Pembunuh Tukang Ojek Ditangkap, Dua Pentolan KKB Diringkus
- account_circle Nanda
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMBARBIZ – Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang berhasil menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur, yakni EK (22) dan RS (23) pada Minggu (19/4) sekira pukul 20.45 WIT di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.
Pelaku EK diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek yang terjadi pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan secara terukur.
“Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Personel Polres Pegunungan Bintang melaksanakan operasi di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan berarti,” katanya.
Selain kasus pembunuhan, pelaku EK juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lainnya, di antaranya penembakan serta pembakaran fasilitas umum yang terjadi secara beruntun pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon.
Dia juga diduga kuat ambil bagian dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025 lalu. Sedangkan pelaku RS yang diamankan bersama pelaku EK turut diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama.
Berdasarkan catatan kepolisian, RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, dan telah menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021. Kedua pelaku memiliki peran dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut.
“Salah satu pelaku merupakan target DPO kasus pembunuhan dan diketahui bagian dari KKB Kodap XXXV Bintang Timur, sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok tersebut, termasuk dalam penyerangan terhadap aparat,” paparnya.
Kedua pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata lainnya.
Yusuf juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Pihaknya juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Satgas akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Yusuf.***
- Penulis: Nanda
- Editor: Yelki
- Sumber: Humas Polri
