Bupati Pasaman Barat Terbitkan Surat Edaran Perketat Aturan Rumah Kos dan Kontrakan
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
- print Cetak

Ilustrasi Rumah Kos atau Kontrakan di Pasaman Barat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Bupati Pasaman Barat, Yulianto, secara resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya di lingkungan rumah kos dan kontrakan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan visi “Pasaman Barat Maju, Sejahtera yang Berkeadilan Berlandaskan Agama dan Budaya”.
Dalam edaran tersebut, para pemilik rumah kos atau kontrakan kini memiliki kewajiban administratif yang lebih ketat. Mereka diwajibkan mendata seluruh penghuni dengan meminta fotokopi KTP dan melaporkannya kepada Ketua RT/RW, Kepala Jorong, atau Wali Nagari setempat dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah penghuni baru masuk.
Poin Penting Tata Tertib Rumah Kos:
- Batas Jam Bertamu: Maksimal hingga pukul 22.00 WIB.
- Larangan Keras: Dilarang menerima tamu lawan jenis (bukan muhrim) di dalam kamar kos.
- Bebas Pekat: Larangan membawa, menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi miras, narkotika, serta zat adiktif lainnya.
- Kesusilaan: Larangan tegas terhadap perbuatan asusila, perjudian, dan tindakan yang melanggar norma agama serta adat.
Selain aturan bagi penghuni, pemilik rumah kos juga diwajibkan untuk berdomisili di lokasi atau setidaknya menunjuk penanggung jawab yang tinggal menetap di sana.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pengawasan dan pengendalian ketertiban dapat dilakukan setiap hari secara efektif.
Bupati juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Nagari, hingga lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk bersinergi melakukan pengawasan, pemantauan, serta tindakan penertiban di lapangan.
“Demikian edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram di Pasaman Barat,” tegas Bupati dalam dokumen yang ditetapkan di Simpang Empat pada 12 Mei 2026 tersebut.***
- Penulis: Endri Caniago
- Sumber: Surat Edaran Bupati Pasaman Barat No. 300.1.1/321/Pol PP dan Kebakaran/V/2026
