Resmi! Ini Jadwal dan Panduan Lengkap PPDB PAUD, SD, SMP di Pasaman Barat 2026
- account_circle Irfan Dt Sampono
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- print Cetak

Kantor Bupati Pasaman Barat
PASAMAN BARAT – Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027.
Surat edaran yang ditetapkan langsung pada 30 Maret 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat, Imter Pedri, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keteraturan, serta asas keadilan dalam proses penerimaan peserta didik baru di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Penerbitan petunjuk pelaksanaan ini berlandaskan pada regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
Pemerintah Daerah menegaskan bahwa implementasi SPMB harus bersandar pada empat pilar utama, yaitu objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, demi menjamin pemerataan hak pendidikan bagi seluruh anak usia sekolah.
Empat Tujuan Utama Pemerataan Pendidikan
Melalui kebijakan terstruktur ini, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan empat sasaran strategis yang ingin dicapai selama masa penerimaan murid baru, meliputi:
- Keadilan Akses: Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili mereka.
- Afirmasi Sosial: Meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan khususnya bagi murid yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.
- Apresiasi Prestasi: Mendorong peningkatan motivasi dan prestasi belajar murid.
- Partisipasi Publik: Mengoptimalkan keterlibatan dan pengawasan masyarakat dalam seluruh proses penerimaan murid secara aktif.
Jadwal Resmi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
Masyarakat dan pihak satuan pendidikan diimbau untuk mencermati seluruh tahapan agenda penerimaan yang direncanakan berlangsung mulai Mei hingga Juli 2026 sebagai berikut:
- Minggu Pertama Mei 2026: Pengumuman Resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
- 18 sampai dengan 29 Mei 2026: Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru (SPMB).
- 2 sampai dengan 6 Juni 2026: Proses Seleksi Jalur Prestasi dan Jalur Mutasi.
- 8 sampai dengan 12 Juni 2026: Proses Seleksi Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi.
- 22 Juni 2026: Pengumuman Resmi Murid Baru yang Diterima.
- 23 sampai dengan 27 Juni 2026: Daftar Ulang bagi Murid yang Dinyatakan Diterima.
- 29 Juni 2026: Pengumuman Cadangan Murid Baru yang Diterima.
- 30 Juni 2026: Daftar Ulang bagi Murid Baru Status Cadangan.
- 13 Juli 2026: Perkiraan Awal Tahun Ajaran 2026/2027 (Menyesuaikan dengan awal tahun ajaran).
- 9 sampai dengan 11 Juli 2026: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- 10 sampai dengan 12 Juli 2026: Asesmen Diagnostik dan Psikotes Gaya Belajar Khusus Jenjang SMP.
- 20 sampai dengan 22 Juli 2026: Pelaksanaan Lokakarya di Sekolah.
Ketentuan Seragam dan Larangan Tegas Pungutan Liar
Dinas Pendidikan menegaskan aturan pembiayaan secara eksplisit di mana seluruh rangkaian kegiatan SPMB sepenuhnya dibiayai oleh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang berjalan.
Pihak sekolah dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun serta dengan dalih apa pun kepada orang tua atau wali murid selama proses pendaftaran dan seleksi berlangsung.
Mengenai pakaian seragam, aturan diseragamkan secara tertib guna menghindari kesenjangan sosial di lingkungan sekolah. Jenis pakaian yang diwajibkan bagi peserta didik meliputi:
- Senin sampai Selasa (Pakaian Nasional): Jenjang SD menggunakan baju putih, celana/rok merah, lengkap dengan topi dan dasi warna merah. Jenjang SMP menggunakan baju putih, celana/rok dongker, lengkap dengan topi dan dasi warna dongker.
- Rabu sampai Kamis: Mengenakan batik khas sekolah masing-masing untuk jenjang SD dan SMP.
- Jumat: Pakaian muslim dan muslimah (Murid laki-laki mengenakan baju koko, dan murid perempuan menggunakan baju muslimah lengkap).
- Sabtu: Pakaian Pramuka Lengkap untuk seluruh jenjang pendidikan.
Aturan Ketat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan Pengaduan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 9 sampai dengan 11 Juli 2026. Kegiatan ini wajib bersifat positif dan konstruktif dalam rangka membangun semangat dan patriotisme.
Dinas Pendidikan melarang keras adanya permintaan tanda tangan kepada senior ataupun aktivitas lain yang mengarah pada tindakan perpeloncoan. Demi menjamin kenyamanan publik, setiap satuan pendidikan juga diwajibkan menyediakan kotak layanan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB.
Kewajiban Lokakarya dan Pelaporan Sekolah
Pasca-tahapan seleksi, setiap sekolah diwajibkan menyelenggarakan Lokakarya Sekolah untuk mengevaluasi program kerja tahun lalu sekaligus menyusun program kerja sekolah menyongsong tahun ajaran baru.
Salah satu output utama dari agenda lokakarya ini adalah penyusunan dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan (KOSP) yang akan dijadikan panduan operasional proses belajar mengajar ke depan.
Kegiatan lokakarya ini juga diarahkan untuk melakukan telaah komprehensif terhadap hasil Raport Pendidikan 2026 demi perbaikan mutu sekolah yang berkelanjutan.
- Penulis: Irfan Dt Sampono
- Editor: Hanny
