Cabut Izin Praktek, DPRD: Dokter Spesialis PNS Pasaman Barat Harus Kembali ke RSUD
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kondisi area tunggu di kantor pelayanan publik RSUD Pasaman Barat saat sejumlah dokter spesialis melakukan mogok kerja, Rabu (3/6/2026).
PASAMAN BARAT – Ada pemandangan yang menyayat hati di RSUD Pasaman Barat pada Rabu (3/6/2026) kemaren. Karena pasien, sebagian datang dari pelosok desa yang jauh, harus menelan pil pahit kekecewaan. Poli klinik lumpuh total. Penyebabnya? Bukan karena ketiadaan alat medis, melainkan aksi mogok kerja sejumlah dokter PNS yang menuntut tambahan insentif spesialis.
Aksi ini memantik amarah Jekrimen, anggota DPRD Pasaman Barat. Pria yang dikenal sebagai mantan aktivis vokal ini tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Ia menyoroti fenomena “dokter bergelimang harta namun tetap merasa kurang.”
Disekolahkan Negara, Lupa Rumah Tangga Sendiri
Jekrimen dengan tegas menyindir posisi dokter PNS yang menuntut insentif berlebih, padahal para dokter PNS adalah produk investasi negara.
“Mereka rata-rata disekolahkan dengan biaya rakyat untuk mendapatkan gelar spesialis guna mendukung RSUD. Sekarang, saat sudah mapan, mereka malah menuntut lebih, sementara remunerasi per pasien di poli klinik sudah berjalan,” ujar Jekrimen dengan nada tajam.
Ironinya, di saat dokter-dokter ini sibuk menuntut “jatah” tambahan. Jekrimen membeberkan fakta memalukan. Pemerintah Daerah Pasaman Barat merugi hingga Rp 6 miliar. Kerugian ini timbul dari klaim obat yang ditolak BPJS akibat kelalaian administratif para tenaga medis.
“Pemerintah Daerah Pasaman Barat merugi karena kelalaian administratif para tenaga medis, sebab malas urus administrasi. Sekarang ada yang mogok kerja minta insentif lagi. Di mana hati nuraninya?” seru Jekrimen.
Tinjauan Hukum: Izin Praktik Bukan Harga Mati
Secara regulasi, tuntutan untuk mengevaluasi, bahkan mencabut izin praktik (SIP) dokter PNS yang membelot dari tugas utama memiliki landasan hukum yang kuat.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap dokter PNS wajib mengutamakan pelayanan publik. Jika praktik di luar instansi mengganggu kinerja, sanksi disiplin berat hingga pemberhentian bukan sekadar wacana.
Lebih jauh lagi, UU Nomor 17 Tahun 2023 (Omnibus Law Kesehatan) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan untuk meninjau ulang SIP jika pelayanan di faskes utama menurun. Aturan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menjadi cambuk bagi mereka yang mangkir dari jam kerja demi mengejar materi di klinik pribadi atau RS swasta.
“Jika kinerja dokter PNS terbukti menurun atau sering mangkir demi RS swasta dan klinik pribadi, instansi berwenang harus berani mencabut surat rekomendasi praktik luar. Tanpa rekomendasi itu, SIP di tempat lain otomatis gugur,” tegas Jekrimen.
Solusi Jekrimen: Berdayakan Dokter Non-PNS
Jekrimen memberikan solusi yang rasional untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah harus berani memberikan izin praktik lebih luas kepada dokter non-PNS, agar pelayanan tetap terjaga dan tidak tersandera oleh oknum dokter PNS yang merasa “paling dibutuhkan” namun lupa akan sumpah jabatan.
“Masih banyak dokter berkualitas yang ingin mengabdi. Jika dokter PNS yang merasa berat bekerja di RSUD, silakan mundur atau cabut izin praktiknya di luar. Berikan ruang bagi dokter non-PNS yang akan lebih fokus di faskes pemerintah,” usulnya.
Bola Panas di Tangan Bupati
Jika Pemkab Pasaman Barat terus membiarkan segelintir dokter spesialis menyandera pelayanan publik demi kepentingan pribadi, maka pemerintah daerah dianggap gagal menjalankan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Negara tidak boleh tunduk pada segelintir elite yang lupa bahwa gelar spesialis mereka dibayar oleh keringat rakyat.
Menggugat Kebocoran PAD
Tak hanya soal mogok kerja, Jekrimen juga menyoroti dugaan “permainan” di balik layar terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencurigai adanya aliran faskes karyawan perusahaan besar di Pasaman Barat yang justru diarahkan ke klinik swasta, bukan ke Puskesmas milik daerah.
“Ini ada dugaan faskes perusahaan diarahkan ke klinik swasta yang diduga milik oknum dokter PNS. Ini kebocoran nyata! Harusnya faskes perusahaan diarahkan ke faskes pemerintah agar PAD kita terangkat, bukan justru memperkaya segelintir oknum,” seru Jekrimen.
Menurut Jekrimen, setiap ada permasalahan dilapangan atau penanganan lambannya penanganan medis, maka pemerintah yang selalu disalahkan dan dikambing hitamkan. Padahal faskes kesehatan tingkat pertama perusahaan itu rata-rata di klinik swasta dan ada yang tidak buka 24 jam.
Bupati Pastikan Pelayanan RSUD Kembali Normal
Untuk diketahui, pelayanan dokter spesialis di RSUD Pasaman Barat dipastikan kembali normal mulai Kamis (4/6/2026). Kepastian ini tercapai setelah Bupati Pasaman Barat, Yulianto, memfasilitasi pertemuan dengan para dokter spesialis di kediamannya, Rabu (3/6) sore.
Sebelumnya, ada sebanyak 17 dokter spesialis sempat menghentikan layanan pada Rabu (3/6) sebagai bentuk protes terkait skema insentif. Bupati Yulianto menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memenuhi tuntutan tersebut selama tetap mematuhi peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa skema pemberian tambahan penghasilan harus dipilih antara remunerasi atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guna menghindari penerimaan ganda.
“Kita akan mengkaji perubahan Peraturan Bupati terkait teknis pemberian insentif dengan mempelajari kebijakan di daerah lain. Yang terpenting, pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu,” tegas Yulianto.
Bupati juga mengingatkan para dokter spesialis yang berstatus ASN untuk tetap mengutamakan tanggung jawab profesional. Peningkatan kualitas layanan di RSUD diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pendapatan rumah sakit, yang nantinya berdampak positif bagi kesejahteraan tenaga kesehatan itu sendiri.***
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
