Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM & KRIMINAL » Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

Awas! Karaoke Tengah Malam Kini Bisa Didenda Rp10 Juta, Bukan Lagi “Receh”

  • account_circle Endri Caniago
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HUKUM – Kabar bagi Anda yang hobi tarik suara hingga larut malam: pastikan volume mikrofon tidak mengganggu tetangga. Mulai awal tahun 2026, pemerintah resmi memperketat aturan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan. Tak tanggung-tanggung, sanksi denda bagi pelanggar kini melonjak hingga 50 kali lipat dibanding aturan sebelumnya.

Selama ini, banyak warga yang mengeluhkan suara musik atau karaoke tetangga namun enggan melapor karena sanksi hukum yang dianggap “receh”. Dalam aturan lama (Pasal 503 KUHP), pelanggar hanya dikenai denda sebesar Rp225.000. Nilai yang kecil ini dinilai gagal memberikan efek jera, sehingga gangguan kebisingan di pemukiman terus berulang.

Lompatan Sanksi dalam KUHP Nasional

Perubahan drastis ini terjadi seiring dengan diberlakukannya KUHP Nasional per 2 Januari 2026. Dasar hukum penindakan kini dialihkan ke Pasal 265 huruf a KUHP Nasional, yang mengategorikan gangguan ketenteraman pada malam hari sebagai pelanggaran Kategori II.

Konsekuensinya pun tidak main-main. Pelaku kegaduhan kini dapat dijatuhi denda maksimal hingga Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Kenaikan signifikan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih manusiawi serta menjamin hak setiap warga untuk mendapatkan waktu istirahat yang berkualitas.

Aktivitas yang Masuk Radar Pelanggaran

Bukan hanya karaoke komersial, aturan ini menyasar berbagai aktivitas yang merusak ketenangan malam, di antaranya:

  • Karaoke Rumahan: Penggunaan perangkat suara keras di area pemukiman tanpa sistem peredam yang memadai.
  • Unit Usaha di Pemukiman: Kafe, bengkel, atau ruko yang tetap menimbulkan kebisingan di jam istirahat warga.
  • Kegaduhan Umum: Segala bentuk suara yang mengganggu ketenteraman lingkungan secara kolektif di malam hari.
  • Prosedur Pelaporan: Kedepankan Musyawarah

Meskipun ancaman denda sangat tinggi, aparat penegak hukum tetap menyarankan penyelesaian masalah secara berjenjang. Masyarakat tidak dianjurkan untuk langsung menempuh jalur hukum tanpa upaya kekeluargaan.

Berikut adalah tahapan pelaporan yang disarankan:

  • Mediasi RT/RW: Laporkan kepada pengurus lingkungan untuk diselesaikan secara musyawarah.
  • Lurah atau Kepala Desa: Jika teguran di tingkat RT/RW tidak diindahkan, laporan dapat ditingkatkan ke tingkat kelurahan atau desa.
  • Kepolisian: Pihak kepolisian akan turun tangan dan memproses denda administratif jika peringatan dari perangkat lingkungan tetap diabaikan oleh pelanggar.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai etika bertetangga. Pemerintah menegaskan bahwa hak warga untuk menyalurkan hobi tetap dijamin, selama tidak melanggar hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang. Jadi, pastikan karaoke Anda tidak menjadi beban finansial bagi kantong sendiri.***

  • Penulis: Endri Caniago
  • Editor: Hanny

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasaman Barat Kembali Usulkan Tambahan Alokasi Dana Rehabilitasi Lahan Persawahan Terdampak Bencana

    Pasaman Barat Kembali Usulkan Tambahan Alokasi Dana Rehabilitasi Lahan Persawahan Terdampak Bencana

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Yelki
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat kembali mengusulkan tambahan alokasi dana rehabilitasi lahan persawahan yang terdampak bencana alam ke Kementerian Pertanian. Sebelumnya, usulan yang pertama seluas 172 hektare telah dialokasikan ke petani secara swakelola melalui kelompok tani dan sudah masuk tahap proses kontrak. Bupati Pasaman Barat, Yulianto mengatakan usulan tersebut sudah […]

  • BB 47 Perkara Dimusnahkan di Pasaman Barat, Kajari Sebut Bentuk Komitmen

    BB 47 Perkara Dimusnahkan di Pasaman Barat, Kajari Sebut Bentuk Komitmen

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SUMBARBIZ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 47 perkara tindak pidana umum sepanjang periode Januari sampai April 2026. Barang bukti yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Kejari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan akumulasi pengungkapan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum […]

  • “Kami Hanya Ingin Sungai Kami Kembali”: Jeritan Hati Warga Pasaman Barat Terkait Kerusakan Ekosistem Akibat Tambang

    “Kami Hanya Ingin Sungai Kami Kembali”: Jeritan Hati Warga Pasaman Barat Terkait Kerusakan Ekosistem Akibat Tambang

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Sebuah unggahan emosional dari seorang pengguna media sosial Facebook mendadak menjadi sorotan publik. Unggahan tersebut menyuarakan keputusasaan sekaligus kemarahan warga terhadap kondisi sungai di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang kian memprihatinkan akibat aktivitas penambangan emas. Narasi yang ditulis dengan nada getir ini tidak lagi mempersoalkan status hukum dari aktivitas tambang tersebut, […]

  • Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, BNN Sumbar Sita 150 Kilogram Ganja di Agam

    Gagalkan Peredaran Lintas Provinsi, BNN Sumbar Sita 150 Kilogram Ganja di Agam

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 11
    • 0Komentar

    PADANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 150 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka di wilayah Kabupaten Agam. Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari […]

  • Wujud Solidaritas, Korpri Pasaman Barat Salurkan Berbagai Bantuan untuk ASN dan Keluarga

    Wujud Solidaritas, Korpri Pasaman Barat Salurkan Berbagai Bantuan untuk ASN dan Keluarga

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Hanny
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Pasaman Barat, SUMBARBIZ – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pasaman Barat menyalurkan bantuan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga mereka secara simbolis dalam kegiatan Apel Pagi Gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (11/5). Penyaluran ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap anggota yang memasuki masa purna tugas, sedang sakit, […]

  • Aktivitas Galian Emas Makin Liar, Bangunan SMPN 3 Rabat Diambang Kehancuran

    Aktivitas Galian Emas Makin Liar, Bangunan SMPN 3 Rabat Diambang Kehancuran

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle Endri Caniago
    • visibility 12
    • 0Komentar

    PASAMAN BARAT – Kondisi infrastruktur pendidikan di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kian mengkhawatirkan. Bangunan SMPN 3 Ranah Batahan (Rabat) yang berlokasi di Kecamatan Ranah Batahan kini berada di ambang kehancuran. Fasilitas umum tersebut terancam roboh akibat pengikisan lahan (abrasi) yang diduga kuat diperparah oleh aktivitas penambangan emas ilegal di sekitar area sekolah. Ketika Keserakahan […]

expand_less