Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, BNN Sumbar Sita 150 Kilogram Ganja di Agam
- account_circle Hanny
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
- print Cetak

Ilustrasi penangkapan kurir ganja
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PADANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 150 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka di wilayah Kabupaten Agam.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika berskala besar.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Kota Padang, Kamis (14/5).
Kronologi Penangkapan dan Pengintaian
Keempat tersangka yang diamankan berinisial MI, DR, A, dan NLP. Berdasarkan hasil penyelidikan, MI diketahui berperan sebagai pemodal yang membeli ratusan kilogram ganja tersebut langsung dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
Sebelum melakukan penyergapan, tim pemberantasan BNNP Sumbar telah melakukan pemetaan dan pengintaian di Kota Bukittinggi. Petugas mencurigai pergerakan para pelaku yang tengah membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat menuju Ranah Minang.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi, di antaranya:
- 150 Kilogram Ganja: Terbagi dalam tujuh karung putih yang ditutupi plastik biru.
- 2 Unit Kendaraan: Mobil yang digunakan operasional para pelaku.
- 7 Unit Telepon Genggam: Alat komunikasi untuk koordinasi transaksi.
- 1 Tas Sandang: Berwarna abu-abu milik tersangka.
Pihak BNN baru merilis informasi ini kepada publik pada Rabu (13/5) guna kepentingan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya.
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatannya, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Mereka dijerat dengan:
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU No. 1 Tahun 2026.
Dengan penerapan pasal-pasal berlapis tersebut, keempat tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.***
- Penulis: Hanny
