Tak Main-Main, Forkopimda Sumbar Sepakat Tindak Tegas Ratusan Tambang Emas Tanpa Izin
- account_circle Hanny
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

Warga memadati area sekitar lokasi longsor tambang emas ilegal di Nagari Guguak, Kabupaten Sijunjung, saat proses pencarian korban dilakukan, Kamis (14/5/2026). Evakuasi berlangsung selama sekitar enam jam hingga menjelang Maghrib.
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengonfirmasi bahwa aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya kini kian masif dan berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Berdasarkan pemetaan terbaru melalui citra satelit, diperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang emas ilegal yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan dalam rapat Focus Group Discussion (FGD) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Istana Gubernur Sumbar, Selasa (19/5/2026).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, memaparkan bahwa titik rawan PETI tersebut terdeteksi di beberapa wilayah, meliputi Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat. Selain wilayah tersebut, aktivitas serupa kini juga mulai terdeteksi merambah ke kawasan Sawahlunto.
”Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai. Diperkirakan ada sekitar 200 sampai 300 titik tambang ilegal di Sumatera Barat,” ujar Helmi saat memaparkan data citra satelit yang menunjukkan kerusakan masif di area hutan dan sepanjang aliran sungai.
Ancaman Bencana Ekologis dan Korban Jiwa
Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Dinas ESDM mencatat, dalam kurun waktu 2020 hingga 2026, aktivitas PETI telah menelan puluhan korban jiwa. Bahkan, dalam dua pekan terakhir saja, terjadi beberapa insiden di lokasi tambang yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa maraknya PETI tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi memicu bencana ekologis yang jauh lebih besar di masa depan, seperti banjir bandang dan galodo (tanah longsor besar).
”Kerusakan lingkungan akan semakin parah. Banjir bandang, galodo, dan berbagai musibah akan semakin besar ke depan. Taruhannya adalah keselamatan masyarakat kita dan masa depan Sumatera Barat,” kata Mahyeldi dengan tegas.
Ia pun menyerukan kepada seluruh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi demi memberantas penambangan liar ini.
“Hal-hal yang merusak, yang ilegal, yang melanggar hukum, mari kita sepakati bersama untuk kita tindak tegas. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” imbuhnya.
Solusi Legalitas Melalui WPR dan IPR
Di sisi lain, Pemprov Sumbar menyadari bahwa sebagian masyarakat menggantungkan hidupnya pada aktivitas tambang rakyat tersebut. Sebagai langkah solutif, pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Upaya ini diambil agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat beralih ke jalur legal, sehingga aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan dapat diawasi serta dikendalikan secara resmi.
Usut Tuntas Pemodal dan Beking Tambang Ilegal
Ketegasan serupa juga datang dari aparat penegak hukum. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis, meminta seluruh pihak terkait untuk transparan dan tidak menutup-nutupi adanya dugaan keterlibatan pemodal besar maupun oknum yang membekingi aktivitas ilegal ini.
”Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” pungkas Mukhlis.***
- Penulis: Hanny
