BREAKING NEWS
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » HUKUM & KRIMINAL » Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

HUKUM – Kabar bagi Anda yang hobi tarik suara hingga larut malam: pastikan volume mikrofon tidak mengganggu tetangga. Mulai awal tahun 2026, pemerintah resmi memperketat aturan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi pelanggar kini melonjak hingga 50 kali lipat dibanding aturan sebelumnya.

Selama ini, banyak warga yang mengeluhkan suara musik atau karaoke tetangga namun enggan melapor karena sanksi hukum yang dianggap “receh”. Dalam aturan lama (Pasal 503 KUHP), pelanggar hanya dikenai denda sebesar Rp225.000. Nilai yang kecil ini dinilai gagal memberikan efek jera, sehingga gangguan kebisingan di pemukiman terus berulang.

Lompatan Sanksi dalam KUHP Nasional

Perubahan drastis ini terjadi seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional per 2 Januari 2026. Dasar hukum penindakan kini dialihkan ke Pasal 265 huruf a KUHP Nasional, yang mengategorikan gangguan ketenteraman pada malam hari sebagai pelanggaran Kategori II.

Konsekuensinya pun tidak main-main. Pelaku kegaduhan kini dapat dijatuhi denda maksimal hingga Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Kenaikan signifikan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih manusiawi serta menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan waktu istirahat yang berkualitas.

Aktivitas yang Masuk Radar Pelanggaran

Bukan hanya karaoke komersial, aturan ini menyasar berbagai aktivitas yang merusak ketenangan malam, di antaranya:

  • Karaoke Rumahan: Penggunaan perangkat suara keras di area pemukiman tanpa sistem peredam yang memadai.
  • Unit Usaha di Pemukiman: Kafe, bengkel, atau ruko yang tetap menimbulkan kebisingan di jam istirahat warga.
  • Kegaduhan Umum: Segala bentuk suara yang mengganggu ketenteraman lingkungan secara kolektif di malam hari.
  • Prosedur Pelaporan: Kedepankan Musyawarah

Meskipun ancaman denda sangat tinggi, aparat penegak hukum tetap menyarankan penyelesaian masalah secara berjenjang. Masyarakat tidak dianjurkan untuk langsung menempuh jalur hukum tanpa upaya kekeluargaan.

Berikut adalah tahapan pelaporan yang disarankan:

  • Mediasi RT/RW: Laporkan kepada pengurus lingkungan untuk diselesaikan secara musyawarah.
  • Lurah atau Kepala Desa: Jika teguran di tingkat RT/RW tidak diindahkan, laporan dapat ditingkatkan ke tingkat kelurahan atau desa.
  • Kepolisian: Pihak kepolisian akan turun tangan dan memproses denda administratif jika peringatan dari perangkat lingkungan tetap diabaikan oleh pelanggar.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai etika bertetangga. Pemerintah menegaskan bahwa hak warga untuk menyalurkan hobi tetap dijamin, selama tidak melanggar hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang. Jadi, pastikan karaoke Anda tidak menjadi beban finansial bagi kantong sendiri.***

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Puncak Haji 2026, 120 Ribu Jamaah Indonesia Telah Memadati Kota Makkah

    Jelang Puncak Haji 2026, 120 Ribu Jamaah Indonesia Telah Memadati Kota Makkah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 47
    • 0Komentar

    MAKKAH – Arus kedatangan jamaah calon haji dari seluruh penjuru dunia ke Kota Suci Makkah, Arab Saudi, terus mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan pantauan pada Rabu (13/5/2026) waktu setempat, ribuan jamaah dari berbagai negara mulai memadati Masjidil Haram untuk melaksanakan ibadah Tawaf dan bersiap menjalankan salat Maghrib berjamaah. Suasana khidmat menyelimuti area mataf (tempat tawaf) saat […]

  • Usai Purnatugas Sebagai Bupati, Hamsuardi Kembali Pimpin PAN Pasaman Barat

    Usai Purnatugas Sebagai Bupati, Hamsuardi Kembali Pimpin PAN Pasaman Barat

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 46
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Mantan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, menegaskan komitmennya untuk terus mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara meski tidak lagi menduduki kursi nomor satu di pemerintahan kabupaten tersebut. Sinyal pengabdian ini berlanjut di jalur politik setelah dirinya kembali dipercaya untuk menakhodai Partai Amanat Nasional (PAN) di tingkat daerah. Hamsuardi secara resmi telah menyelesaikan masa […]

  • Oknum Mahasiswa Di Tanah Datar Terancam Pasal Berlapis Akibat Bisnis Sabu

    Oknum Mahasiswa Di Tanah Datar Terancam Pasal Berlapis Akibat Bisnis Sabu

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 21
    • 0Komentar

    TANAH DATAR – Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa aktif berinisial MA (24) tersebut diamankan petugas saat sedang berada di pinggir jalan raya kawasan Lima Kaum. Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba membenarkan operasi penangkapan tersebut. Tersangka diringkus pada […]

  • Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.743.000 per Gram pada Senin Pagi

    Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp2.743.000 per Gram pada Senin Pagi

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 22
    • 0Komentar

    JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jakarta, pada Senin (8/6/2026) pukul 08.37 WIB, tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp5.000,00. Nilai tersebut mengubah posisi harga emas Antam menjadi Rp2.743.000,00 per gram dari yang sebelumnya berada di angka Rp2.738.000,00 per gram. Selaras dengan harga jual, harga beli kembali […]

  • Nasib Kota Tua Air Bangis: Dulu Tempat Parkir Prancis, Kini Dilupakan Peta Modern

    Nasib Kota Tua Air Bangis: Dulu Tempat Parkir Prancis, Kini Dilupakan Peta Modern

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Irfansyah P
    • visibility 35
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT — Jika Anda mengira kota yang terlupakan hanya ada di film-film fiksi ilmiah, Anda tampaknya harus berkunjung ke Air Bangis. Terletak di pantai barat Sumatra, kota pelabuhan tua ini nasibnya mirip dengan mantan kekasih yang tidak pernah disebut lagi dalam sejarah keluarga besar: ada, pernah berjaya, tapi kini tertutup debu administrasi wilayah. Padahal, […]

  • Pelajar SMA Asal Bukittinggi Nekat Jadi Kurir Puluhan Paket Ganja

    Pelajar SMA Asal Bukittinggi Nekat Jadi Kurir Puluhan Paket Ganja

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 25
    • 0Komentar

    PASAMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pasaman berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja siap edar dalam jumlah besar. Dua pemuda yang bertindak sebagai kurir lintas provinsi diringkus petugas saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, depan SD Negeri 05 Pauh, Nagari Pauah, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sabtu (6/6/2026) sekira […]

expand_less