Petani Jadi Korban ‘Eksperimen’ Regulasi: Transisi Tata Niaga CPO Pemerintah Dinilai Amburadul
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 11 jam yang lalu
- print Cetak

Ilustrasi seorang petani dengan ekspresi frustrasi di depan pabrik yang tutup sementara, serta tumpukan buah kelapa sawit yang tidak terjual.
JAKARTA — Rencana pemerintah untuk membenahi tata niaga ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) memicu kepanikan massal di pasar domestik. Akibat belum terbitnya aturan teknis, harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani anjlok drastis pada Jumat (22/5/2026).
Tekanan harga dipicu oleh langkah sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mulai membatasi pembelian bahan baku. Kondisi ini memantik kekhawatiran dari berbagai asosiasi petani dan pengamat kebijakan terkait stabilitas rantai pasok industri sawit nasional.
Minim Aturan Turunan, Pasar Dinilai Gagap
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, menilai gejolak ini terjadi karena ketidakjelasan regulasi turunan. Ketiadaan aturan teknis membuat pelaku usaha melakukan penafsiran yang beragam dan spekulatif di lapangan.
“Kebijakan baru ini ditafsirkan pelaku sawit macam-macam karena memang belum terbit PP (Peraturan Pemerintah), Permen (Peraturan Menteri), dan mekanismenya,” ujar Tungkot kepada CNBC Indonesia, Jumat (22/5/2026).
Tungkot mendesak pejabat berwenang segera memberikan penjelasan detail kepada pelaku industri domestik dan pembeli (buyer) internasional guna menghindari reaksi pasar yang kontraproduktif. Transisi kebijakan yang mulus dinilai krusial demi menahan kejatuhan harga yang merugikan pekebun swadaya.
“Hari-hari ini harga TBS di tingkat petani sudah turun akibat PKS bingung apakah masih bisa diekspor atau seperti apa. Itu dulu yang mendesak perlu dilakukan supaya petani tidak menjadi korban,” tegasnya.
Apkasindo Cium Indikasi Manipulasi PKS
Penurunan harga di tingkat daerah dinilai sudah melampaui batas kewajaran pergerakan harga komoditas global. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, mengungkapkan bahwa penurunan harga TBS di berbagai provinsi berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram setelah pengumuman penataan ekspor tersebut.
“Saat ini, harga CPO terkoreksi sekitar Rp450 hingga Rp600 per kilogram, tetapi harga TBS justru turun sampai Rp1.000 per kilogram. Ada indikasi kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS petani dengan harga lebih murah,” ungkap Gulat, Sabtu (23/5/2026).
Meskipun terjadi gejolak, Gulat menegaskan bahwa empat asosiasi petani tetap mendukung langkah pembenahan tata kelola oleh pemerintah. Namun, pihaknya meminta PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) segera menetapkan sistem harga nasional tunggal untuk menggantikan peran dinas perkebunan daerah. Selain itu, mereka berharap fungsi operator perdagangan komoditas ekspor diserahkan kepada bursa komoditas demi menjamin transparansi data.
Petani Dukung Pembentukan Danantara untuk Berantas Mafia
Dukungan senada juga datang dari Perkumpulan Petani Kelapa Sawit Indonesia (PKSPI). Ketua Umum DPP PKSPI, H. Nasarudin, menyambut positif pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai holding BUMN untuk sektor sumber daya alam strategis di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
“Ini merupakan bentuk keberpihakan nyata negara terhadap pengelolaan sumber daya alam Indonesia agar lebih teratur, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” kata Nasarudin di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Nasarudin menyoroti maraknya pengusaha PKS tanpa kebun yang kerap memainkan harga di luar ketetapan resmi, yang dinilai sangat merugikan petani swadaya maupun kemitraan. Ia meyakini penataan ekspor ini akan mempersempit ruang gerak mafia perdagangan dan broker internasional.
“Yang merasa terganggu tentu para pelaku ilegal yang selama ini bermain dalam manipulasi harga penjualan CPO. Bahkan ada negara tetangga yang tidak memiliki sawit tetapi selama ini ikut menjadi broker terhadap komoditas CPO kita,” cetusnya.
Jeritan Petani di Tingkat Tapak
Meski tujuan jangka panjang kebijakan ini diapresiasi, dampak instan di tingkat tapak justru mencekik para petani. Di Nagari Koto Beringin, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, harga TBS dilaporkan anjlok hingga Rp750 per kilogram dalam waktu semalam.
“Biasanya kalaupun turun, itu paling Rp75 sampai Rp100 per kilo. Kalau sekarang kami petani tentu berpikir panjang, kenapa tiba-tiba turun cukup jauh, karena kemarin masih di harga Rp3.000-an per kilo,” keluh Syahrial, salah seorang petani setempat.
Asmanto, petani di Nagari Padang Laweh, turut mengkhawatirkan tingginya biaya operasional seperti pupuk, pestisida, dan upah panen jika tren penurunan harga ini berlangsung lama.
Dampak kerugian tidak hanya memukul petani, tetapi juga pemilik timbangan (ram). Suherman, pemilik ram di Kecamatan Tiumang, mengaku merugi hingga belasan juta rupiah karena telanjur membeli 21 ton sawit petani dengan harga tinggi sebesar Rp3.200 per kilogram, namun ditolak oleh pabrik yang tiba-tiba menutup pengiriman pada sore hari.
Hingga berita ini diturunkan, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas strategis nasional dikabarkan masih dalam tahap penyusunan oleh kementerian terkait. Kebijakan ini dinantikan segera demi kepastian hukum dan stabilitas harga di pasar.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
