Diduga Jadi Sarang PETI, Aliran Sungai Batang Air Haji Pasaman Barat Rusak Parah
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
- print Cetak

Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Air Haji di Kabupaten Pasaman Barat kini berada dalam kondisi yang memprihatinkan.
PASAMAN BARAT – Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, diduga mengalami penurunan kualitas lingkungan. Aliran sungai yang dulunya diandalkan warga, kini terpantau keruh dan berlumpur pekat.
Perubahan kondisi sungai tersebut diduga dampak dari aktivitas pertambangan emas yang beroperasi di kawasan tersebut, yang menurut warga setempat ditengarai belum memiliki izin resmi (ilegal).
Sorotan Aktivitas di Sempadan Sungai
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga lapangan, aktivitas pengerukan lahan tersebut berada di sekitar wilayah Divisi 4, yang masuk dalam kawasan perkebunan PT Bakrie Pasaman Plantation (BPP). Geliat kegiatan ini dapat terlihat oleh pelintas jalan raya menuju Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Warga menyebutkan sejumlah alat berat jenis eksavator beroperasi di sekitar bantaran sungai. Di lokasi tersebut, warga juga tidak melihat adanya papan informasi proyek atau dokumen resmi yang dipublikasikan ke masyarakat terkait legalitas kegiatan.
Perubahan kondisi air ini langsung berdampak pada pemenuhan kebutuhan domestik masyarakat sekitar, seperti mandi dan mencuci.
“Dulu airnya jernih, sering jadi tempat singgah. Sekarang kondisinya kotor dan penuh lumpur,” ujar K (35), salah seorang warga yang kerap melintas di area tersebut kepada media, baru-baru ini.
Aturan Sempadan Sungai dan Potensi Risiko
Secara regulasi, pengelolaan dan perlindungan DAS diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan DAS. Selain itu, aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menetapkan batas garis sempadan sungai untuk menjaga ekosistem dan mencegah bencana alam.
Aktivitas yang mengabaikan aturan zonasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dikhawatirkan dapat memicu risiko bencana ekologis, mulai dari krisis air bersih hingga potensi banjir.
Warga Berharap Respons Aparat Penegak Hukum
Melihat kondisi sungai saat ini, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk jajaran Polsek Lembah Melintang yang membawahi wilayah hukum tersebut, dapat melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola kegiatan, manajemen PT BPP, serta pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai status aktivitas pertambangan tersebut.***
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
