Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”
- account_circle Endri Caniago
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
- print Cetak

Ilustrasi Hukum Pidana
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HUKUM – Kabar bagi Anda yang hobi tarik suara hingga larut malam: pastikan volume mikrofon tidak mengganggu tetangga. Mulai awal tahun 2026, pemerintah resmi memperketat aturan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi pelanggar kini melonjak hingga 50 kali lipat dibanding aturan sebelumnya.
Selama ini, banyak warga yang mengeluhkan suara musik atau karaoke tetangga namun enggan melapor karena sanksi hukum yang dianggap “receh”. Dalam aturan lama (Pasal 503 KUHP), pelanggar hanya dikenai denda sebesar Rp225.000. Nilai yang kecil ini dinilai gagal memberikan efek jera, sehingga gangguan kebisingan di pemukiman terus berulang.
Lompatan Sanksi dalam KUHP Nasional
Perubahan drastis ini terjadi seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional per 2 Januari 2026. Dasar hukum penindakan kini dialihkan ke Pasal 265 huruf a KUHP Nasional, yang mengategorikan gangguan ketenteraman pada malam hari sebagai pelanggaran Kategori II.
Konsekuensinya pun tidak main-main. Pelaku kegaduhan kini dapat dijatuhi denda maksimal hingga Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Kenaikan signifikan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih manusiawi serta menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan waktu istirahat yang berkualitas.
Aktivitas yang Masuk Radar Pelanggaran
Bukan hanya karaoke komersial, aturan ini menyasar berbagai aktivitas yang merusak ketenangan malam, di antaranya:
- Karaoke Rumahan: Penggunaan perangkat suara keras di area pemukiman tanpa sistem peredam yang memadai.
- Unit Usaha di Pemukiman: Kafe, bengkel, atau ruko yang tetap menimbulkan kebisingan di jam istirahat warga.
- Kegaduhan Umum: Segala bentuk suara yang mengganggu ketenteraman lingkungan secara kolektif di malam hari.
- Prosedur Pelaporan: Kedepankan Musyawarah
Meskipun ancaman denda sangat tinggi, aparat penegak hukum tetap menyarankan penyelesaian masalah secara berjenjang. Masyarakat tidak dianjurkan untuk langsung menempuh jalur hukum tanpa upaya kekeluargaan.
Berikut adalah tahapan pelaporan yang disarankan:
- Mediasi RT/RW: Laporkan kepada pengurus lingkungan untuk diselesaikan secara musyawarah.
- Lurah atau Kepala Desa: Jika teguran di tingkat RT/RW tidak diindahkan, laporan dapat ditingkatkan ke tingkat kelurahan atau desa.
- Kepolisian: Pihak kepolisian akan turun tangan dan memproses denda administratif jika peringatan dari perangkat lingkungan tetap diabaikan oleh pelanggar.
Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai etika bertetangga. Pemerintah menegaskan bahwa hak warga untuk menyalurkan hobi tetap dijamin, selama tidak melanggar hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang. Jadi, pastikan karaoke Anda tidak menjadi beban finansial bagi kantong sendiri.***
- Penulis: Endri Caniago
- Editor: Hanny
