Lingkaran Setan Tambang Emas Ilegal Sumbar: 48 Nyawa Melayang, WALHI Desak Penutupan Total dan ‘Pertaubatan Ekologis’
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- print Cetak

Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Walhi)
PADANG — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Provinsi Sumatera Barat kembali menelan korban jiwa secara tragis. Kejadian terbaru melanda kawasan Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung pada Kamis (14/5/2026), di mana sembilan orang pekerja tambang tewas seketika akibat tertimbun longsoran lubang galian.
Tragedi berulang ini memicu reaksi keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat yang menilai negara telah gagal melindungi rakyat dan membiarkan jaringan mafia tambang beroperasi secara bebas.
Menyikapi bencana kemanusiaan tersebut, WALHI Sumatera Barat menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban yang ditinggalkan. Namun, di samping ungkapan duka, organisasi lingkungan hidup ini melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat beserta pemerintah kabupaten/kota. Pihak berwenang dinilai hanya menjadi penonton pasif di tengah rangkaian tragedi yang terus merenggut nyawa masyarakat kelas bawah.
Kegagalan Negara dan Gurita Jaringan Mafia
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh WALHI Sumatera Barat dari penelusuran media sosial dan investigasi lapangan sejak tahun 2012 hingga Mei 2026, sedikitnya 48 orang telah dinyatakan meninggal dunia akibat aktivitas tambang emas ilegal. Angka ini diyakini merupakan fenomena gunung es, sebab banyak insiden serupa yang sengaja ditutupi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar terhindar dari jerat hukum.
“Korban yang terus berjatuhan ini menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Tambang ilegal tidak bisa terus dianggap sebagai persoalan biasa, karena ada pembiaran terhadap jaringan mafia tambang yang selama ini menikmati keuntungan di atas penderitaan rakyat,” tegas Tommy Adam, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, dalam keterangannya, (15/5/2026) lalu.
Aktivitas ilegal ini dipastikan tidak lagi sekadar menggunakan peralatan tradisional, melainkan telah melibatkan alat-alat berat yang secara terbuka merusak kawasan hutan lindung serta mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS).
WALHI mencatat, kerusakan ekologis masif telah melanda wilayah hulu sejumlah sungai utama, antara lain Hulu DAS Batanghari, Hulu DAS Batahan, Hulu DAS Pasaman, Hulu DAS Indragiri, dan Hulu DAS Kampar.
Peta Zona Merah: Solok Selatan dan Solok Mendominasi
Data historis menunjukkan bahwa kecelakaan kerja fatal akibat runtuhnya lubang tambang dan longsor terkonsentrasi di empat wilayah utama: Kabupaten Solok Selatan, Solok, Pasaman Barat, dan kini bergeser ke Sijunjung. Kecamatan Sangir Batanghari di Kabupaten Solok Selatan menjadi salah satu wilayah dengan frekuensi kecelakaan tertinggi.
Di Nagari Abai, insiden maut tercatat terjadi berulang kali sepanjang periode 2021 hingga 2024. Pada 11 Januari 2021, empat orang tewas dan lima luka-luka. Hanya berselang beberapa bulan, tepatnya pada 10 Mei 2021, longsor besar di lokasi galian yang sama merenggut delapan nyawa dan melukai sembilan pekerja.
Rentetan tersebut berlanjut hingga 30 Oktober 2024 yang menewaskan satu pekerja di kawasan Kimbahan. Jauh sebelum itu, pada April 2020, wilayah Talakiak di Nagari Ranah Pantai Cermin juga diguncang tragedi yang menewaskan sembilan orang sekaligus.
Kabupaten Solok juga menorehkan catatan kelam terbesar dalam satu dekade terakhir. Pada tanggal 26 September 2024, sebuah insiden berskala besar terjadi di kawasan DAS Hiliran Gumanti, Nagari Sungai Abu. Tragedi di area aliran sungai tersebut merenggut 13 nyawa pekerja tambang dalam waktu satu malam saja.
Pergeseran Tren: Jejak Kelam Pasaman Barat hingga Sijunjung
Selain wilayah Solok raya, Kabupaten Pasaman Barat juga tercatat menyumbang angka kematian kerja pada 20 Oktober 2012 di wilayah Sungai Kanaikan (Gunung Tuleh), Sungai Batahan (Ranah Batahan), serta Talamau. Tren ini kembali berulang di Nagari Rabi Jonggor pada 25 Januari 2019 yang menelan satu korban jiwa.
Kini, memasuki pertengahan tahun 2026, Kabupaten Sijunjung menjadi titik panas baru. Sebelum tragedi sembilan korban jiwa di Nagari Guguk pada 14 Mei kemarin, wilayah ini telah mencatatkan kecelakaan tambang pada 9 April 2026 di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, yang menewaskan dua orang pekerja.
Ancaman Lingkungan dan Bahaya Merkuri Melampaui Batas
Dampak dari aktivitas tambang emas ilegal ini tidak hanya berhenti pada hilangnya nyawa pekerja, melainkan juga kehancuran lingkungan jangka panjang. WALHI Sumatera Barat mengungkapkan terdapat lebih dari 10.000 hektare lahan yang kini terbuka dan hancur tanpa adanya upaya reklamasi.
Lebih memprihatinkan lagi, penggunaan merkuri (raksa) secara bebas—yang secara internasional telah dilarang melalui Konvensi Minamata—kini telah mencemari sumber air warga. Berdasarkan hasil penelitian ilmiah dari Universitas Andalas, kandungan merkuri di Sungai Batanghari telah mencapai angka 5,198 mg/liter. Angka ini sangat fantastis dan mengerikan mengingat baku mutu kelayakan air minum yang ditetapkan pemerintah maksimal hanya sebesar 0,001 mg/liter.
Empat Tuntutan Tegas WALHI Sumatera Barat
Menilai tindakan penertiban aparat selama ini hanya bersifat seremonial tanpa menyentuh aktor utama, WALHI Sumatera Barat mendesak langkah konkret segera melalui empat poin tuntutan berikut:
- Pertaubatan Ekologis: Mendesak Gubernur Sumatera Barat, para bupati, hingga jajaran aparat kepolisian untuk melakukan pertaubatan ekologis, meminta maaf secara terbuka kepada publik, serta memohon ampunan kepada Yang Kuasa atas pembiaran sistemis yang terjadi selama ini.
- Penutupan Total: Menuntut aparat penegak hukum melakukan penghentian dan penutupan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penambangan emas ilegal tanpa pengecualian di Sumatera Barat.
- Tindak Tegas Aktor Utama: Menginstruksikan penegakan hukum pidana yang radikal terhadap pemodal (aktor intelektual), pemilik alat berat, penadah hasil emas, hingga oknum aparat yang terbukti membekingi aktivitas tambang.
- Pemulihan Kawasan: Mewajibkan pemerintah melakukan pemulihan (rehabilitasi) kawasan hutan lindung dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang rusak akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Catatan Redaksi: Berulangnya tragedi kemanusiaan di lokasi yang sama, seperti di Nagari Abai dan Kabupaten Sijunjung, membuktikan bahwa standar keselamatan kerja di area tambang ilegal sama sekali nihil. Lingkaran setan yang mengadu nyawa demi tuntutan ekonomi ini tidak akan pernah selesai tanpa adanya ketegasan regulasi, penutupan akses alat berat, serta alternatif lapangan kerja yang legal dan aman dari pemerintah bagi masyarakat setempat.
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
