Tim Hukum KONI Agam Tolak Pemberhentian Pengurus dan Penunjukan Caretaker
- account_circle Muhammad Fadillah
- calendar_month Senin, 24 Agt 2026
- print Cetak

SUMBARBIZ-Tim Hukum Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam menolak pemberhentian kepengurusan KONI Agam dan penunjukan caretaker. Keputusan KONI Sumbar dinilai perlu diuji karena menyangkut kewenangan, prosedur organisasi, serta dasar hukum yang digunakan.
Ketua Tim Kuasa Hukum KONI Agam, Vera Christian menyebut, pemberhentian pengurus dan pengambilalihan roda organisasi tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas. Menurutnya, KONI merupakan organisasi olahraga yang memiliki mekanisme tersendiri.
“Kami menilai tindakan tersebut harus diuji secara serius, baik dari aspek kewenangan, prosedur, AD/ART KONI, Peraturan Organisasi KONI maupun peraturan perundang-undangan,” ungkap Vera, di Lubuk Basung Senin (24/8).
Selain mempersoalkan kewenangan KONI Provinsi, tim hukum juga mempertanyakan dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Kabupaten Agam dalam proses yang berujung pada pemberhentian pengurus KONI Agam dan pembentukan caretaker.
Menurutnya, dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Agam pada KONI Sumbar yang disebut berisi permintaan evaluasi terhadap kepengurusan KONI Agam serta permintaan penunjukan caretaker.
“Ini dibuktikan dengan surat Sekda Agam kepada KONI Sumatera Barat yang meminta KONI Sumatera Barat untuk mengevaluasi kepengurusan KONI Agam dan permintaan penunjukan Kareteker,” terangnya.
Pihaknya menegaskan pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga. Namun, kewenangan tersebut dinilai tidak serta merta memberikan kewenangan untuk menentukan atau mengatur kepengurusan internal KONI.
“Karena itu, kami meminta agar seluruh surat, komunikasi, rekomendasi, notulen rapat dan dokumen yang menjadi dasar lahirnya keputusan pemberhentian kepengurusan KONI Agam dibuka dan diperiksa,” sebutnya.
Tim hukum juga menyoroti aspek hukum administrasi pemerintahan. Hal tersebut merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.
Menurut tim hukum, Pasal 17 UU tersebut pada prinsipnya melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui atau mencampuradukkan kewenangan serta bertindak sewenang-wenang.
“Pasal 17 UU 30/2014 pada prinsipnya melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui atau mencampuradukkan kewenangan serta tindakan sewenang-wenang,” terangnya.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan pejabat pemerintah daerah apabila benar terdapat permintaan atau upaya memengaruhi KONI Provinsi Sumatera Barat untuk mengambil alih kepengurusan KONI Agam.
“Jika tidak ada dasar kewenangannya, maka tindakan tersebut patut diperiksa dan diuji secara hukum,” katanya.
Persoalkan Penghentian Proses Musorkab
Pengacara kondang asal Lubuk Basung tersebut juga menyebut, kepengurusan sebelumnya telah menjalankan tahapan organisasi menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) sesuai mekanisme internal organisasi.
Pihaknya menilai, Musorkab merupakan forum organisasi yang memiliki dasar dalam mekanisme KONI sehingga penghentian proses tersebut dan penggantiannya dengan caretaker harus memiliki alasan serta dasar hukum yang jelas.
“Setidaknya ada lima hal yang menurut kami perlu dijelaskan, yakni alasan hukum pemberhentian, dasar kewenangan, terpenuhi atau tidaknya syarat pembentukan caretaker, kepatuhan terhadap AD/ART dan peraturan serta ada atau tidaknya kesempatan bagi pengurus untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan,” jelasnya.
Siapkan Langkah Hukum
Magister hukum itu menyatakan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti pada polemik organisasi. Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan keputusan pemberhentian kepengurusan KONI Agam dan penunjukan caretaker.
“Kami juga berencana meminta KONI Pusat memeriksa proses penerbitan keputusan tersebut,” katanya.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindakan pejabat pemerintahan yang menggunakan kewenangan atau jabatannya untuk melakukan intervensi, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
“Apabila terjadi penyelewengan, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya kepada Inspektorat/APIP, DPRD Kabupaten Agam, dan instansi berwenang lainnya, sesuai bukti yang diperoleh,” tegasnya.
Ditegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan KONI Provinsi Sumatera Barat dan mekanisme organisasi. Namun, penghormatan tersebut dinilai tidak berarti membenarkan keputusan yang dianggap tidak memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas.
“KONI Agam membutuhkan kepastian hukum, bukan intervensi,” tegasnya.
Pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan organisasi yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum dan organisasi yang benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ulasnya.
- Penulis: Muhammad Fadillah
