BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HUKUM & KRIMINAL » Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, BNN Sumbar Sita 150 Kilogram Ganja di Agam

Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, BNN Sumbar Sita 150 Kilogram Ganja di Agam

  • account_circle Hanny
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • print Cetak

PADANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 150 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka di wilayah Kabupaten Agam.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika berskala besar.

“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Kota Padang, Kamis (14/5).

Kronologi Penangkapan dan Pengintaian

Keempat tersangka yang diamankan berinisial MI, DR, A, dan NLP. Berdasarkan hasil penyelidikan, MI diketahui berperan sebagai pemodal yang membeli ratusan kilogram ganja tersebut langsung dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat.

Sebelum melakukan penyergapan, tim pemberantasan BNNP Sumbar telah melakukan pemetaan dan pengintaian di Kota Bukittinggi. Petugas mencurigai pergerakan para pelaku yang tengah membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat menuju Ranah Minang.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi, di antaranya:

  • 150 Kilogram Ganja: Terbagi dalam tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru.
  • 2 Unit Kendaraan: Mobil yang digunakan operasional para pelaku.
  • 7 Unit Telepon Genggam: Alat komunikasi untuk koordinasi transaksi.
  • 1 Tas Sandang: Berwarna abu-abu milik tersangka.

Pihak BNN baru merilis informasi ini kepada publik pada Rabu (13/5) guna kepentingan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya.

Ancaman Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
  • UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Dengan penerapan pasal-pasal berlapis tersebut, keempat tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.***

  • Penulis: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembali ke Pasar Smartphone, Lenovo Tantang Kompetitor Lewat Flagship Gaming Ekonomis Legion Y70

    Kembali ke Pasar Smartphone, Lenovo Tantang Kompetitor Lewat Flagship Gaming Ekonomis Legion Y70

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 27
    • 0Komentar

    TEKNOLOGI – Setelah beberapa tahun absen dan fokus pada lini Motorola yang diakuisisinya sejak 2014, raksasa teknologi asal Tiongkok, Lenovo, secara mengejutkan kembali ke pasar smartphone. Lenovo resmi menghidupkan kembali keluarga ponsel pintar yang berfokus pada game dengan meluncurkan produk flagship terbaru mereka, Lenovo Legion Y70 (2026). Meski tidak mengusung nama yang mencolok, Legion Y70 (2026) […]

  • KTT NATO Ankara Jadi Saksi Diplomasi Khusus Erdogan Jinakkan Donald Trump

    KTT NATO Ankara Jadi Saksi Diplomasi Khusus Erdogan Jinakkan Donald Trump

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Adi Putra
    • visibility 25
    • 0Komentar

    ANKARA – Menjinakkan ego seorang Donald Trump dalam panggung diplomasi internasional jelas bukan perkara mudah. Namun, Pemerintah Turkiye tampaknya punya kartu as. Menteri Luar Negeri Turkiye, Hakan Fidan, baru-baru ini sesumbar bahwa kehadiran Presiden Amerika Serikat tersebut dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) NATO di Ankara pada 7-8 Juli mendatang, murni terjadi berkat pesona politik Presiden […]

  • Piala Dunia Jadi Biro Jodoh Dadakan, Suporter Asing Jadi Target Operasi Asmara

    Piala Dunia Jadi Biro Jodoh Dadakan, Suporter Asing Jadi Target Operasi Asmara

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 18
    • 0Komentar

    NEW YORK — Pergelaran Piala Dunia 2026 ternyata tidak sekadar menjadi panggung adu taktik lapangan hijau bagi para atlet sepak bola terbaik sejagat raya. Di balik gemuruh stadion, keringat pemain, dan teriakan histeris para suporter, terselip sebuah fenomena sosial yang cukup mengocok perut: ribuan perempuan lajang di Amerika Serikat resmi mengalihfungsikan turnamen akbar ini menjadi […]

  • Cek Update Harga Emas Antam Per Senin 6 Juli 2026 Terbaru

    Cek Update Harga Emas Antam Per Senin 6 Juli 2026 Terbaru

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 12
    • 0Komentar

    JAKARTA — Selamat hari Senin untuk para pemburu cuan dan penimbun harta karun! Memulai pekan ini dengan penuh semangat, ada kabar penting dari dunia berkilau. Berdasarkan pergerakan pasar terbaru, Harga Emas Antam Per Senin 6 Juli 2026 terpantau masih setia alias stagnan berada di level Rp 2.670.000 per gram. Angka ini betah tidak bergeser sejak […]

  • Bupati Pasaman Barat Terbitkan Surat Edaran Perketat Aturan Rumah Kos dan Kontrakan

    Bupati Pasaman Barat Terbitkan Surat Edaran Perketat Aturan Rumah Kos dan Kontrakan

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Bupati Pasaman Barat, Yulianto, secara resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya di lingkungan rumah kos dan kontrakan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Kebijakan ini […]

  • Hadapi Porprov Sumbar XVI, KONI Pasaman Barat Gelar Rapat Strategis Dengan Dispora

    Hadapi Porprov Sumbar XVI, KONI Pasaman Barat Gelar Rapat Strategis Dengan Dispora

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 42
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pasaman Barat mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat XVI Tahun 2026 dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) melalui rapat koordinasi strategis di Kantor Dispora, Selasa (28/4). Pertemuan itu membahas sinkronisasi program, penguatan kesiapan kontingen, serta strategi peningkatan prestasi atlet Pasaman Barat pada ajang tingkat provinsi […]

expand_less