-nyoba,” mungkin sudah saatnya membaca ulang Pasal 477. Atau lebih baik, baca sebelum melakukan, bukan setelah ditangkap.
Saat ini tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polsek Suliki untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Bukan proses yang singkat dan manis seperti memesan kopi di aplikasi. Ini adalah proses hukum yang panjang, detail, dan tidak bisa di-skip seperti iklan YouTube.
Komitmen Polres 50 Kota: Menekan Kriminalitas, Bukan Menekan Tombol Like
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres 50 Kota dalam pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 guna menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota,” pungkas IPTU Muhammad Indra Prakoso.
Jadi, penekan angka kriminalitas Polres 50 Kota Sumatera Barat bukan sekadar slogan di spanduk yang dipasang di persimpangan jalan. Ini adalah komitmen nyata yang dibuktikan dengan penangkapan di tengah malam, penyelidikan yang teliti, dan proses hukum yang profesional.
Bukan seperti akun media sosial yang rajin posting “stop kriminalitas” tapi tidak pernah melapor saat melihat kejahatan di depan mata.
Pesan untuk Masyarakat: Laporan Anda Adalah Kunci
Keberhasilan ini dimulai dari laporan masyarakat. Tanpa laporan itu, mungkin tersangka D masih bebas mengemudi di siang hari dan mencuri di malam hari.
Jadi, jika Anda melihat sesuatu yang mencurigakan — mobil yang tidak biasa lewat di malam hari, orang yang terlalu sering mengintip rumah tetangga, atau sopir yang tiba-tiba punya barang mewah tanpa penjelasan — jangan ragu untuk melapor. Karena di balik setiap penangkapan yang sukses, ada warga yang peduli dan polisi yang sigap.
Dan untuk para calon pelaku: jika Anda berpikir pencurian di Jorong Banja Loweh Ketek atau Jorong Pinago itu aman karena jauh dari kota, mungkin sudah saatnya memikirkan ulang.
Polres 50 Kota memiliki Tim Opsnal yang tidak kenal lelah, Kasat Reskrim yang tidak kenal kata menyerah, dan Kapolres yang tidak kenal kompromi dengan kejahatan. Jalan raya di Jorong Pinago mungkin sepi di tengah malam, tapi tidak sepi dari patroli polisi yang sedang menunggu.***
- Penulis: Hanny
