Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Pidana Penipuan: Dua Pelaku Penggandaan Uang Diamankan Polres Mojokerto
MOJOKERTO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengungkap tindak pidana penipuan yang mengelabui masyarakat.
Kali ini, modus operandi yang digunakan cukup klasik namun tetap berhasil menjerat korban penggandaan uang melalui ritual spiritual.
Dalam kasus ini, seorang korban berinisial N.S. harus menelan pil pahit kehilangan uang tunai sebesar Rp 22 juta setelah percaya pada janji manis dua orang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural.
Beruntung, tim penyidik dari Polres Mojokerto bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu singkat.
Kronologi Kasus: Dari Ziarah hingga Tertipu
Pertemuan di Gunung Kemukus
Kisah penipuan ini berawal dari sebuah pertemuan yang tampaknya tak berdosa. Korban N.S. sedang berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Di sanalah, ia bertemu dengan salah satu pelaku yang dengan lancangnya meyakinkan bahwa dirinya memiliki kemampuan spiritual untuk menggandakan uang yang telah dibelanjakan.
Bukan main, pelaku ini bukan hanya sekadar “tukang sulap” jalanan. Ia bahkan memperkenalkan korban kepada rekannya yang disebut-sebut sebagai ahli ritual penggandaan uang. Dua orang ini kemudian bekerja sama merancang pertemuan selanjutnya yang akan menjadi panggung utama aksi penipuan mereka.
Aksi di Halaman Masjid Al-Falah
Pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, pertemuan pun diatur di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ketenangan, malah dijadikan arena penipuan.
Korban, yang sudah terlanjur percaya, diminta membawa uang tunai sebesar Rp 22 juta. Uang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah tas hitam. Saat proses ritual berlangsung yang tentu saja penuh dengan drama dan gestur mistis pelaku dengan cekatan menukar amplop berisi uang korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan-potongan kertas putih polos.
Setelah pelaku pergi dengan santai, korban baru sadar bahwa yang tersisa di tangannya hanyalah setumpuk kertas tanpa nilai.
Panik dan merasa tertipu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Pengungkapan: Dari Mojokerto ke Malang
Penangkapan di Kedungkandang
Tim penyidik dari Polres Mojokerto tidak membuang waktu. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pada Kamis, 18 Juni 2026, dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dua tersangka yang kini menghadapi jerat hukum adalah ARW (49), warga Pasuruan dan W (53), warga Kota Malang. Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menjadi alat utama dalam aksinya.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Daftar Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa yakni satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas hitam yang digunakan untuk membawa uang korban, amplop berisi potongan kertas hasil pertukaran, dua unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan dokumen pendukung lainnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Imbauan Polisi: Jangan Tertipu Janji Instan
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, dan Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penggandaan uang maupun praktik supranatural yang menjanjikan keuntungan instan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Aldhino.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa, dapat segera melapor ke polisi terdekat atau memanfaatkan layanan call center 110 bebas pulsa.*”
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Khairil
