Transparansi Donasi Perusahaan untuk UHC Pasaman Barat Jadi Syarat Mutlak
- account_circle Hanny
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- print Cetak

Ilustrasi: Transparansi Donasi Perusahaan untuk UHC Pasaman Barat Jadi Syarat Mutlak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASAMAN BARAT – Program percepatan Universal Health Coverage (UHC) melalui dukungan donasi perusahaan perkebunan sawit di Pasaman Barat terus menuai perhatian.
Meski dinilai strategis dalam memperluas akses kesehatan masyarakat miskin, aspek transparansi dan kepatuhan hukum menjadi catatan krusial guna menghindari risiko tindak pidana korupsi.
Keterlibatan sektor swasta dalam membiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang diakomodasi melalui mekanisme Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR.
Namun, para pengamat hukum mengingatkan bahwa posisi pemerintah daerah sebagai pemberi izin sekaligus pengawas perusahaan sawit menciptakan kerawanan konflik kepentingan.
Landasan Hukum dan Tata Kelola
Praktisi hukum di Pasaman Barat menekankan bahwa setiap kontribusi perusahaan wajib merujuk pada regulasi yang jelas, di antaranya:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- PP No. 47 Tahun 2012 tentang TJSL.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi BPJS Kesehatan mengenai perluasan kepesertaan
Tanpa mekanisme yang baku, donasi tersebut dikhawatirkan dapat disalahartikan sebagai gratifikasi atau pungutan liar yang berkaitan dengan kemudahan izin lahan (HGU) maupun pengawasan lingkungan.
Cegah Konflik Kepentingan
Untuk menjaga integritas birokrasi, bantuan dari perusahaan tidak diperkenankan dikumpulkan melalui jalur informal atau diterima secara pribadi oleh pejabat tertentu. Dana tersebut wajib masuk melalui sistem resmi yang dapat diaudit secara publik.
“Setiap bentuk bantuan harus dilakukan secara terbuka dan tercatat. Jangan sampai program sosial yang tujuannya baik justru terseret ke ranah pelanggaran administrasi hingga tindak pidana korupsi karena mekanisme yang tidak akuntabel,” tegas Abdul Hamid, seorang praktisi hukum setempat.
Desakan Regulasi dan Keterbukaan Informasi
Guna memperkuat legitimasi program, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat didorong untuk segera menerbitkan regulasi spesifik, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda). Payung hukum ini penting untuk mengatur tata cara penyaluran dana CSR khusus kesehatan.
Masyarakat juga menuntut keterbukaan informasi publik terkait:
- Total dana yang terkumpul dan identitas perusahaan donatur.
- Mekanisme penyaluran dana ke BPJS Kesehatan.
- Daftar penerima manfaat agar tepat sasaran.
Langkah transparansi ini dinilai sebagai satu-satunya cara untuk menjamin bahwa percepatan UHC di Pasaman Barat murni untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kompromi antara regulator dan korporasi.***
- Penulis: Hanny
